HOME  ⁄  Nasional

BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara Usai Temuan BPK, Masih Tersisa Rp35,8 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara Usai Temuan BPK, Masih Tersisa Rp35,8 Miliar
Foto: Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 21/7/2026 (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp160,37 miliar ke kas negara sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025.

Hingga 21 Oktober 2026, jumlah pengembalian tersebut mencapai 81,75 persen dari total nilai temuan BPK RI sebesar Rp196,17 miliar, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp35,80 miliar yang belum tercakup dalam pengembalian.

Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan sejumlah temuan pemeriksaan mengenai pengelolaan keuangan, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada laporan keuangan BGN tahun 2025.

Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menjelaskan bahwa terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan tersebut, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

BGN Temukan 75 SPPG Memiliki Rekening Ganda, Rp78,3 Miliar Dikembalikan

Lili mengungkapkan bahwa BPK RI sebelumnya mencatat sebanyak 79 SPPG yang perlu ditindaklanjuti terkait dugaan penggunaan rekening VA ganda.

BGN kemudian melakukan penelusuran terhadap seluruh rekening tersebut untuk memastikan status penggunaan serta mengidentifikasi rekening yang benar-benar terindikasi ganda.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebanyak 75 dari 79 SPPG terbukti memiliki rekening VA ganda, sedangkan empat lainnya tidak terindikasi ganda.

BGN selanjutnya menarik saldo dari rekening VA ganda tersebut dan menyetorkan dana yang berhasil dihimpun ke kas negara dengan total mencapai Rp78,3 miliar.

"Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional," kata Lili dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Lili, empat rekening yang tidak terindikasi ganda tersebut masih digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehingga tidak termasuk dalam rekening yang ditarik saldonya.

Selain melakukan pengembalian dana, BGN mengambil langkah pengendalian dengan menonaktifkan akses user maker dan approval atau persetujuan pada rekening VA yang telah diidentifikasi sebagai rekening ganda.

Penonaktifan akses tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali rekening yang menjadi objek temuan pemeriksaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan rekening operasional.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya BGN mengurangi risiko terulangnya persoalan serupa dalam pengelolaan keuangan lembaga.

Temuan Pertanggungjawaban Anggaran, BGN Setor Rp60,4 Miliar

Selain persoalan rekening VA ganda, BGN turut menindaklanjuti temuan BPK RI mengenai ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Dalam penyelesaian temuan tersebut, BGN telah mengembalikan dana sebesar Rp60,4 miliar ke kas negara.

Dengan demikian, dua komponen pengembalian yang dirinci BGN meliputi Rp78,3 miliar dari rekening VA ganda dan Rp60,4 miliar dari ketidakpatuhan pertanggungjawaban anggaran.

Total kedua komponen tersebut mencapai Rp138,7 miliar, sementara keseluruhan pengembalian dana yang dilaporkan BGN sebesar Rp160,37 miliar.

Terdapat selisih Rp21,67 miliar antara dua komponen yang dijelaskan secara terperinci dengan total pengembalian dana yang dilaporkan.

Namun, rincian mengenai sumber pengembalian dana sebesar Rp21,67 miliar tersebut belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan BGN.

Sementara itu, berdasarkan total nilai temuan BPK RI sebesar Rp196,17 miliar, masih terdapat sekitar Rp35,80 miliar yang belum tercakup dalam pengembalian dana hingga 21 Oktober 2026.

Inspektorat BGN Perkuat Pengawasan agar Temuan Tidak Terulang

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI menjadi salah satu fokus utama pengawasan internal lembaga.

Menurut Gustanty, setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap temuan BPK RI perlu kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya," ujar Gustanty.

Gustanty menegaskan bahwa tindak lanjut pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyelesaian temuan dan pengembalian dana, tetapi juga harus mencakup upaya pencegahan terhadap faktor penyebab permasalahan.

Upaya tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko terulangnya penggunaan rekening VA ganda maupun ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran pada masa mendatang.

BGN juga terus mendorong penguatan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari perbaikan tata kelola keuangan lembaga.

Penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan pengawasan, pembenahan mekanisme pengelolaan anggaran, serta penegakan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi keuangan.

BGN Targetkan Pengelolaan Anggaran Lebih Transparan dan Akuntabel

BGN menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam upaya memperbaiki pengelolaan anggaran setelah adanya temuan pemeriksaan BPK RI.

Perbaikan tata kelola keuangan diarahkan untuk memastikan setiap penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengembalian dana ke kas negara dan penguatan mekanisme pengawasan, BGN berupaya menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi keuangan.

Hingga 21 Oktober 2026, pengembalian sebesar Rp160,37 miliar menunjukkan bahwa sebagian besar nilai temuan BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025 telah ditindaklanjuti melalui penyetoran dana ke kas negara.

Meski demikian, selisih sekitar Rp35,80 miliar dari keseluruhan nilai temuan masih menjadi bagian yang belum tercakup dalam pengembalian tersebut.

BGN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta melakukan mitigasi risiko agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan anggaran BGN yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026