
Pantau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya memfasilitasi pemulangan 150 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah menyelesaikan masa hukuman akibat pelanggaran keimigrasian di Malaysia.
Pemulangan melalui mekanisme deportasi tersebut berlangsung pada Jumat melalui Pelabuhan Terminal Feri Pasir Gudang, Johor, Malaysia, dengan pendampingan langsung dari perwakilan Pemerintah Indonesia.
Sebanyak 150 WNI/PMI yang dipulangkan terdiri atas 101 laki-laki dan 49 perempuan yang sebelumnya menjalani penahanan di empat Depot Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah Semenanjung Malaysia.
Keempat tempat penahanan tersebut meliputi Depot Pekan Nenas di Johor, Depot Beranang di Selangor, Depot Lenggeng di Negeri Sembilan, serta Depot Kemayan di Pahang.
Pemulangan ini merupakan bagian dari Program M yang dijalankan otoritas imigrasi Malaysia dengan dukungan koordinasi KJRI Johor Bahru.
Sebanyak 150 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Pasir Gudang
Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, para WNI/PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berasal dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Aceh, dan Jawa Barat.
Sumatera Utara menjadi daerah asal deportan terbanyak dengan 36 orang, disusul Nusa Tenggara Barat sebanyak 32 orang.
Sementara itu, sebanyak 19 orang berasal dari Jawa Timur, 18 orang dari Aceh, dan sembilan orang dari Jawa Barat.
Secara keseluruhan, lima provinsi tersebut menyumbang 114 orang dari total 150 WNI/PMI yang dipulangkan, sedangkan 36 orang lainnya berasal dari berbagai provinsi lain.
Seluruh WNI/PMI diberangkatkan menggunakan kapal feri MDM Express 2 dari Pelabuhan Terminal Feri Pasir Gudang menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Kapal yang membawa para deportan tersebut dijadwalkan bertolak menuju Batam pada pukul 13.00 WIB.
Selama proses keberangkatan, para WNI/PMI mendapatkan pendampingan dari Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru.
Pendampingan dilakukan untuk membantu kelancaran proses deportasi sekaligus memastikan koordinasi dengan otoritas terkait sebelum para WNI meninggalkan Malaysia.
Program M Malaysia Telah Pulangkan 4.008 WNI Sejak Desember 2024
Pemulangan 150 WNI/PMI tersebut merupakan bagian dari Program M yang dijalankan Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya.
Program M merupakan mekanisme Pemerintah Malaysia untuk memulangkan warga Indonesia yang berada di Depot Tahanan Imigresen setelah menyelesaikan proses hukum atau masa hukuman terkait pelanggaran keimigrasian.
Salah satu ketentuan dalam program tersebut adalah biaya perjalanan pemulangan para WNI ditanggung oleh Pemerintah Malaysia.
Melalui skema ini, proses deportasi dilakukan dengan dukungan pembiayaan perjalanan dari otoritas Malaysia serta pendampingan perwakilan Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan catatan pelaksanaan Program M, sebanyak 4.008 WNI/PMI telah dipulangkan sepanjang periode Desember 2024 hingga Oktober 2026.
Jumlah tersebut menunjukkan pelaksanaan kerja sama berkelanjutan antara KJRI Johor Bahru dan JIM Putrajaya dalam menangani warga Indonesia yang menghadapi persoalan keimigrasian.
Pemulangan gelombang terbaru sebanyak 150 orang menjadi bagian dari pelaksanaan program yang telah berjalan sejak Desember 2024 tersebut.
KJRI Ingatkan Calon PMI Bekerja di Luar Negeri Melalui Jalur Resmi
Ketua Satgas PPT sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, berharap seluruh WNI yang dipulangkan dapat tiba dengan selamat di Indonesia.
Debbi juga berharap para deportan dapat segera melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman menghadapi persoalan keimigrasian di negara tujuan harus menjadi pelajaran bagi masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri.
Menurutnya, keinginan memperoleh pekerjaan di luar negeri harus disertai kepatuhan terhadap prosedur penempatan pekerja migran dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya," jelasnya.
Debbi menekankan pentingnya penggunaan jalur resmi agar aspek keamanan dan pelindungan pekerja migran dapat lebih terjamin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mencari informasi mengenai peluang kerja dan prosedur penempatan melalui lembaga pemerintah yang berwenang.
Instansi yang dapat menjadi rujukan antara lain Dinas Tenaga Kerja, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Melalui layanan resmi tersebut, calon PMI diharapkan dapat memahami persyaratan administratif, ketentuan hukum, serta prosedur penempatan sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Sepanjang 2026, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 5.021 WNI
Selain menangani pemulangan melalui Program M, KJRI Johor Bahru mencatat telah memfasilitasi deportasi sebanyak 5.021 WNI/PMI sepanjang 2026 hingga periode pelaporan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.528 orang merupakan laki-laki dewasa dan 1.450 orang merupakan perempuan dewasa.
Proses deportasi juga mencakup 43 anak yang terdiri atas 21 anak laki-laki dan 22 anak perempuan.
Berdasarkan data kumulatif tersebut, lima provinsi dengan jumlah deportan terbanyak adalah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Komposisi daerah asal tersebut memperlihatkan bahwa proses pemulangan WNI/PMI dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru melibatkan warga dari berbagai daerah di Indonesia.
KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada WNI/PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia dengan mengedepankan nilai kemanusiaan.
KJRI Perkuat Koordinasi dengan Imigrasi Malaysia dan Instansi Indonesia
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya dalam memfasilitasi pemulangan warga Indonesia.
Selain melibatkan otoritas Malaysia, proses deportasi juga didukung sejumlah instansi pemerintah di Indonesia untuk memastikan pelayanan setelah para WNI tiba di tanah air.
Instansi yang terlibat antara lain BP3MI, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), serta Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.
Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penerimaan, pendampingan, dan kelanjutan perjalanan para WNI menuju daerah asal masing-masing.
KJRI Johor Bahru menilai kerja sama antarlembaga diperlukan karena penanganan deportasi tidak hanya mencakup proses keberangkatan dari Malaysia, tetapi juga pelayanan setelah warga Indonesia kembali ke tanah air.
Melalui sinergi dengan JIM Putrajaya dan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia, KJRI berupaya memastikan pemulangan WNI/PMI berlangsung tertib, terkoordinasi, dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
Pemulangan 150 WNI/PMI tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pelindungan warga Indonesia di luar negeri serta penguatan kerja sama Indonesia dan Malaysia dalam menangani persoalan keimigrasian.
- Penulis :
- Leon Weldrick




