
Pantau - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua Tengah merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tata kelola sumber daya alam nasional.
Pencabutan izin perusahaan tambang emas tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan itu diambil menyusul temuan aktivitas pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi perusahaan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Rosan menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang investasi yang berkualitas dan berkelanjutan, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Satgas PKH Temukan Aktivitas Tambang Tanpa Izin Kehutanan
Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.
Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP yang sebelumnya diberikan kepada PT Kristalin Ekalestari.
Dasar pencabutan izin tersebut adalah permohonan Menteri ESDM melalui Surat Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.
Permohonan itu merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa memiliki PPKH.
Aktivitas tersebut ditemukan tidak hanya di dalam wilayah izin usaha pertambangan perusahaan, tetapi juga di luar batas konsesi yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan itu menjadi dasar pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IUP Operasi Produksi perusahaan.
Rosan menekankan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, memiliki persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batas wilayah konsesi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional harus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Wilayah Tambang Seluas 3.500 Hektare Kembali Dikuasai Negara
Sebagai konsekuensi pencabutan izin, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare secara resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Pengembalian wilayah pertambangan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan penguasaan sumber daya mineral nasional.
Meski izin operasionalnya telah dicabut, PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan yang masih tertunggak.
Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian tanggungan administratif serta fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Selain itu, perusahaan wajib menuntaskan seluruh hak ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pencabutan izin usaha pertambangan tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap negara maupun pekerja.
BKPM Perketat Koordinasi Pengawasan Pertambangan
Rosan memastikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum dalam mengawasi kegiatan usaha pertambangan.
Koordinasi antarlembaga tersebut dilakukan untuk memastikan sistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko berjalan secara optimal.
Pengawasan juga diarahkan pada kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup, penggunaan kawasan hutan, serta batas wilayah konsesi pertambangan.
Menurut Rosan, pemerintah menyambut investasi yang mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sepanjang kegiatan usaha tersebut memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa keterbukaan terhadap investasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam.
Melalui pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari, pemerintah kembali menegaskan komitmen untuk menjaga kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional berlangsung secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




