HOME  ⁄  Ekonomi

Retribusi DKI Jakarta Capai Rp910 Miliar hingga September 2026, Bapenda Catat Pertumbuhan Pajak Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Retribusi DKI Jakarta Capai Rp910 Miliar hingga September 2026, Bapenda Catat Pertumbuhan Pajak Daerah
Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno melihat gerbang pembayaran otomatis baru saat meninjau hasil revitalisasi kantong parkir MRT Park and Ride Lebak Bulus di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu 4/6/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pantau - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan retribusi daerah sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai Rp910 miliar atau tumbuh 2,25 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan penerimaan retribusi tersebut telah mencapai 41,06 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2026.

"Penerimaan retribusi sampai dengan September 2026, secara tahunan (dibandingkan 2025) tumbuh 2,25 persen di mana sudah terealisasi Rp910 miliar atau 41,06 persen dari target," kata Lusiana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan komposisi penerimaan, retribusi jasa usaha menjadi penyumbang terbesar terhadap total penerimaan retribusi daerah Jakarta selama sembilan bulan pertama 2026.

Retribusi jasa usaha tercatat memberikan kontribusi sebesar Rp365 miliar atau setara dengan 40,14 persen dari keseluruhan penerimaan retribusi daerah.

Besarnya kontribusi tersebut berkaitan dengan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah serta berbagai pelayanan usaha yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Retribusi Jasa Usaha Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Daerah

Lusiana menjelaskan bahwa salah satu sumber utama penerimaan retribusi jasa usaha berasal dari pemanfaatan aset daerah yang menghasilkan pendapatan sebesar Rp237,50 miliar.

Selain pemanfaatan aset, penerimaan retribusi jasa usaha juga didukung oleh berbagai layanan yang disediakan pemerintah daerah untuk masyarakat dan pelaku usaha.

Layanan tersebut mencakup fasilitas perparkiran, tempat rekreasi, serta berbagai fasilitas lain yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha di Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta menilai pemanfaatan aset daerah dan pengembangan pelayanan usaha masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Optimalisasi aset pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Hal ini mencerminkan potensi besar optimalisasi aset dan pelayanan usaha daerah dalam memperkuat penerimaan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Lusiana.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemanfaatan potensi aset dan layanan usaha sebagai salah satu sumber pendapatan daerah di luar penerimaan pajak.

Penerimaan Pajak DKI Jakarta Tercatat Rp34,58 Triliun

Selain melaporkan penerimaan retribusi, Bapenda DKI Jakarta menyampaikan perkembangan kinerja penerimaan pajak daerah hingga September 2026.

Berdasarkan laporan Bapenda, total nilai yang dilaporkan dalam kinerja perpajakan daerah Jakarta mencapai Rp41,11 triliun.

Jumlah tersebut mencakup realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp34,58 triliun dan tax expenditure atau belanja perpajakan sebesar Rp6,54 triliun.

Realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp34,58 triliun telah mencapai 69,29 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.

Bapenda juga melaporkan pertumbuhan kinerja pajak daerah sekitar 1,59 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Namun, data yang disampaikan mencantumkan angka Rp34,58 triliun sebagai realisasi penerimaan pajak pada 2026 sekaligus nilai pembanding tahun 2025 sehingga masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan pertumbuhan tersebut.

PBB-P2 Tembus Rp10,54 Triliun, Tumbuh 5,48 Persen

Lusiana menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak daerah Jakarta adalah kinerja Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penerimaan PBB-P2 hingga September 2026 tercatat mencapai Rp10,54 triliun atau meningkat 5,48 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Menurut Lusiana, pertumbuhan tersebut menunjukkan kinerja penerimaan PBB-P2 yang positif seiring dengan pelaksanaan kebijakan insentif pajak daerah.

Kebijakan insentif pajak tersebut diketahui berakhir pada 30 September 2026.

Capaian PBB-P2 menjadi salah satu penopang penerimaan pajak daerah Jakarta selama sembilan bulan pertama tahun ini.

Selain PBB-P2, pertumbuhan penerimaan pajak daerah juga didukung oleh kinerja Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pajak Barang dan Jasa Tertentu Naik 8,19 Persen

Bapenda DKI Jakarta mencatat penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga September 2026 mencapai Rp6,59 triliun.

Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Bapenda menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan PBJT didorong oleh optimalisasi intensifikasi terhadap objek pajak yang telah terdaftar.

Intensifikasi dilakukan untuk meningkatkan penerimaan dari objek pajak yang sudah ada melalui penguatan pengelolaan dan optimalisasi potensi perpajakan.

Selain intensifikasi, Bapenda DKI Jakarta juga melakukan ekstensifikasi dengan menggali serta mengembangkan potensi objek pajak baru.

Langkah ekstensifikasi tersebut bertujuan memperluas basis perpajakan sekaligus meningkatkan sumber penerimaan daerah.

Melalui kedua strategi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperkuat kinerja pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Secara keseluruhan, laporan Bapenda DKI Jakarta menunjukkan pertumbuhan penerimaan retribusi dan pajak daerah sepanjang Januari hingga September 2026, dengan retribusi jasa usaha menjadi penyumbang terbesar penerimaan retribusi, sementara PBB-P2 dan PBJT menjadi pendorong pertumbuhan pajak daerah.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026