
Pantau - Balai Karantina Kepulauan Riau (Kepri) di bawah Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 29 ton bawang putih impor asal China di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam, setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan dalam kondisi rusak.
Kerusakan bawang putih tersebut diketahui setelah petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas impor yang masuk ke wilayah Batam.
Berdasarkan hasil penelusuran, kerusakan diduga terjadi akibat mesin pendingin pada kontainer berpendingin atau reefer yang tidak bekerja secara optimal selama pengangkutan.
Kepala Karantina Barantin, Hasim, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan produk pangan segar yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan.
Sebanyak 29 Ton Bawang Putih Dihancurkan Menggunakan Ekskavator
Pemusnahan puluhan ton bawang putih impor dilakukan di TPA Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.
Petugas terlebih dahulu menghancurkan seluruh muatan bawang putih menggunakan alat berat berupa ekskavator.
Setelah dihancurkan, bawang putih tersebut dikubur menggunakan tanah sebagai bagian dari proses pemusnahan.
Tindakan tersebut dilakukan karena seluruh bawang putih dalam satu kontainer ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak memenuhi persyaratan.
Hasim menegaskan bahwa pengawasan karantina bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas pangan yang tidak aman.
"Bawang putih merupakan komoditas yang sangat penting karena digunakan dalam mengolah masakan. Karantina berkomitmen penuh dalam menjaga pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan aman," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Sabtu (24/10/2026).
Kerusakan Ditemukan Saat Pemeriksaan Fisik Kontainer
Hasim menjelaskan bahwa temuan bawang putih rusak bermula dari pengajuan impor melalui aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen impor.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, pemeriksaan dilanjutkan terhadap kondisi fisik bawang putih.
Pemeriksaan dilakukan ketika kontainer dibuka di gudang milik importir.
"Saat kontainer dibuka di gudang pemilik, petugas menemukan bawang putih dalam kondisi rusak. Kerusakan ditemukan pada seluruh muatan dalam satu kontainer," katanya.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.
Mesin Pendingin Kontainer Tidak Berfungsi Optimal
Berdasarkan hasil penelusuran petugas, kerusakan bawang putih disebabkan oleh gangguan pada sistem pendingin kontainer selama proses pengangkutan.
Kontainer jenis reefer yang digunakan untuk membawa bawang putih diketahui tidak mampu mempertahankan kondisi penyimpanan secara optimal.
Gangguan tersebut menyebabkan kualitas seluruh muatan bawang putih mengalami penurunan hingga ditemukan dalam kondisi rusak.
Karantina Kepri kemudian menetapkan tindakan pemusnahan terhadap komoditas tersebut.
Hasim menyatakan bahwa seluruh tahapan pemusnahan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar lebih memperhatikan kondisi barang impor, terutama komoditas yang membutuhkan penanganan khusus selama pengiriman.
Karantina Ingatkan Importir Jaga Rantai Pendingin
Karantina Barantin menekankan pentingnya menjaga sistem rantai pendingin dalam proses pengangkutan produk pangan segar.
Gangguan suhu selama perjalanan dapat memengaruhi kualitas komoditas ketika tiba di tempat tujuan.
Karena itu, importir diminta memastikan fasilitas penyimpanan dan pengangkutan berfungsi dengan baik sebelum barang dikirim.
Selain kepada pelaku usaha, Karantina Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan produk pangan yang rusak, busuk, atau tidak layak dikonsumsi.
"Apabila ditemukan komoditas yang rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi segera dilaporkan ke Karantina. Kita mau masyarakat tenang dan nyaman dalam menyantap makanan yang disajikan. Karena semua media pembawa yang dilalulintaskan telah melalui pemeriksaan Karantina," ujar Hasim.
Pemeriksaan Impor Mengacu pada Undang-Undang Karantina
Karantina Kepulauan Riau menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas yang masuk maupun keluar wilayah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Peraturan tersebut menjadi landasan pelaksanaan pemeriksaan dan tindakan karantina terhadap komoditas yang dilalulintaskan.
Pemusnahan 29 ton bawang putih asal China di Batam menjadi bagian dari tindakan karantina terhadap produk impor yang ditemukan dalam kondisi rusak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




