
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan upah minimum tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, melalui keterangan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kemnaker menegaskan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja tetap menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengupahan, meskipun tidak dimasukkan sebagai variabel tersendiri dalam formula penyesuaian upah minimum.
"Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025," kata Dhatun Kuswandari.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar upah minimum tahun 2027 mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Kemnaker Gunakan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Alfa
Dhatun menjelaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur formula penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.
Formula tersebut menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, nilai indeks alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Indeks tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan besaran penyesuaian upah minimum setiap tahun.
Inflasi digunakan sebagai indikator untuk memperhitungkan perubahan harga barang dan jasa yang memengaruhi biaya hidup masyarakat.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi menjadi variabel yang mencerminkan perkembangan aktivitas perekonomian dalam proses penghitungan upah minimum.
Adapun indeks alfa digunakan untuk memperhitungkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan mempertimbangkan kondisi yang relevan.
Dengan mekanisme tersebut, penyesuaian upah minimum tahun 2027 akan dihitung berdasarkan kombinasi ketiga komponen sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Kemnaker juga menekankan bahwa kondisi ekonomi masing-masing daerah menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam proses penetapan upah minimum.
Kebutuhan Hidup Layak Tetap Jadi Pertimbangan Penetapan Upah
Selain menggunakan indikator ekonomi, Kemnaker memastikan kebutuhan hidup layak pekerja tetap menjadi perhatian dalam kebijakan pengupahan.
Dhatun menegaskan bahwa pekerja atau buruh harus memperoleh penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan karakteristik serta kondisi perekonomian di setiap daerah karena kemampuan ekonomi antarwilayah tidak selalu sama.
"Pekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah," ujar Dhatun.
Menurut Dhatun, kedudukan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sejalan dengan putusan tersebut, KHL tidak diperhitungkan secara langsung sebagai variabel tersendiri dalam formula penyesuaian upah minimum.
Meski demikian, pertimbangan kebutuhan hidup layak tetap tercermin melalui penentuan nilai indeks tertentu atau alfa.
Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan pekerja menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penghitungan penyesuaian upah minimum.
Dhatun menjelaskan bahwa pengaturan tersebut telah diakomodasi dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
"Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas," jelas Dhatun.
Pemerintah Perhatikan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Perusahaan
Dhatun menegaskan bahwa penentuan indeks alfa tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pekerja, tetapi juga memperhatikan kepentingan dunia usaha.
Keseimbangan antara pekerja dan perusahaan menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam menentukan nilai indeks tersebut.
Selain itu, prinsip proporsionalitas digunakan agar penetapan upah minimum mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kepentingan berbagai pihak dalam hubungan kerja.
Menurut Kemnaker, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan pengupahan tetap memperhatikan kebutuhan hidup pekerja sekaligus kondisi perusahaan.
Perbedaan karakteristik ekonomi di masing-masing daerah juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan penyesuaian upah minimum.
Dengan demikian, besaran kenaikan upah minimum tidak hanya bergantung pada satu indikator, tetapi ditentukan melalui formula dan mekanisme yang telah diatur pemerintah.
KSPI Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5 hingga 9,5 Persen
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
KSPI menilai rentang kenaikan tersebut telah sesuai dengan penghitungan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Organisasi serikat pekerja tersebut mendasarkan usulannya pada formula penyesuaian upah minimum yang menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Usulan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen menjadi bagian dari aspirasi pekerja dalam pembahasan kebijakan pengupahan tahun mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kemnaker menyatakan menghormati aspirasi yang disampaikan organisasi serikat pekerja dan buruh.
Dhatun menilai penyampaian usulan kenaikan upah minimum merupakan bagian penting dari proses dialog sosial dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan usulan salah satu pihak.
Keputusan akhir harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme penetapan yang berlaku.
Kemnaker Tegaskan Kenaikan UMP 2027 Belum Diputuskan
Dhatun menjelaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027 masih harus melalui proses penghitungan dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.
Usulan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dari KSPI belum menjadi keputusan resmi mengenai penyesuaian upah minimum tahun mendatang.
"Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku," ujarnya lagi.
Kemnaker menegaskan bahwa penetapan UMP harus memperhatikan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
Selain itu, kebutuhan hidup layak tetap diperhitungkan melalui mekanisme penentuan indeks tertentu dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan.
Pemerintah juga tetap membuka ruang dialog sosial untuk menampung aspirasi organisasi serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, pemerintah belum mengumumkan besaran final kenaikan UMP tahun 2027.
Dengan demikian, penyesuaian upah minimum tahun 2027 tetap berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025, sedangkan usulan kenaikan dari KSPI akan menjadi bagian dari aspirasi yang diperhatikan dalam proses penetapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick




