
Pantau - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan berbagai upaya secara maksimal dalam menjalankan reformasi pasar modal Indonesia sejak Januari 2026, terutama untuk memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola di tengah sorotan penyedia indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Friderica membantah anggapan bahwa OJK tidak mengambil langkah konkret dalam merespons berbagai persoalan pasar modal yang menjadi perhatian investor dan lembaga penyedia indeks internasional.
“Kalau dibilang kita enggak ngapa-ngapain, itu salah banget. Bahkan kita sudah all out banget dengan segala hal yang kita lakukan,” kata Friderica saat dijumpai wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Friderica, reformasi pasar modal telah mencakup peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, penguatan pengawasan konsentrasi kepemilikan, penyempurnaan ketentuan perdagangan, hingga perluasan klasifikasi investor.
OJK juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pasar modal terus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Perkuat Transparansi Kepemilikan Saham dan Aturan Free Float
Friderica menjelaskan bahwa salah satu langkah reformasi yang telah dilakukan OJK adalah meningkatkan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham di atas 1 persen.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor mengenai struktur pemegang saham perusahaan tercatat serta tingkat konsentrasi kepemilikan saham suatu emiten.
Dengan keterbukaan informasi yang lebih terperinci, investor diharapkan dapat melakukan penilaian terhadap struktur kepemilikan perusahaan secara lebih transparan.
Selain itu, OJK menerapkan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC) untuk memperkuat transparansi terhadap saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham tertentu.
Pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan saham menjadi salah satu perhatian regulator dalam upaya memperkuat integritas perdagangan di pasar modal Indonesia.
OJK juga menjalankan kebijakan peningkatan batas minimum free float atau jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik menjadi 15 persen secara bertahap.
Peningkatan batas minimum tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur perdagangan sekaligus meningkatkan ketersediaan saham bagi investor publik.
Langkah reformasi lainnya adalah memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori guna meningkatkan perincian data investor di pasar modal nasional.
Perluasan klasifikasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan informasi yang lebih terperinci mengenai aktivitas investor domestik maupun asing.
OJK Tegaskan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal Harus Melalui Pembuktian
Dalam aspek penegakan hukum, Friderica menegaskan bahwa OJK tetap menjalankan proses pemeriksaan dan pembuktian sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Menurutnya, regulator tidak dapat langsung memberikan sanksi tanpa memastikan dugaan pelanggaran telah terbukti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Proses pembuktian menjadi semakin penting dalam menangani dugaan perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading yang berpotensi melibatkan sejumlah pihak dalam aktivitas perdagangan saham.
Dalam menangani kasus tersebut, OJK perlu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta membuktikan hubungan dan keterlibatan mereka sebelum menetapkan tindakan penegakan hukum.
OJK juga dilaporkan telah menjatuhkan sanksi dan denda administratif dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten.
Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi administratif tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan di pasar modal Indonesia.
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat kepatuhan dan integritas pasar modal nasional.
IHSG Melonjak 5,65 Persen Setelah Mengalami Koreksi Tajam
Di tengah pelaksanaan reformasi pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penguatan signifikan pada perdagangan Selasa, 20 Oktober 2026.
IHSG ditutup menguat sebesar 282,28 poin atau 5,65 persen ke posisi 5.278,89 setelah mengalami tekanan dalam dua hari perdagangan sebelumnya.
Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, IHSG tercatat melemah sebesar 678,67 poin atau 11,57 persen ke posisi 5.185,11.
Pelemahan tersebut dilaporkan dipengaruhi sentimen pengumuman MSCI mengenai pembukaan konsultasi dengan pelaku pasar terkait kemungkinan penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market.
Rencana konsultasi MSCI menjadi perhatian investor karena berkaitan dengan penilaian terhadap klasifikasi pasar modal Indonesia dalam sistem indeks saham global.
Friderica menilai penguatan IHSG mencerminkan adanya kepercayaan pelaku pasar terhadap kondisi pasar modal nasional.
Menurutnya, aksi pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan sejumlah pihak turut memberikan dukungan terhadap sentimen positif dan pergerakan indeks.
Friderica juga mengimbau investor agar menyikapi perkembangan pasar secara rasional dan tidak hanya berfokus pada pergerakan harga saham dalam jangka pendek.
Ia meminta pelaku pasar mempertimbangkan kondisi fundamental perusahaan serta perkembangan perekonomian Indonesia dalam mengambil keputusan investasi.
BEI Siapkan Dua Kebijakan Baru Setelah Bertemu MSCI
Sebagai respons terhadap perkembangan pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan saham.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah BEI mengadakan pertemuan dengan MSCI pada Senin sore, 19 Oktober 2026.
Inisiatif pertama adalah penambahan keterangan mengenai afiliasi saham dengan kepemilikan sebesar 1 persen untuk memperjelas informasi hubungan kepemilikan saham.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan perusahaan tercatat kepada investor.
Inisiatif kedua adalah mengeluarkan seluruh saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BEI memperkuat kredibilitas dan transparansi penyusunan indeks saham di tengah perhatian terhadap struktur kepemilikan emiten.
Kedua inisiatif tersebut melengkapi sejumlah kebijakan reformasi yang sebelumnya telah dijalankan OJK sejak awal 2026.
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Terus Berlanjut
Friderica menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang telah dijalankan menunjukkan komitmen OJK dalam memperbaiki tata kelola pasar modal Indonesia.
Reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi informasi, pengawasan struktur kepemilikan saham, peningkatan batas minimum saham publik, serta penyempurnaan data investor.
OJK juga memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tetap dilakukan sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perkembangan pasar modal domestik dan perhatian lembaga penyedia indeks global menjadi bagian dari evaluasi regulator dalam memperkuat integritas pasar.
Melalui reformasi yang terus dilaksanakan, OJK berupaya meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik dan internasional.
- Penulis :
- Leon Weldrick




