
Pantau - Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mendukung rencana pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga sebagai langkah memprioritaskan kebutuhan energi industri dalam negeri yang masih menghadapi persoalan pasokan.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menilai kebijakan tersebut tepat untuk menjaga keberlanjutan kegiatan industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah pemanfaatan sumber daya energi Indonesia.
Menurut Ma’ruf, keputusan mengenai perpanjangan kontrak ekspor gas harus mempertimbangkan kepastian pasokan bagi industri domestik, terutama sektor yang membutuhkan energi secara terus-menerus.
Dukungan tersebut disampaikan HKI melalui pernyataan yang telah dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Ma’ruf menegaskan bahwa langkah memprioritaskan kebutuhan domestik bukan berarti Indonesia menolak ekspor atau mengabaikan hubungan ekonomi dengan negara mitra.
HKI Minta Pemerintah Utamakan Kebutuhan Gas Industri Dalam Negeri
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan pemerintah memiliki kewenangan menentukan kembali prioritas pemanfaatan gas nasional setelah kontrak ekspor yang sedang berjalan berakhir.
Menurutnya, seluruh kontrak yang masih berlaku tetap harus dihormati sesuai kesepakatan.
“Kontrak yang sedang berjalan tentu harus dihormati. Tetapi setelah kontrak berakhir, pemerintah mempunyai ruang untuk menentukan kembali prioritas pemanfaatan gas nasional. Bagi HKI, prinsipnya jelas, kebutuhan domestik harus dipastikan aman terlebih dahulu sebelum kontrak ekspor diperpanjang,” ujar Ma’ruf.
Ia menilai kebijakan energi nasional perlu diarahkan untuk memperkuat kegiatan industri dalam negeri dan mendukung keberlanjutan industrialisasi.
HKI juga meminta pemerintah mempertimbangkan manfaat ekonomi yang dapat dihasilkan apabila gas digunakan untuk mendukung aktivitas produksi nasional.
Menurut organisasi tersebut, ketersediaan energi yang memadai menjadi salah satu faktor penting bagi daya saing kawasan industri Indonesia.
Sebanyak 74,55 Persen Gas Nasional Digunakan untuk Kebutuhan Domestik
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga semester pertama 2026, sekitar 74,55 persen gas bumi Indonesia digunakan untuk kebutuhan domestik.
Sementara itu, sekitar 25,39 persen gas nasional dialokasikan untuk ekspor.
Realisasi pemanfaatan gas domestik mencapai sekitar 3.972,26 miliar satuan panas Britania per hari (BBTUD).
Adapun volume ekspor gas tercatat sebesar 1.352,9 BBTUD.
Dari jumlah ekspor tersebut, gas alam cair atau LNG menyumbang sekitar 998,77 BBTUD.
Sementara itu, ekspor gas melalui jaringan pipa mencapai sekitar 354,13 BBTUD.
Di dalam negeri, sektor industri tercatat sebagai konsumen gas terbesar dengan penggunaan sekitar 1.263,20 BBTUD.
Jumlah tersebut setara dengan 23,72 persen dari total pemanfaatan gas nasional.
Data tersebut menjadi salah satu dasar HKI dalam mendorong evaluasi kebijakan ekspor gas dengan mempertimbangkan kebutuhan sektor industri.
Pasokan Gas Industri Jawa Barat Masih di Bawah Alokasi
HKI menyoroti bahwa persoalan gas industri tidak hanya berkaitan dengan harga energi, tetapi juga kepastian volume dan keberlanjutan pasokan.
Ma’ruf mengatakan sejumlah industri masih menghadapi kendala terkait tekanan gas serta kontinuitas distribusi.
Di wilayah Jawa bagian barat, realisasi pasokan gas melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dilaporkan baru mencapai sekitar 88–90 persen dari alokasi pemerintah.
Kondisi tersebut berdampak terhadap sejumlah industri pengguna gas dan menekan tingkat pemanfaatan kapasitas produksi.
Sektor industri yang membutuhkan pasokan gas secara berkelanjutan meliputi keramik, kaca, baja, petrokimia, oleokimia, serta makanan dan minuman.
Gangguan pasokan energi pada industri tersebut dapat menyebabkan penurunan produksi sekaligus meningkatkan biaya operasional.
Karena itu, HKI menilai kepastian volume dan kelancaran distribusi gas perlu menjadi bagian utama dalam penyusunan kebijakan energi nasional.
HKI Dorong Prinsip Industri Domestik Didahulukan
HKI meminta pemerintah menerapkan prinsip domestic industry first atau mendahulukan kebutuhan industri domestik dalam mengevaluasi kontrak ekspor gas yang akan berakhir.
Prinsip tersebut dimaksudkan untuk memastikan kebutuhan energi nasional terpenuhi sebelum pemerintah mempertimbangkan perpanjangan kontrak ekspor.
Ma’ruf menilai pemanfaatan gas bumi perlu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi industri Indonesia.
“Jangan sampai gas Indonesia ikut memperkuat daya saing industri negara lain, sementara industri Indonesia sendiri harus berjuang mendapatkan pasokan energi. Kalau pilihannya adalah memperkuat industri negara lain atau memperkuat industri nasional, maka posisi HKI jelas, industri Indonesia harus didahulukan,” ujarnya pula.
Selain itu, HKI mendorong penyusunan neraca gas jangka panjang yang mencakup seluruh kebutuhan dan komitmen pasokan nasional.
Neraca tersebut perlu mengintegrasikan produksi gas dalam negeri, kontrak ekspor yang masih berjalan, kebutuhan industri saat ini, serta kebutuhan pembangkit listrik dan sektor pupuk.
Pemerintah juga diminta memperhitungkan proyeksi permintaan gas dari investasi baru yang masuk ke kawasan industri.
Dengan perencanaan tersebut, HKI berharap kebutuhan energi industri dapat dipenuhi secara lebih terukur.
Bahlil Lahadalia Akan Evaluasi Kontrak Ekspor Energi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan mengevaluasi kontrak ekspor energi dengan negara-negara lain.
Evaluasi tersebut terutama ditujukan terhadap negara mitra yang dinilai tidak kooperatif atau tidak menunjukkan sikap saling menghargai dalam hubungan dengan Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam acara Peresmian Penerimaan Gas JNE#6 dan Fasilitas Produksi Lapangan Maha–South Hub pada Kamis (22/10/2026).
“Saya akan melakukan evaluasi. Saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan untuk tidak melakukan ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa persoalan antarnegara seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang mengedepankan sikap saling menghormati.
“Jangan di saat mereka butuh, baru mereka datang untuk memohon. Di saat ada persoalan lain, yang sesungguhnya itu mampu dibicarakan, seperti saudara yang tidak tahu adat saja. Ini yang kami tidak mau,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap pemerintah dalam meninjau kembali hubungan ekspor energi dengan negara mitra.
Sementara itu, HKI menekankan bahwa evaluasi kontrak ekspor gas perlu tetap menghormati perjanjian yang berlaku dan menjadikan pemenuhan kebutuhan industri nasional sebagai prioritas setelah kontrak berakhir.
- Penulis :
- Aditya Yohan




