HOME  ⁄  Nasional

Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi Definisi Korupsi dalam UU Tipikor, Pasal 2 dan 3 Jadi Sorotan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi Definisi Korupsi dalam UU Tipikor, Pasal 2 dan 3 Jadi Sorotan
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan kepada pers di Jakarta, Selasa 27/10/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Pemerintah berencana menyempurnakan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, guna memperkuat kepastian hukum, mendukung pemberantasan korupsi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan rencana tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang turut membahas perlunya penyesuaian definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Menurut Yusril, penyempurnaan ketentuan tersebut diperlukan agar penerapan hukum tindak pidana korupsi memiliki batasan yang lebih jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

"Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita," kata Yusril.

Pemerintah menilai kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung kegiatan investasi nasional.

Yusril Soroti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang Dinilai Terlalu Luas

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah berencana merumuskan kembali ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua pasal tersebut menjadi perhatian karena mengatur unsur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu, serta kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Menurut Yusril, rumusan kedua pasal tersebut masih memiliki cakupan yang terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam proses penegakan hukum.

Ia bahkan menggambarkan Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai "pasal sapu jagat" karena dinilai dapat menjangkau berbagai perbuatan yang memiliki keterkaitan dengan kerugian negara.

"Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," ujarnya.

Yusril menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi agar terdapat batasan yang lebih tegas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Penyempurnaan rumusan hukum diharapkan dapat mengurangi potensi perbedaan penafsiran sekaligus memberikan kejelasan mengenai unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghapus unsur kerugian negara dari ketentuan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, perubahan yang direncanakan lebih diarahkan pada penegasan rumusan hukum agar penerapannya dapat memberikan kepastian dan keadilan.

Pemerintah Akan Sesuaikan UU Tipikor dengan Konvensi Antikorupsi PBB

Selain memperjelas definisi tindak pidana korupsi, pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian UU Tipikor dengan standar internasional yang tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 2006 sehingga memiliki kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan konvensi tersebut.

Menurutnya, setelah sekitar 20 tahun sejak ratifikasi, pemerintah perlu mengevaluasi berbagai ketentuan hukum nasional yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia sejalan dengan komitmen internasional yang telah disepakati.

"Setelah 20 tahun, tentu kita harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang ada. Sebab setelah kita ratifikasi, ada kewajiban bagi negara pihak untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian antara UNCAC dan peraturan pidana yang kita miliki," katanya.

Penyesuaian dengan UNCAC menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kembali ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk pengaturan mengenai unsur kerugian negara.

Pemerintah berharap penyempurnaan tersebut dapat memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku kegiatan ekonomi.

Revisi UU Tipikor Belum Masuk Prolegnas, Keputusan di Tangan Prabowo

Yusril mengungkapkan bahwa rencana revisi UU Tipikor saat ini masih berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah dan belum diajukan secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, revisi UU Tipikor juga belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan.

Karena itu, pemerintah masih perlu menentukan langkah selanjutnya sebelum perubahan undang-undang tersebut dapat diproses melalui mekanisme legislasi bersama DPR.

Yusril menyampaikan bahwa keputusan mengenai kelanjutan revisi UU Tipikor berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Apabila Presiden menilai perubahan tersebut mendesak, pemerintah dapat melanjutkan pembahasan bersama DPR dan mengupayakan agar revisi UU Tipikor dimasukkan ke dalam Prolegnas.

"Nanti keputusan ada di tangan Presiden. Kalau memang ini dirasa urgen, ya, dibahas dengan DPR, dimasukkan prolegnas. Namun, kalau melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan iklim investasi, saya kira memang ini urgen kita pikirkan," ucapnya.

Menurut Yusril, keterkaitan antara kepastian hukum dan iklim investasi menjadi salah satu alasan pemerintah perlu mempertimbangkan penyempurnaan ketentuan pemberantasan korupsi.

Namun, rencana tersebut masih memerlukan keputusan lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara resmi dalam proses pembentukan undang-undang.

Luhut Sebut Prabowo Setujui Kajian Penyesuaian Definisi Korupsi

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, juga mengusulkan agar definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia disesuaikan dengan standar internasional melalui UNCAC.

Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan kepastian hukum dan penyesuaian regulasi nasional dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam (20/10/2026), Luhut menyampaikan perkembangan kajian DEN terkait penyesuaian definisi tindak pidana korupsi.

Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN mengenai rencana penyesuaian definisi korupsi tersebut.

Meski kajian telah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana disampaikan Luhut, proses perubahan UU Tipikor masih memerlukan tahapan legislasi lebih lanjut.

Rencana penyempurnaan yang dibahas pemerintah mencakup penegasan definisi tindak pidana korupsi, kejelasan unsur kerugian negara, serta penyesuaian ketentuan nasional dengan UNCAC.

Pemerintah juga mengaitkan rencana perubahan tersebut dengan kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi, menjaga citra Indonesia, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha.

Hingga kini, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor belum mengalami perubahan melalui rencana revisi tersebut karena pembahasannya masih berlangsung di tingkat internal pemerintah.

Kelanjutan revisi UU Tipikor akan bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto serta proses pembahasan bersama DPR sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026