HOME  ⁄  Nasional

DPR Dukung Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Asing dalam 98 Kasus Karhutla, Desak Pencabutan Izin Perusahaan yang Terbukti Ber

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Dukung Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Asing dalam 98 Kasus Karhutla, Desak Pencabutan Izin Perusahaan yang Terbukti Ber
Foto: (Sumber :Arsip foto - Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal. ANTARA/HO-Humae Komisi IV DPR..)

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia serta mendesak pemberian sanksi tegas kepada korporasi yang terbukti melanggar hukum.

Robert menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pengungkapan dugaan keterlibatan perusahaan asing, tetapi harus dilanjutkan hingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia juga meminta Bareskrim Polri mengungkap identitas korporasi yang terlibat setelah alat bukti terpenuhi serta mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap konsesi perkebunan sawit milik investor asing.

DPR Dukung Kapolri Tindak Tegas Korporasi Pelaku Karhutla

Robert menyatakan dukungan terhadap upaya kepolisian membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan perusahaan berdasarkan asal modal maupun kepemilikannya.

“Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu," kata Robert dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menilai penindakan hukum penting untuk memastikan kegiatan investasi tidak mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

Robert juga mengingatkan bahwa keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan praktik pembakaran lahan.

"Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan ekonomi di bumi Nusantara, tetapi merusak lingkungan kita dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan," tegasnya.

Robert Minta Izin Perusahaan yang Terbukti Membakar Lahan Dicabut

Robert meminta pemerintah menjatuhkan sanksi berat terhadap perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.

Menurutnya, sanksi tidak cukup hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga perlu mencakup proses pidana terhadap pengurus perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.

"Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati," ujarnya.

"Jika ada perusahaan PMA yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, sanksinya harus tegas: cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)-nya, lalu proses pidana pengurusnya," sambungnya.

Robert menilai pembukaan lahan dengan cara membakar untuk menekan biaya operasional dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan bagi masyarakat.

Praktik tersebut juga berpotensi menyebabkan kabut asap lintas batas dan memperburuk kondisi ekologis di wilayah terdampak.

Bareskrim Diminta Transparan Ungkap Korporasi dalam 98 Kasus Karhutla

Robert mendorong Bareskrim Polri memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.

Ia meminta identitas perusahaan maupun entitas asing yang terbukti terlibat diumumkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang mencukupi.

"Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi," katanya.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Robert menegaskan bahwa seluruh proses pengungkapan harus tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

Investor Asing Disebut Kelola hingga 3 Juta Hektare Perkebunan Sawit

Robert menyoroti besarnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit nasional oleh investor asing.

Mengutip laporan industri Palm Oil Magazine 2024, ia menyebut investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia.

Penguasaan tersebut terutama melibatkan kelompok korporasi regional yang berasal dari Malaysia dan Singapura.

Robert juga merujuk data Kementerian Investasi/BKPM mengenai besarnya investasi asing di sektor pertanian.

Dalam data yang dikutipnya, investor asal Singapura disebut memiliki porsi 53,7 persen dan Malaysia 15,8 persen, dengan sebaran perkebunan sawit terutama di Sumatera dan Kalimantan.

Sementara itu, realisasi penanaman modal asing di sektor pertanian pada periode 2015 hingga Maret 2021 tercatat mencapai 9,5 miliar dolar Amerika Serikat.

Investasi pada sektor hilirisasi kelapa sawit hingga September 2026 juga disebut telah mencapai Rp44,4 triliun.

Robert menilai besarnya investasi tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup di Indonesia.

DPR Dorong Audit Konsesi Sawit dan Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Robert meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap konsesi perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan penanaman modal asing.

Audit tersebut dinilai perlu untuk memeriksa tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup ketersediaan sarana pemadam kebakaran serta pengelolaan tata air pada lahan gambut.

Selain itu, Robert meminta seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa pembakaran.

”Pemerintah mewajibkan seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero-burning preparation) serta memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil," tegasnya.

Ia menekankan bahwa kegiatan investasi harus tetap berjalan sesuai hukum nasional dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

Robert memastikan akan mengawal langkah kepolisian dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak asing pada kasus karhutla hingga pihak yang terbukti bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026