HOME  ⁄  Ekonomi

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5–9,5 Persen, Kemnaker Tegaskan Penetapan UMP Harus Sesuai Kondisi Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5–9,5 Persen, Kemnaker Tegaskan Penetapan UMP Harus Sesuai Kondisi Daerah
Foto: Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja Dhatun Kuswandari memberikan edukasi pada pekerja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu 15/4/2026 (sumber: Humas Pemkab Batang)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, kondisi ketenagakerjaan, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan besaran kenaikan upah minimum tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan satu angka yang diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia.

“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Dhatun melalui keterangan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Dhatun, setiap daerah memiliki karakteristik perekonomian yang berbeda sehingga kebijakan pengupahan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Kemnaker Jelaskan Faktor Penentu Kenaikan UMP 2027

Dhatun menjelaskan bahwa tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar tenaga kerja, dan kemampuan perusahaan menjadi faktor penting dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Kenaikan upah minimum diharapkan dapat mempertahankan daya beli pekerja atau buruh sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan hidup yang layak.

Namun, penetapan upah juga harus mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan agar kegiatan usaha tetap berjalan.

“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun.

Ia menegaskan bahwa besaran akhir kenaikan upah minimum tahun 2027 harus dihitung berdasarkan formula pengupahan yang berlaku dengan menggunakan data resmi dari masing-masing daerah.

“Besaran akhirnya perlu ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dan data resmi masing-masing daerah,” katanya lagi.

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5 hingga 9,5 Persen

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

KSPI menyatakan bahwa usulan tersebut telah mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Menurut KSPI, rentang kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam ketentuan yang dirujuk KSPI tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum didasarkan pada sejumlah komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Usulan tersebut disampaikan sebagai aspirasi organisasi serikat pekerja dalam proses penentuan kebijakan pengupahan tahun 2027.

Meski demikian, angka kenaikan yang diusulkan KSPI belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

Kemnaker Hormati Usulan Serikat Pekerja

Menanggapi usulan KSPI, Kemnaker menyatakan menghormati aspirasi serikat pekerja dan buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen pada 2027.

Dhatun menilai bahwa usulan kenaikan upah minimum dari organisasi serikat pekerja merupakan bagian penting dari proses dialog sosial dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

Pemerintah juga memahami bahwa kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja dan membantu memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Namun, Kemnaker mengingatkan bahwa penetapan upah minimum tetap harus memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di setiap daerah.

“Pemerintah memahami bahwa kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Terkait penetapan upah minimum, gubernur perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerahnya,” kata Dhatun.

Dengan demikian, gubernur memiliki peran dalam menentukan upah minimum di wilayah masing-masing berdasarkan indikator ekonomi, kondisi pasar tenaga kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Belum Tetapkan Besaran Kenaikan UMP 2027

Kemnaker memastikan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 tidak semata-mata mengikuti persentase yang diusulkan organisasi serikat pekerja.

Penetapan UMP harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur pemerintah dengan mempertimbangkan data ekonomi dan ketenagakerjaan di setiap daerah.

“Besaran kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan kegiatan ekonomi.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, Kemnaker belum mengumumkan angka pasti kenaikan UMP tahun 2027.

Besaran akhir kenaikan upah minimum masih harus ditentukan berdasarkan formula pengupahan, data resmi masing-masing daerah, serta mekanisme penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dari KSPI masih berstatus aspirasi serikat pekerja dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026