
Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan telah menaati ketentuan hukum terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI), sekaligus membantah tudingan bahwa dirinya mengabaikan putusan pengadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam program PASTI Ada Solusi yang diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, sebagai tanggapan atas kritik terhadap sikap Kementerian Hukum dalam menangani sengketa organisasi profesi notaris tersebut.
Supratman mengungkapkan bahwa polemik kepengurusan INI bahkan memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar Presiden Prabowo Subianto mengganti dirinya dari jabatan Menteri Hukum.
"Bahkan ada juga yang sampai meminta Bapak Presiden agar Menteri Hukum diganti terkait masalah ini," ujar Supratman dalam kegiatan yang dipantau secara daring dari Jakarta.
Meskipun mengakui sempat menghadapi dilema, Supratman memastikan bahwa setiap tindakan yang diambilnya tetap berlandaskan ketentuan hukum dan batas kewenangan sebagai pejabat negara.
Menkum Jelaskan Dua Putusan Kasasi MA dalam Sengketa INI
Supratman menjelaskan bahwa sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia berkaitan dengan dua putusan kasasi Mahkamah Agung yang berasal dari kamar peradilan berbeda, yakni Kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan Kamar Perdata.
Putusan pertama adalah Putusan Kasasi MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 yang berasal dari Kamar Tata Usaha Negara dan berkaitan dengan tindakan administratif Kementerian Hukum.
Menurut Supratman, perkara tersebut menyangkut pengujian keabsahan formal prosedur penolakan atau penetapan yang dilakukan pejabat tata usaha negara.
Objek sengketa dalam perkara TUN itu berkaitan dengan pemblokiran atau pengesahan akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) organisasi.
Dalam perkara tersebut, Menteri Hukum berkedudukan sebagai pejabat negara yang digugat atas tindakan atau keputusan administratif yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Supratman menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pejabat administrasi negara terkait putusan tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa objek administrasi yang dipersoalkan, termasuk Surat Keputusan (SK) mengenai kepengurusan tertentu, telah berakhir masa berlakunya.
Menurut Supratman, kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya lagi objek administrasi yang secara fisik dapat dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
"Lantas apa yang mau dieksekusi? Kan SK-nya sudah berakhir, apa yang mau dieksekusi?" tutur dia.
Penjelasan itu disampaikan untuk menanggapi tudingan bahwa Kementerian Hukum tidak melaksanakan putusan kasasi MA dalam sengketa kepengurusan INI.
MA Nyatakan Kongres INI di Tangerang Sah, Kepengurusan KLB Bandung Tak Berkekuatan Hukum
Selain putusan dari Kamar TUN, Supratman turut menjelaskan Putusan Kasasi MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 yang berasal dari Kamar Perdata.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung pada intinya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh kubu Tri Firdaus Akbarsyah.
MA menyatakan bahwa hasil Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia yang diselenggarakan di Tangerang, Banten, merupakan hasil kongres yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kongres XXIV INI di Tangerang tersebut menghasilkan pemilihan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai ketua umum organisasi.
Selain menyatakan hasil kongres di Tangerang sah, Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa kepengurusan yang terbentuk melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung tidak memiliki kekuatan hukum.
Dengan demikian, putusan perdata tersebut memberikan pengakuan hukum terhadap hasil Kongres XXIV INI di Tangerang sekaligus menyatakan kepengurusan hasil KLB Bandung tidak memiliki kekuatan hukum.
Meski demikian, Supratman menekankan bahwa pelaksanaan putusan perdata harus dibedakan dari kewenangan Menteri Hukum dalam menjalankan putusan yang berkaitan dengan administrasi negara.
Supratman Tegaskan Eksekusi Putusan Perdata Bukan Kewenangannya
Supratman menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi Putusan Kasasi MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 karena perkara tersebut merupakan sengketa internal organisasi.
Menurutnya, putusan dalam perkara perdata mengikat para pihak yang berperkara dan tidak secara otomatis menjadi perintah langsung yang harus dieksekusi oleh Menteri Hukum sebagai pejabat negara.
Ia menegaskan bahwa setiap pejabat negara harus memahami batas kewenangannya dalam melaksanakan putusan pengadilan, termasuk membedakan perkara administrasi negara dan sengketa perdata.
"Saya mengerti di posisi mana saya bisa bertindak, saya bisa eksekusi, dan di posisi mana bukan tugas saya untuk mengeksekusi sebuah putusan," ungkap Menkum.
Supratman menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus memperhatikan jenis perkara, objek sengketa, serta pihak yang secara hukum memiliki kewenangan untuk menjalankannya.
Menurutnya, perbedaan kewenangan tersebut menjadi dasar sikap Kementerian Hukum dalam menyikapi dua putusan kasasi MA yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan INI.
Ia memastikan bahwa dirinya tidak akan mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun melampaui kewenangan yang diberikan kepada Menteri Hukum.
Menkum Berharap Dualisme Kepengurusan INI Segera Berakhir
Di tengah polemik pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, Supratman berharap sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia tidak terus berlarut-larut.
Ia menginginkan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan dapat segera menemukan penyelesaian agar dualisme kepengurusan organisasi profesi notaris tersebut berakhir.
Supratman juga berharap seluruh pihak dalam INI dapat kembali bersatu dan mengutamakan kepentingan anggota dibandingkan mempertahankan konflik internal organisasi.
Menurutnya, penyelesaian sengketa kepengurusan diperlukan agar organisasi dapat kembali memusatkan perhatian pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada seluruh anggotanya.
Kementerian Hukum tetap mendasarkan sikapnya pada ketentuan hukum dan batas kewenangan administratif dalam menyikapi putusan pengadilan terkait sengketa tersebut.
Supratman berharap perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan putusan MA dapat diselesaikan oleh pihak-pihak terkait sehingga kepengurusan INI dapat kembali berjalan tanpa perselisihan berkepanjangan.
- Penulis :
- Arian Mesa




