HOME  ⁄  Nasional

Anis Hidayah Dorong RUU HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM agar Rekomendasinya Memiliki Daya Paksa

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Anis Hidayah Dorong RUU HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM agar Rekomendasinya Memiliki Daya Paksa
Foto: ARSIP - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah memberikan keterangan pers seusai bertemu dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Pantau - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur penguatan kewenangan Komnas HAM, terutama agar rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut memiliki daya paksa dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat maupun lembaga terkait.

Harapan tersebut disampaikan Anis dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/10/2026), terkait pembahasan revisi Undang-Undang HAM yang akan dilakukan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anis menilai rekomendasi Komnas HAM seharusnya tidak hanya menjadi imbauan, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mewajibkan pihak penerima rekomendasi untuk memberikan tindak lanjut.

Menurutnya, pejabat maupun lembaga yang tidak melaksanakan rekomendasi harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi tersebut.

"Pejabat dan lembaga yang dituju wajib menindaklanjuti, menjelaskan secara terbuka bila tidak melaksanakan, dan tunduk pada mekanisme pelaporan kepada publik dan DPR," ujar Anis.

Ia menegaskan bahwa penguatan daya paksa rekomendasi diperlukan agar hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Anis Minta Independensi Komnas HAM Dijamin dalam Revisi UU HAM

Selain memperkuat rekomendasi, Anis menekankan pentingnya menjaga independensi Komnas HAM dalam revisi UU HAM, baik dari sisi kelembagaan, seleksi keanggotaan, operasional, maupun pengelolaan anggaran.

Ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan tidak boleh disertai persyaratan yang membuat Komnas HAM bergantung pada persetujuan pemerintah atau cabang kekuasaan lainnya.

"Komnas HAM tidak ada di bawah dan dikendalikan oleh cabang kekuasaan mana pun," katanya.

Dalam aspek keanggotaan, Anis berharap revisi UU HAM menjamin proses seleksi anggota Komnas HAM yang transparan, partisipatif, dan pluralistik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Proses seleksi tersebut juga harus memastikan keterwakilan individu dari beragam latar belakang serta tidak dilakukan secara sepihak oleh kekuasaan eksekutif.

Menurut Anis, mekanisme pemilihan anggota yang terbuka diperlukan untuk menjaga independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan HAM.

Ia juga meminta adanya kepastian masa jabatan anggota Komnas HAM serta perlindungan dari kemungkinan pemberhentian secara sewenang-wenang.

Dari sisi anggaran, Anis menilai revisi UU HAM harus menjamin dukungan pendanaan yang mandiri dan memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas Komnas HAM, termasuk operasional sekretariat di daerah.

Selain anggaran, ketersediaan sumber daya manusia yang mencukupi juga dinilai penting agar seluruh fungsi dan kewenangan Komnas HAM dapat berjalan secara optimal.

Anis menegaskan bahwa kemandirian kelembagaan diperlukan agar Komnas HAM tidak bergantung pada pihak-pihak yang menjadi objek pengawasannya.

Komnas HAM Minta Fungsi Pengawasan dan Penyelidikan Tetap Dipertahankan

Dalam pembahasan revisi UU HAM, Anis juga menekankan bahwa seluruh mandat strategis Komnas HAM harus tetap dipertahankan tanpa pengurangan maupun pengalihan kewenangan kepada pihak lain.

Fungsi tersebut meliputi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, penyelidikan, dan mediasi yang selama ini menjadi bagian dari tugas Komnas HAM.

Menurutnya, berbagai fungsi tersebut merupakan landasan penting bagi Komnas HAM dalam menjalankan tugas pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Meski meminta seluruh fungsi dipertahankan, Anis menyatakan pihaknya terbuka terhadap penguatan kewenangan Komnas HAM, termasuk dalam penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat.

"Kami terbuka pada penguatan kewenangan, termasuk dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat, sepanjang tidak mengorbankan independensi dan fungsi pengawasan Komnas HAM," ucap Anis.

Ia menegaskan bahwa penguatan kewenangan harus dilakukan dengan tetap menjaga kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan HAM.

Revisi UU HAM Diharapkan Lindungi Hak Digital dan Pembela HAM

Anis juga berharap revisi UU HAM mampu menjawab berbagai tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia seiring perkembangan sosial dan kemajuan teknologi.

Salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat pengakuan lebih kuat adalah perlindungan hak asasi manusia di ruang digital.

Selain hak digital, Anis menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari perlindungan HAM.

Ia juga meminta agar revisi UU HAM memberikan perlindungan yang tegas terhadap para pembela HAM dari berbagai bentuk kriminalisasi.

Menurut Anis, penguatan perlindungan tersebut diperlukan agar regulasi HAM tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk korban pelanggaran HAM dan kelompok rentan.

Pengaturan yang lebih komprehensif diharapkan dapat memperkuat peran Komnas HAM dalam memberikan perlindungan sekaligus memastikan pemenuhan hak masyarakat.

Anis Ingatkan Revisi UU HAM Bisa Kehilangan Legitimasi Tanpa Partisipasi Publik

Dalam proses pembentukan regulasi, Anis menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus memberikan ruang partisipasi yang bermakna kepada masyarakat selama pembahasan RUU HAM.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat tidak cukup hanya melalui kesempatan menyampaikan pendapat, tetapi harus disertai mekanisme yang memastikan setiap masukan benar-benar didengar dan dipertimbangkan.

Anis secara khusus menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, serta korban pelanggaran HAM dalam pembahasan setiap pasal revisi undang-undang tersebut.

Keterlibatan korban dinilai penting karena mereka merupakan pihak yang memiliki pengalaman langsung terkait kebutuhan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Ia mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang yang tidak melibatkan masyarakat secara bermakna berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap regulasi yang dihasilkan.

"Tanpa itu, revisi UU HAM akan kehilangan legitimasinya," tutur Anis.

Anis berharap pembahasan revisi UU HAM dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat daya paksa rekomendasi Komnas HAM, menjamin independensi kelembagaan, serta mempertahankan seluruh fungsi pengawasan dan penyelidikan.

Selain itu, revisi tersebut diharapkan mampu memperluas perlindungan HAM sesuai perkembangan zaman dan memastikan masyarakat memiliki peran nyata dalam proses pembentukan kebijakan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026