
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang beroperasi tanpa izin sepanjang Agustus hingga September 2026.
Penghentian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pergadaian yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026), mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran layanan gadai yang tidak memiliki izin resmi.
Aktivitas pergadaian ilegal berisiko merugikan konsumen melalui pengenaan bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang yang dijadikan jaminan.
Satgas PASTI menegaskan bahwa 11 entitas tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin usaha dari OJK sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 11 Gadai Ilegal Tersebar di Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur
Berdasarkan hasil pengawasan Satgas PASTI, sebanyak 11 entitas pergadaian ilegal ditemukan beroperasi di lima provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, dan Jawa Timur.
Di Sulawesi Tengah, terdapat lima entitas yang belum memiliki izin usaha, yaitu Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, dan Bos Muda Gadai.
Sementara itu, satu entitas pergadaian ilegal di Sulawesi Utara adalah PT Solusi Intira Sejahtera.
Di Provinsi Bali, Satgas PASTI menemukan tiga entitas yang belum mengantongi izin, yakni Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell.
Adapun dua entitas lainnya berasal dari Jawa Timur, yaitu Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora.
Penindakan terhadap seluruh entitas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Dengan berakhirnya batas waktu tersebut, kegiatan usaha pergadaian yang belum memiliki izin menjadi sasaran penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI Temukan 330 Aktivitas Keuangan Ilegal dan Modus Penipuan
Selain menghentikan 11 usaha pergadaian ilegal, Satgas PASTI juga menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 241 merupakan entitas pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan layanan keuangan tanpa memenuhi ketentuan resmi.
Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Berbagai aktivitas tersebut menggunakan sejumlah saluran digital untuk menjangkau masyarakat, mulai dari situs internet, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan.
Modus yang ditemukan antara lain penawaran pinjaman cepat dengan persyaratan mudah dan janji pencairan dana dalam waktu singkat.
Namun, penawaran tersebut kerap disertai bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang merugikan konsumen.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi penipuan dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk meyakinkan calon korban.
Pelaku memanfaatkan kemiripan identitas tersebut agar masyarakat mengira penawaran yang diterima berasal dari lembaga resmi.
IASC Blokir Lebih dari 702 Ribu Rekening, Dana Rp825,2 Miliar Diamankan
Dalam upaya memperkuat pemberantasan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI terus mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir sebanyak 702.833 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Total dana yang berhasil diblokir melalui penanganan tersebut mencapai Rp825,2 miliar.
Selain pemblokiran rekening, IASC juga mencatat pengembalian dana kepada korban penipuan dengan nilai mencapai Rp207,16 miliar.
Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi untuk mempercepat pemblokiran rekening yang diduga digunakan dalam transaksi penipuan.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa kecepatan pelaporan menjadi salah satu faktor penting dalam upaya penanganan dana yang telah ditransfer kepada pelaku.
OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Bodong dan Pencurian Data
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dapat diperoleh dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
Kewaspadaan juga diperlukan ketika menerima penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan dari sumber yang tidak dikenal.
Selain itu, Satgas PASTI mengingatkan adanya modus penyamaran identitas menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, serta foto profil keluarga atau orang yang dikenal korban.
Apabila menerima permintaan transfer dana dari pihak yang mengaku sebagai keluarga atau kenalan, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan informasi pribadi, termasuk nomor rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Korban Penipuan Diminta Segera Melapor melalui Kanal Resmi OJK
Satgas PASTI menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera menyampaikan laporan melalui iasc.ojk.go.id.
Pelaporan melalui IASC diperlukan agar koordinasi pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan dapat dilakukan secepat mungkin.
Satgas PASTI menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan digital serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui lembaga yang memiliki izin resmi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




