HOME  ⁄  Ekonomi

Pakar UI Dorong Restitusi Pajak Berbasis Risiko, Wajib Pajak Patuh Bisa Dapat Pengembalian Lebih Cepat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar UI Dorong Restitusi Pajak Berbasis Risiko, Wajib Pajak Patuh Bisa Dapat Pengembalian Lebih Cepat
Foto: (Sumber :PMK-28/2026: Babak baru restitusi pajak, kepercayaan dibalas kemudahan. ANTARA/HO-DJP Riau..)

Pantau - Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional Universitas Indonesia (UI) Ning Rahayu mendorong penerapan pemeriksaan restitusi pajak berbasis risiko untuk mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang patuh sekaligus menjaga penerimaan negara dan iklim usaha.

Ning menilai otoritas perpajakan perlu mempertimbangkan tingkat risiko serta rekam jejak kepatuhan wajib pajak dalam menentukan proses pemeriksaan permohonan restitusi.

Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terarah tanpa mengabaikan hak wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pakar UI Nilai Restitusi Berbasis Risiko Tingkatkan Efisiensi Pengawasan

Ning Rahayu mengatakan pemeriksaan restitusi pajak harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Namun, mekanisme pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kepatuhan setiap wajib pajak.

“Pendekatan ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Ning dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berbasis risiko bertujuan membedakan penanganan permohonan restitusi berdasarkan potensi ketidakpatuhan wajib pajak.

Dengan mekanisme tersebut, otoritas pajak dapat memusatkan pemeriksaan lebih mendalam pada permohonan yang memiliki risiko lebih tinggi.

Ning menilai seluruh wajib pajak tidak seharusnya mendapatkan perlakuan pemeriksaan yang sama tanpa mempertimbangkan profil risiko masing-masing.

Wajib Pajak Patuh Didorong Mendapat Kemudahan Restitusi

Ning menyatakan wajib pajak dengan tingkat risiko rendah dan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya memperoleh kemudahan dalam proses restitusi.

Kemudahan tersebut dapat berupa percepatan pemeriksaan dan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Wajib pajak yang berisiko rendah, memiliki reputasi baik, dan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya mendapatkan kemudahan serta percepatan proses restitusi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhannya,” ujar Ning.

Menurutnya, perlakuan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara konsisten.

Percepatan restitusi juga dinilai penting untuk menjaga iklim usaha karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak berkaitan dengan dana yang menjadi hak wajib pajak.

Wajib Pajak Berisiko Tinggi Perlu Diperiksa Lebih Mendalam

Berbeda dengan wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan baik, Ning menilai permohonan restitusi dari wajib pajak berisiko tinggi perlu mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebenaran permohonan serta kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan.

Otoritas pajak juga perlu mempertimbangkan riwayat kepatuhan wajib pajak sebelum menentukan bentuk dan kedalaman pemeriksaan.

Menurut Ning, pengawasan yang mempertimbangkan tingkat risiko dapat membantu menjaga penerimaan negara tanpa membebani seluruh wajib pajak dengan proses pemeriksaan yang seragam.

Hak Restitusi Harus Dipenuhi Sesuai Ketentuan

Ning menegaskan bahwa hasil pemeriksaan harus menjadi dasar dalam menentukan hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelebihan pembayaran yang memenuhi persyaratan hukum, restitusi harus segera diproses.

Pengembalian tersebut wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Ia menilai keseimbangan antara pengawasan dan pemenuhan hak wajib pajak menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan restitusi.

Dengan penerapan pemeriksaan berbasis risiko, proses restitusi diharapkan dapat berjalan lebih efisien sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026