
Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027.
Kebijakan tersebut diambil sambil menunggu kepastian pemerintah pusat terkait rencana pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan keputusan tersebut di Tanjungpinang, Sabtu, dengan menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru.
"Gaji PPPK tetap kita anggarkan di APBD 2027, terlebih untuk tenaga kesehatan dan guru," kata Ansar Ahmad.
Menurut Ansar, pemerintah daerah belum menerima kepastian resmi mengenai pelaksanaan kebijakan pengalihan pembiayaan gaji PPPK kepada pemerintah pusat.
Karena itu, Pemprov Kepri memilih mempertahankan alokasi anggaran tersebut untuk memastikan pembayaran gaji pegawai tetap memiliki dukungan pembiayaan pada tahun anggaran mendatang.
Pemprov Kepri Antisipasi Ketidakpastian Pengalihan Gaji PPPK ke APBN
Ansar Ahmad menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan anggaran gaji PPPK dalam APBD 2027 merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan perubahan kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menghapus alokasi anggaran gaji PPPK sebelum memperoleh keputusan resmi mengenai mekanisme pembiayaan melalui APBN.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi persoalan pembayaran gaji apabila rencana pengalihan pembiayaan belum dapat dilaksanakan.
"Makanya perlu diantisipasi dulu, kalau memang ada perubahan kebijakan di pusat, kita sudah punya persiapan, khususnya untuk alokasi anggaran gaji PPPK," ujar Ansar.
Menurut Ansar, kepastian sumber pembiayaan menjadi hal penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa mengalami kendala anggaran.
Alokasi sebesar Rp90 miliar yang disiapkan Pemprov Kepri menjadi bagian dari perencanaan belanja pegawai untuk memastikan kebutuhan pembayaran gaji tetap terakomodasi.
Tenaga kesehatan dan guru berstatus PPPK menjadi kelompok yang mendapat perhatian khusus karena memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan tetap menyediakan anggaran tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga kesinambungan pembayaran gaji di tengah belum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Ansar Ahmad Dukung Gaji PPPK Dialihkan ke APBN
Meski tetap mengalokasikan anggaran dalam APBD 2027, Gubernur Ansar Ahmad menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.
Menurut Ansar, kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Pengalihan pembiayaan gaji PPPK kepada pemerintah pusat juga dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi Pemprov Kepri untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
Besarnya alokasi anggaran yang mencapai Rp90 miliar menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mendukung rencana perubahan mekanisme pembiayaan tersebut.
Apabila pembayaran gaji PPPK secara resmi ditanggung APBN, anggaran daerah yang sebelumnya disiapkan untuk kebutuhan tersebut berpeluang dialihkan ke program pembangunan dan belanja prioritas lainnya.
Namun, Ansar menegaskan bahwa perubahan peruntukan anggaran hanya dapat dilakukan setelah pemerintah pusat memberikan kepastian resmi mengenai pengalihan pembiayaan.
"Sampai saat ini, kita masih menunggu kepastian dari pusat. Kalau gaji PPPK sudah resmi dialihkan ke APBN, baru kita bisa prioritaskan untuk pos belanja lainnya," ungkap Ansar.
Dengan demikian, Pemprov Kepri belum akan mengubah penggunaan anggaran Rp90 miliar selama mekanisme pengalihan pembayaran gaji PPPK masih belum dipastikan.
Anggaran Rp90 Miliar Berpeluang Dialihkan untuk Pembangunan Daerah
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menilai pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN dapat memberikan kesempatan untuk memperkuat pembiayaan program pembangunan daerah.
Anggaran sebesar Rp90 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk gaji PPPK berpotensi digunakan untuk mendukung kebutuhan belanja prioritas apabila pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran tersebut.
Meski demikian, Pemprov Kepri tetap mengedepankan kehati-hatian dalam penyusunan APBD 2027 agar kewajiban belanja pegawai tidak terganggu akibat perubahan kebijakan.
Pemerintah daerah juga berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan pembiayaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Kepastian dari pemerintah pusat akan menjadi faktor penentu dalam menetapkan penggunaan anggaran tersebut pada tahun anggaran 2027.
Jika pengalihan pembiayaan terlaksana, Pemprov Kepri memiliki peluang untuk mengoptimalkan anggaran daerah bagi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sebaliknya, apabila kebijakan tersebut belum diterapkan, anggaran Rp90 miliar yang telah disiapkan tetap dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Untuk sementara, Pemprov Kepri memastikan alokasi anggaran gaji PPPK tetap dipertahankan dalam APBD 2027 hingga terdapat keputusan resmi pemerintah pusat mengenai pengalihan pembiayaan ke APBN.
- Penulis :
- Shila Glorya




