
Pantau - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan kebijakan pemerintah Indonesia mengurangi ekspor gas ke Singapura tidak akan menimbulkan konflik antara kedua negara karena penyesuaian pasokan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan ketentuan kontrak.
Luhut menyampaikan bahwa keputusan pengurangan pasokan gas tersebut telah dipertimbangkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, setelah keduanya berkomunikasi mengenai persoalan tersebut.
“Enggak (konflik) juga. Saya kira karena Pak Bahlil juga, tadi saya bicara sama beliau, ya beliau menyampaikan ini aja concern-nya. Sebenarnya kita ngapain berkelahi sama Singapura, kan enggak ada juga,” kata Luhut saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Luhut, Indonesia tidak memiliki alasan untuk menciptakan perselisihan dengan Singapura hanya karena adanya penyesuaian pasokan gas yang dilakukan pemerintah.
Meski demikian, ia menegaskan Indonesia sebagai negara berdaulat harus memiliki posisi yang jelas dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya energi demi kepentingan nasional.
Luhut Tegaskan Indonesia Harus Memiliki Sikap Jelas dalam Kebijakan Energi
Luhut menilai pemerintah perlu mengutamakan kepentingan dalam negeri dalam mengambil keputusan strategis, termasuk terkait pemanfaatan dan distribusi sumber daya energi.
Ia juga mengingatkan pentingnya pembenahan internal agar Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan negara di berbagai sektor.
“Tapi kita juga sebagai negara harus juga punya posisi yang jelas dan kita sendiri juga ya tentu ke dalam kita melakukan introspeksi juga. Ya dalam banyak hal bagaimana negara kita ini bisa lebih bagus,” ujarnya.
Selain menyangkut kepentingan nasional, Luhut berharap posisi Indonesia sebagai salah satu negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) tetap diperhitungkan dalam berbagai persoalan regional.
Menurutnya, Indonesia perlu terus memainkan peran penting dalam hubungan antarnegara ASEAN, termasuk ketika menyampaikan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan kawasan.
Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan mengenai posisi Indonesia dalam menjalin hubungan dengan negara-negara tetangga.
“Saya kira Presiden (Prabowo Subianto) sudah memberikan arahan yang jelas ya, dan Presiden sebagai kepala negara yang cukup senior di ASEAN ini saya kira juga perlu didengar pendapatnya oleh teman-teman dari negara-negara ASEAN,” tambah dia.
Terkait evaluasi lebih lanjut mengenai pengurangan ekspor gas ke Singapura, Luhut menyerahkan penanganannya kepada Bahlil Lahadalia selaku menteri yang membidangi sektor energi.
Bahlil Sebut Ekspor Gas ke Singapura Dikurangi 31 MMBTUD
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia tetap menghormati kontrak dan komitmen kerja sama internasional, termasuk dalam perdagangan gas dengan Singapura.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (26/10/2026), menyusul perhatian terhadap kebijakan pengurangan pasokan gas ke negara tetangga tersebut.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan total ekspor gas Indonesia ke Singapura melalui jaringan pipa dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 juta British thermal unit per hari (MMBTUD).
Dari jumlah tersebut, pemerintah melakukan pengurangan pasokan sebesar 31 MMBTUD atau sekitar 8 persen dari total volume gas yang dikirim ke Singapura.
Menurut Bahlil, pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum pasokan yang telah ditetapkan melalui kontrak antara pihak-pihak terkait.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan kontrak mengatur batas minimum pasokan sekitar 91 hingga 92 persen dari volume yang disepakati.
Dengan demikian, pengurangan pasokan sekitar 8 persen dinilai belum melanggar kewajiban kontraktual Indonesia kepada Singapura.
“31 MM(BTUD) yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 (persen), dan kita baru sekitar 8 persen, kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujarnya.
Pemerintah Prioritaskan Pasokan Gas untuk Kebutuhan Domestik
Bahlil mengungkapkan terdapat dua faktor utama yang melatarbelakangi kebijakan pengurangan pasokan gas ke Singapura, yakni kegiatan pemeliharaan fasilitas dan meningkatnya kebutuhan energi dalam negeri.
Kegiatan pemeliharaan menjadi salah satu pertimbangan teknis dalam penyesuaian volume pasokan gas yang dikirim melalui jaringan pipa.
Sementara itu, meningkatnya permintaan gas domestik mendorong pemerintah untuk mengutamakan ketersediaan energi bagi kebutuhan nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri tanpa mengabaikan kewajiban ekspor yang telah disepakati.
Selain melalui jaringan pipa, Indonesia juga memasok gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura dengan jumlah sekitar 146 kargo sebagaimana disampaikan Bahlil.
Hubungan perdagangan energi antara Indonesia dan Singapura dengan demikian mencakup pasokan gas dari Laut Natuna dan Sumatera melalui jaringan pipa serta pengiriman LNG.
Pemerintah Pastikan Pengurangan Ekspor Gas Tidak Melanggar Kontrak
Bahlil kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada ketentuan kontrak perdagangan gas yang berlaku antara Indonesia dan Singapura.
Menurutnya, penyesuaian pasokan sebesar 31 MMBTUD belum melewati batas minimum yang telah disepakati sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak.
“Saya mau sampaikan bahwa di dalam kontrak yang ada, itu ada batas minimum yang harus disuplai. Dari apa yang terjadi ini kita belum melewati batas minimum. Belum ada. Jadi belum ada pelanggaran di situ,” ujarnya.
Pemerintah menilai pengurangan sekitar 8 persen dari total ekspor gas melalui jaringan pipa masih sesuai dengan ketentuan pasokan minimum yang diperjanjikan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyesuaian distribusi energi untuk menjaga ketersediaan gas bagi kebutuhan industri dan konsumsi domestik.
Luhut menegaskan bahwa persoalan pengurangan ekspor gas tidak perlu berkembang menjadi perselisihan bilateral karena Indonesia tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan Singapura.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan penyesuaian pasokan gas dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan energi nasional serta kewajiban kontrak perdagangan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick




