
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari hingga Oktober 2026 dengan menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan estimasi kerugian negara mencapai Rp429,48 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua bersama jajaran kepolisian resor (polres).
Rama menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut di Jayapura, Papua, Selasa (27/10/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dari 15 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak lima kasus ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, sedangkan 10 kasus lainnya ditangani jajaran polres di wilayah hukum Polda Papua.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Migas yang terus meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
"Satgas Antimafia Migas terus bergerak melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta melakukan penegakan hukum sesuai arahan Kapolri," kata Rama.
Polisi Sita 11.783 Liter BBM Subsidi, Solar Jadi Barang Bukti Terbanyak
Dalam pengungkapan 15 kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis bahan bakar minyak bersubsidi dengan total mencapai 11.783 liter.
Barang bukti yang disita terdiri atas 10.146 liter solar, 1.412 liter minyak tanah, dan 225 liter Pertalite yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, solar menjadi jenis bahan bakar dengan jumlah penyitaan terbesar, yakni mencapai 10.146 liter.
Rama mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menjalankan sejumlah modus untuk memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan bahan bakar yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Salah satu modus yang ditemukan kepolisian adalah pembelian BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.
Selain itu, polisi menemukan dugaan pemanfaatan BBM bersubsidi untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran bahan bakar bersubsidi.
Praktik tersebut menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi mengganggu ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan selama Januari hingga Oktober 2026, estimasi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut mencapai Rp429,48 juta.
Polda Papua Perketat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
Polda Papua menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berfokus pada pengungkapan tindak pidana, tetapi juga bertujuan mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan bahan bakar bersubsidi disalurkan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Selain menetapkan 16 tersangka, Polda Papua bersama jajaran polres terus meningkatkan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai wilayah.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan preemtif dan preventif, termasuk pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi bahan bakar yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Pengawasan kepolisian diarahkan untuk mengantisipasi praktik pembelian BBM bersubsidi secara tidak sah, penjualan kembali untuk memperoleh keuntungan, serta penggunaan bahan bakar subsidi bagi kegiatan yang tidak berhak menerimanya.
Rama menegaskan bahwa Satgas Antimafia Migas akan terus menjalankan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Polda Papua bersama jajaran polres juga berkomitmen melanjutkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah kerugian negara dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Penanganan terhadap 15 kasus dengan 16 tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Papua sepanjang 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa




