HOME  ⁄  Ekonomi

LPPOM Jawa Tengah Dorong Pendampingan Sertifikasi Halal UMK, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2028

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

LPPOM Jawa Tengah Dorong Pendampingan Sertifikasi Halal UMK, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2028
Foto: Sosialisasi halal yang digelar bersamaan dengan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Tengah di Semarang, Sabtu 17/10/2026 (sumber: ANTARA/Dokumentasi pribadi)

Pantau - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Jawa Tengah mendorong penguatan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar mampu memenuhi persyaratan dan mengatasi berbagai kendala dalam proses pengajuan sertifikat halal.

Commercial and Partnership Director LPPOM, Muslich, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa sosialisasi kewajiban sertifikasi halal harus diikuti dengan pendampingan langsung kepada pelaku usaha.

Menurutnya, pendampingan diperlukan untuk membantu pelaku UMK menyiapkan dokumen, memahami prosedur sertifikasi, serta menemukan solusi ketika menghadapi hambatan.

"Banyak yang belum tahu dan banyak yang menghadapi kesulitan, tetapi tidak tahu cara menyelesaikannya. Karena itu, tugas kita adalah membantu mereka memahami prosesnya dan memberikan pendampingan ketika ada kendala," katanya.

LPPOM Soroti Kendala Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK

Muslich menjelaskan bahwa kendala sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku.

Hambatan lainnya mencakup ketersediaan bahan baku yang telah memiliki sertifikat halal serta dukungan pembiayaan untuk membantu pelaku usaha menjalani proses sertifikasi.

Karena itu, ia menilai edukasi mengenai sertifikasi halal perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi tentang kewajiban sertifikasi.

Edukasi yang berkesinambungan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku UMK mengenai persyaratan, prosedur, serta tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat halal.

Muslich juga mendorong pelaku usaha untuk aktif berkonsultasi dengan pihak terkait apabila menemukan kesulitan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

Pemerintah Berikan Penyesuaian Waktu Sertifikasi Halal hingga 2028

Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal pada 16 Oktober 2026 dengan memberikan tambahan waktu bagi sejumlah kategori pelaku usaha.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejumlah kategori produk memperoleh penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028.

Kategori tersebut antara lain produk makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku UMK, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Penyesuaian waktu tersebut memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan kategori produk masing-masing.

Muslich menekankan bahwa tambahan waktu harus dimanfaatkan secara optimal untuk melengkapi dokumen administrasi dan memastikan kejelasan informasi mengenai bahan baku yang digunakan.

Selain mempersiapkan dokumen, pelaku usaha juga diharapkan mencari pendampingan sejak awal agar kendala dalam proses sertifikasi dapat segera ditangani.

MUI Jawa Tengah Perkuat Konsolidasi dan Sosialisasi Sertifikasi Halal

Sementara itu, Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Noor Achmad, menyampaikan bahwa musyawarah kerja daerah (Mukerda) menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi dan sinergi organisasi.

Konsolidasi tersebut diarahkan untuk memperkuat peran MUI di seluruh wilayah Jawa Tengah sekaligus menyelaraskan gerakan organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.

"Tujuan dari acara ini yang pertama adalah kita melakukan konsolidasi dan sinergi. Kita juga ingin memperkuat Majelis Ulama Indonesia di seluruh Jawa Tengah serta menyamakan gerakan dari pusat hingga daerah," ujarnya.

Direktur LPPOM Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, turut mengajak seluruh pengurus MUI tingkat kabupaten dan kota untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal.

Menurut Ahmad Rofiq, pengurus MUI di daerah memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai kewajiban dan prosedur sertifikasi halal kepada pelaku usaha maupun masyarakat.

Jaringan organisasi MUI di tingkat daerah diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan edukasi sekaligus mempermudah pelaku UMK mengakses layanan pendampingan.

Melalui keterlibatan pengurus MUI di berbagai wilayah, pelaku usaha diharapkan memperoleh informasi yang tepat mengenai persyaratan sertifikasi halal sesuai kebutuhan masing-masing.

LPPOM Gandeng Berbagai Pihak untuk Perluas Pendampingan UMK

Kegiatan sosialisasi sertifikasi halal tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian Mukerda MUI Jawa Tengah yang melibatkan berbagai unsur organisasi.

Selain diikuti peserta secara langsung, kegiatan tersebut juga dihadiri secara daring oleh unsur MUI dan LPPOM dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, LPPOM Jawa Tengah berupaya memperkuat kerja sama dengan MUI dan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai sertifikasi halal.

Kolaborasi lintas organisasi diharapkan mampu memperluas akses edukasi serta meningkatkan efektivitas pendampingan bagi pelaku UMK yang masih menghadapi kendala.

Penguatan jaringan pendampingan juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha memperoleh informasi mengenai prosedur, kelengkapan dokumen, dan ketentuan bahan baku yang harus dipenuhi.

LPPOM Jawa Tengah berharap edukasi dan pendampingan yang semakin luas dapat membantu lebih banyak pelaku UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendukung kepatuhan terhadap regulasi, upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan, minuman, dan berbagai produk lainnya yang dihasilkan pelaku UMK.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026