HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Perpanjang Batas Sertifikasi Halal hingga 2028, Menperin Sebut IKM Punya Waktu Persiapan Lebih Panjang

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Perpanjang Batas Sertifikasi Halal hingga 2028, Menperin Sebut IKM Punya Waktu Persiapan Lebih Panjang
Foto: Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji ditemui usai pelantikan pengurus Institusi Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) di Jakarta, Selasa 20/10/2026 (sumber: ANTARA/A Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyambut positif kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028, karena memberikan tambahan waktu bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memenuhi persyaratan.

Menperin Muhammad Sarmuji di Jakarta, Selasa, mengatakan perpanjangan tersebut menjadi kesempatan penting bagi pelaku IKM untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

"Bagus, supaya ada waktu penyiapan, terutama untuk industri kecil menengah, supaya ada waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan," kata Menperin ditemui di Jakarta, Selasa.

Menurut Sarmuji, tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan pelaku industri untuk menyesuaikan kegiatan usaha serta melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal.

Kebijakan perpanjangan ini merupakan penyesuaian dari jadwal sebelumnya yang menetapkan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa mulai 18 Oktober 2026.

Pemerintah mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kondisi ekosistem halal nasional dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Pemerintah Ubah Aturan Sertifikasi Halal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan perubahan jadwal sertifikasi halal akan dilakukan melalui penyesuaian regulasi pemerintah.

Perubahan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/10).

Dalam perubahan Pasal 160, pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Ketentuan tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi penyedia jasa terkait untuk menyiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan kategori usaha masing-masing.

Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028.

Perpanjangan bagi UMK tersebut mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Melalui penyesuaian jadwal ini, pelaku UMK memiliki tambahan waktu untuk melengkapi persyaratan dan mempersiapkan proses sertifikasi halal sebelum masa penahapan berakhir.

Produk Impor dan Kosmetik Juga Dapat Perpanjangan hingga 2028

Selain pelaku usaha dalam negeri, pemerintah menetapkan penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal terhadap sejumlah produk dan jasa yang berasal dari luar negeri.

Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Penetapan jadwal tersebut turut mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dan pihak terkait di luar negeri.

Kerja sama tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan pemerintah dalam menentukan kesiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor.

Selain makanan dan minuman, masa penahapan sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk lainnya juga diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik.

Perpanjangan hingga tanggal yang sama juga berlaku bagi sejumlah barang gunaan yang sebelumnya dijadwalkan menyelesaikan masa penahapan sertifikasi halal pada 2026.

Dengan perubahan tersebut, pelaku usaha pada kategori produk yang memperoleh perpanjangan memiliki kesempatan lebih panjang untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Tidak Semua Produk Dapat Perpanjangan, Obat Tertentu Tetap Ikuti Jadwal Lama

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan jadwal sertifikasi halal tidak berlaku untuk seluruh kategori produk dan jasa.

Produk yang tidak termasuk dalam kebijakan penyesuaian tetap mengikuti masa penahapan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Salah satu kategori yang tidak mengalami perubahan adalah obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029.

Sementara itu, untuk obat keras selain psikotropika, masa penahapan sertifikasi halal tetap ditetapkan hingga 17 Oktober 2034.

Perbedaan jadwal tersebut merupakan bagian dari penerapan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan jenis produk dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejalan dengan rencana perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah juga akan menyesuaikan berbagai aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan teknis sertifikasi halal tetap selaras dengan perubahan jadwal pemberlakuan kewajiban bagi masing-masing kategori produk.

Pemerintah Akan Cabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026

Selain melakukan perubahan peraturan pemerintah, pemerintah juga berencana mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026.

Peraturan tersebut sebelumnya mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Rencana pencabutan menjadi bagian dari penyesuaian regulasi untuk menyelaraskan aturan pelaksanaan dengan perubahan ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Meski memberikan tambahan waktu kepada sejumlah kategori produk dan jasa, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi komitmen terhadap pelaksanaan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Pemerintah tetap berupaya memastikan kewajiban sertifikasi halal dapat diterapkan secara efektif dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.

Perpanjangan masa penahapan hingga Oktober 2028 diharapkan dapat membantu pelaku IKM dan UMK mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Melalui penyesuaian jadwal tersebut, pemerintah berupaya memberikan waktu persiapan yang lebih memadai bagi dunia usaha sekaligus menjaga keberlanjutan pelaksanaan sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026