HOME  ⁄  Ekonomi

Video Ikan Asin Disemprot Pestisida Viral, BPOM Siap Cegah Peredaran dan Sita Produk Berbahaya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Video Ikan Asin Disemprot Pestisida Viral, BPOM Siap Cegah Peredaran dan Sita Produk Berbahaya
Foto: (Sumber :Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (tengah) di Jakarta, Selasa (27/10/2026). ANTARA/Mecca Yumna.)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencegah peredaran ikan asin yang diduga disemprot pestisida setelah video seorang pria menyemprot ikan yang sedang dijemur viral di media sosial.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penggunaan pestisida untuk mengusir lalat dari ikan dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena berpotensi meninggalkan residu bahan kimia berbahaya pada makanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna di Jakarta, Selasa (27/10/2026), sebagai tanggapan terhadap video yang memperlihatkan dugaan penyemprotan pestisida pada ikan yang sedang dikeringkan.

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan masih adanya pelaku usaha dan nelayan yang belum memahami bahaya penggunaan pestisida pada bahan pangan.

"Karena kita tahu kandungannya itu kan banyak kimia-kimia yang berbahaya dan itu tidak hilang. Pada saat disemprot memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti ikan dimakan oleh rakyat kita, konsumen ini berbahaya," ujarnya.

BPOM Soroti Bahaya Pestisida pada Ikan Asin

Taruna menjelaskan bahwa penggunaan pestisida untuk mengusir lalat dari ikan yang dijemur bukanlah tindakan yang aman.

Menurutnya, kandungan bahan kimia dalam pestisida dapat membahayakan konsumen apabila mencemari ikan yang kemudian dijual sebagai makanan.

Ia menyoroti kemungkinan pelaku usaha menggunakan pestisida karena menganggap penyemprotan sebagai cara praktis untuk mengusir serangga.

Namun, Taruna mengingatkan bahwa hilangnya lalat setelah penyemprotan tidak berarti ikan tersebut aman untuk dikonsumsi.

BPOM menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui pengawasan dan edukasi agar praktik serupa tidak dilakukan oleh pelaku usaha lainnya.

BPOM Instruksikan Balai POM Edukasi Pelaku Usaha

Menanggapi video yang viral, Taruna menginstruksikan seluruh balai POM di daerah untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi tersebut ditujukan agar pelaku usaha, termasuk nelayan dan pengolah ikan asin, memahami risiko penggunaan pestisida pada bahan makanan.

Menurutnya, pemahaman mengenai keamanan pangan menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pengolahan makanan yang membahayakan konsumen.

BPOM juga akan menjalin koordinasi dengan kementerian terkait untuk mencegah ikan yang diduga terkontaminasi pestisida masuk ke jalur distribusi.

Langkah tersebut diarahkan agar produk pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan tidak sampai dikonsumsi masyarakat.

BPOM Tegaskan Kewenangan Menyita Produk Berbahaya

Selain melakukan edukasi, BPOM menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap produk pangan yang membahayakan konsumen.

Taruna meminta agar ikan yang diduga disemprot pestisida tidak diedarkan kepada masyarakat.

"Yang kedua, kami berharap supaya itu jangan diedarkan karena itu berbahaya. Kami punya hak untuk menyita barang-barang UMKM ini, pelakunya," ujar Taruna Ikrar.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pengawasan keamanan pangan tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi, tetapi juga dapat disertai tindakan terhadap produk yang melanggar ketentuan.

Meski demikian, BPOM belum menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium maupun identitas pelaku dalam video yang beredar tersebut.

BPOM Dorong Pelatihan Keamanan Pangan untuk Lindungi Konsumen

Taruna menilai kejadian tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman keamanan pangan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Salah satu langkah yang disorotinya adalah pelaksanaan pelatihan bagi pelatih atau Training of Trainers (ToT) untuk memperluas edukasi mengenai pengolahan makanan yang aman.

Menurutnya, penguatan pengetahuan tentang keamanan pangan diperlukan untuk mendukung kesehatan masyarakat, termasuk generasi muda.

Upaya tersebut juga dikaitkan dengan tujuan mewujudkan generasi emas Indonesia pada 2045.

"Karena satu prinsipnya Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi pangan, makanan harus aman," ujar Taruna Ikrar.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026