HOME  ⁄  Nasional

Keppres Pelunasan Biaya Haji 2027 Ditargetkan Terbit Pekan Ini, Wamenhaj Ungkap Setoran Jamaah Berbeda Tiap Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Keppres Pelunasan Biaya Haji 2027 Ditargetkan Terbit Pekan Ini, Wamenhaj Ungkap Setoran Jamaah Berbeda Tiap Daerah
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kemenhaj..)

Pantau - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pelunasan biaya haji 2027 ditargetkan rampung pada pekan ini agar pemerintah dapat segera menyosialisasikan besaran biaya yang harus dibayarkan calon jamaah haji.

Dahnil menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (27/10/2026), sekaligus menjelaskan bahwa proses pelunasan menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

“Ini, minggu ini Insya Allah selesai Keppresnya, tinggal nanti kami sosialisasikan,” kata Dahnil.

Menurutnya, penerbitan Keppres menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kesiapan berbagai layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan segera melakukan sosialisasi agar calon jamaah mengetahui besaran biaya pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Pelunasan Biaya Haji 2027 Rata-Rata Rp23 Juta, Nominal Berbeda Tiap Provinsi

Dahnil menjelaskan bahwa calon jamaah haji 2027 diperkirakan perlu menyiapkan dana pelunasan rata-rata sekitar Rp23 juta per orang.

Namun, ia menegaskan angka tersebut bukan nominal tetap yang berlaku secara merata bagi seluruh calon jamaah haji di Indonesia.

Besaran pelunasan dapat berbeda antardaerah karena dipengaruhi sejumlah faktor, terutama jarak keberangkatan dan biaya penerbangan menuju Arab Saudi.

Perbedaan tersebut membuat calon jamaah dari satu provinsi berpotensi membayar biaya pelunasan yang tidak sama dengan jamaah dari provinsi lainnya.

“Misalnya Makassar dengan Surabaya itu pasti berbeda. Kemudian Medan dengan Jakarta itu berbeda. Jadi setiap provinsi pasti berbeda. Itu tergantung dengan jarak, biaya penerbangan dan sebagainya,” ujar Wamenhaj Dahnil.

Karena itu, calon jamaah diimbau memahami bahwa angka Rp23 juta merupakan gambaran rata-rata pelunasan, sedangkan besaran pastinya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kemenhaj akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai rincian biaya pelunasan setelah Keppres resmi diterbitkan.

Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp98,4 Juta

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per orang.

Dari total biaya tersebut, sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi bagian pembiayaan jamaah.

Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Adapun komponen Bipih mencakup setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat Rekening Virtual atau Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.

Dengan memperhitungkan komponen tersebut, rata-rata setoran pelunasan yang perlu disiapkan calon jamaah haji mencapai Rp23.048.825 per orang.

Besaran itu menjadi acuan umum dalam persiapan pelunasan, meskipun jumlah yang harus dibayarkan setiap jamaah dapat berbeda berdasarkan daerah keberangkatan.

Kemenhaj Segera Sosialisasikan Ketentuan Pelunasan Haji

Pemerintah menargetkan penyelesaian Keppres pada pekan terakhir Oktober 2026 agar tahapan pelunasan biaya haji dapat segera ditindaklanjuti.

Penerbitan keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi Kemenhaj untuk menyampaikan ketentuan pembayaran kepada calon jamaah di berbagai provinsi.

Sosialisasi diperlukan agar calon jamaah memperoleh informasi mengenai besaran setoran yang harus dilunasi sebelum mengikuti rangkaian persiapan keberangkatan haji 2027.

Selain memberikan kepastian mengenai biaya, penyelesaian tahapan pelunasan juga berkaitan dengan kesiapan pemerintah dalam mengatur layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Hingga Selasa (27/10/2026), Keppres pelunasan biaya haji 2027 masih ditargetkan rampung pada pekan ini sebelum ketentuan resminya disosialisasikan kepada calon jamaah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026