HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Yassierli Ajak Serikat Buruh Kawal UU Ketenagakerjaan Baru demi Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menaker Yassierli Ajak Serikat Buruh Kawal UU Ketenagakerjaan Baru demi Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Foto: (Sumber :Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Minggu (25/10/2026) malam. (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Ajakan tersebut disampaikan untuk memastikan implementasi regulasi ketenagakerjaan berjalan efektif dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berdaya saing.

"Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Yassierli memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Minggu (25/10/2026) malam.

Menurut Yassierli, keterlibatan serikat pekerja sangat diperlukan agar kebijakan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara nyata di lingkungan kerja.

Menaker Apresiasi Peran Serikat Buruh dalam Pembentukan UU Baru

Yassierli menyampaikan apresiasi kepada organisasi serikat pekerja dan serikat buruh yang telah berperan aktif dalam mengawal proses penyusunan hingga pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kontribusi serikat pekerja menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan tenaga kerja di Indonesia.

"Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini," ujar Yassierli.

Ia berharap keterlibatan tersebut tidak berhenti setelah undang-undang disahkan, tetapi terus berlanjut dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja dinilai diperlukan untuk memastikan tujuan perlindungan tenaga kerja dapat tercapai sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keterlibatan organisasi pekerja diharapkan dapat memperkuat komunikasi dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR pada 6 Oktober 2026

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Regulasi tersebut berasal dari usul inisiatif DPR RI sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut berkaitan dengan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan.

Penyusunan undang-undang baru menjadi bagian dari tindak lanjut proses hukum dan legislasi yang berkaitan dengan pengaturan hubungan ketenagakerjaan di Indonesia.

Setelah disahkan, pemerintah menekankan pentingnya pengawalan implementasi agar ketentuan dalam regulasi tersebut dapat dijalankan secara efektif.

Yassierli meminta serikat pekerja turut berperan dalam memastikan pelaksanaan aturan baru sejalan dengan tujuan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Pemerintah, Buruh, dan Pengusaha Diminta Perkuat Kolaborasi

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan masih menghadapi berbagai tantangan.

Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan pemerintah secara sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama antara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

Sinergi ketiga unsur tersebut diperlukan untuk menghadapi tantangan dunia kerja sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja dan perekonomian Indonesia.

"Kita punya PR (pekerjaan rumah) besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama," kata Menaker.

Yassierli berharap semangat kerja sama yang telah terbangun selama proses pembentukan undang-undang dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial.

Kemnaker Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui komunikasi serta kolaborasi yang berkelanjutan.

Hubungan industrial yang baik dinilai menjadi salah satu faktor pendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja.

Pemerintah juga berharap implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.

"Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelindungan pekerja sekaligus mendorong kemajuan ekonomi nasional," ujar Yassierli.

Melalui pengawalan bersama, Kemnaker berharap pelaksanaan undang-undang baru dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang kompetitif dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026