HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Desak Penindakan Karhutla Berbasis Bukti, Sanksi Perusahaan Harus Tegas dan Objektif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Hukum Desak Penindakan Karhutla Berbasis Bukti, Sanksi Perusahaan Harus Tegas dan Objektif
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah memberikan pemaparan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jakarta, Senin (26/10/2026). ANTARA/HO-APHI.)

Pantau - Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino mendorong pemerintah menegakkan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara tegas, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan guna melindungi lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sadino menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada perusahaan harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran, kondisi lapangan, serta kewajiban pencegahan dan pengendalian yang telah dijalankan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi kebijakan pemerintah terkait sanksi administratif terhadap perusahaan yang berkaitan dengan kasus karhutla, mulai dari pembekuan izin, kewajiban pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin.

"Penegakan hukum harus tegas terhadap pihak yang melanggar. Dasar penindakannya juga harus jelas, baik data, fakta lapangan, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi, sehingga sanksi diterapkan secara tepat dan adil," kata Sadino dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pakar Minta Pemeriksaan Karhutla Dilakukan Secara Menyeluruh

Sadino menjelaskan bahwa pemeriksaan kasus karhutla tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan titik kebakaran di suatu kawasan.

Menurutnya, penyelidikan perlu mencakup penyebab kebakaran, kondisi areal, kesiapan sarana pengendalian, serta tindakan perusahaan sebelum dan selama kebakaran berlangsung.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan bentuk tanggung jawab setiap pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyoroti kemungkinan kebakaran yang berasal dari luar kawasan konsesi perusahaan.

Menurut Sadino, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penelusuran lapangan dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, perusahaan tetap wajib menjalankan tanggung jawab dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah pengelolaannya.

"Asal api harus ditelusuri, sementara kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran tetap diperiksa. Keduanya diperlukan untuk menilai tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pembekuan dan Pencabutan Izin Perusahaan Perlu Mempertimbangkan Dampak

Sadino menilai kejelasan dasar pemberian sanksi akan meningkatkan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum lingkungan.

Selain itu, hasil pemeriksaan yang transparan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan untuk memperbaiki kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan hutan.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus karhutla juga perlu disertai pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.

Sadino turut mengingatkan adanya potensi dampak dari pembekuan atau pencabutan izin perusahaan terhadap pengelolaan kawasan hutan.

Menurutnya, sebagian kebakaran terjadi di wilayah dengan akses terbuka yang berdekatan dengan kawasan konsesi dan aktivitas masyarakat.

"Ingat kebakaran mayoritas terjadi di wilayah open akses dan sekitar lahan konsesi juga berkelindan dengan kehidupan dan aktivitas masyarakat. Kalau diteliti lebih jauh pembekuan izin dan pencabutan izin malah menjadi area yang kapan saja bisa diduduki dan dikuasai oleh masyarakat. Tentu dampaknya tidak lebih baik," katanya.

Pernyataan tersebut menjadi alasan Sadino mendorong pemerintah mempertimbangkan kondisi lapangan secara menyeluruh sebelum menetapkan bentuk sanksi.

APHI Dorong Transparansi Penegakan Hukum Karhutla

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum karhutla yang objektif dan transparan.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar perusahaan memahami dasar pemberian sanksi serta kewajiban yang harus dipenuhi.

"APHI mendorong penegakan hukum yang obyektif dan pemeriksaan yang transparan agar perusahaan memahami dasar sanksi dan kewajiban perbaikan yang harus dipenuhi," katanya.

Erwansyah mengatakan kepastian hukum juga membantu perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan hutan dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran.

Ia menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, termasuk kerusakan tanaman, fasilitas operasional, serta gangguan kegiatan produksi.

Karena itu, pengendalian kebakaran perlu dilakukan melalui kerja sama yang mencakup kawasan di dalam dan sekitar konsesi.

Perusahaan Diminta Siapkan Personel dan Sistem Deteksi Dini

Erwansyah menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran yang dilakukan perusahaan harus diperiksa serta didokumentasikan secara lengkap.

Menurutnya, dokumentasi diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kesiapan dan tindakan perusahaan dalam menghadapi kebakaran.

"Upaya pencegahan dan pemadaman yang dilakukan perusahaan perlu diperiksa dan didokumentasikan secara utuh. Seluruh pemegang izin juga harus memastikan kesiapan personel, peralatan, sumber air, serta sistem deteksi dan respons dini," ujar Erwansyah.

Ia juga mendorong perusahaan memperkuat kesiapan personel dan fasilitas pengendalian kebakaran sebagai bagian dari kewajiban perlindungan kawasan hutan.

Selain kesiapan internal, koordinasi dengan pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.

APHI Minta Koordinasi dengan Manggala Agni dan Masyarakat Diperkuat

Erwansyah mendorong peningkatan kerja sama antara perusahaan, pemerintah, aparat penegak hukum, Manggala Agni, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani karhutla.

Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan untuk mempercepat pertukaran informasi dan penanganan kebakaran di lapangan.

Ia juga menilai pendampingan kepada masyarakat mengenai pembukaan lahan tanpa bakar perlu diperluas.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

"Penguatan kepatuhan perusahaan, penegakan hukum yang transparan, dan kerja sama pengendalian kebakaran di tingkat lanskap diharapkan dapat mencegah karhutla berulang, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026