
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 menjadi Rp2.570.000 per gram pada perdagangan Rabu (28/10/2026), dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.550.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.07 WIB di Jakarta, kenaikan harga tersebut juga diikuti peningkatan harga pembelian kembali atau buyback emas Antam menjadi Rp2.365.000 per gram.
Perubahan harga ini menjadi informasi bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual kembali emas batangan sebagai instrumen investasi.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang berlaku pada laman resmi Logam Mulia.
Harga Emas Antam Naik, Buyback Capai Rp2.365.000 per Gram
Kenaikan harga emas Antam pada Rabu (28/10/2026) membuat harga dasar emas ukuran satu gram mencapai Rp2.570.000.
Harga tersebut meningkat Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.550.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam tercatat sebesar Rp2.365.000 per gram.
Dengan harga tersebut, terdapat selisih Rp205.000 antara harga pembelian emas ukuran satu gram dan harga pembelian kembali sebelum memperhitungkan pajak.
Harga buyback menjadi acuan bagi pemilik emas batangan yang ingin menjual kembali emasnya melalui layanan resmi Logam Mulia.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku karena dapat memengaruhi nilai akhir transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Rabu 28 Oktober 2026
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Logam Mulia, harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram.
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam pada Rabu (28/10/2026):
| Berat Emas | Harga Dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.335.000 |
| 1 gram | Rp2.570.000 |
| 2 gram | Rp5.080.000 |
| 3 gram | Rp7.595.000 |
| 5 gram | Rp12.625.000 |
| 10 gram | Rp24.195.000 |
| 25 gram | Rp62.862.000 |
| 50 gram | Rp125.645.000 |
| 100 gram | Rp251.212.000 |
| 250 gram | Rp627.765.000 |
| 500 gram | Rp1.255.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.510.600.000 |
Daftar tersebut merupakan harga dasar emas batangan Antam sebelum memperhitungkan pajak pembelian yang berlaku.
Harga untuk masing-masing ukuran dapat mengalami perubahan mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan Logam Mulia.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Selain memperhatikan harga emas, masyarakat yang melakukan transaksi juga perlu memahami ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada pembelian maupun penjualan kembali.
Untuk pembelian emas batangan Antam, berlaku PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Sebagai contoh, pembelian emas Antam ukuran satu gram dengan harga dasar Rp2.570.000 dikenakan pajak sebesar Rp6.425 sehingga total pembayaran menjadi Rp2.576.425.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika proses penjualan kembali emas dilakukan.
Dengan demikian, nilai uang yang diterima penjual dapat berbeda dari hasil perkalian berat emas dengan harga buyback yang diumumkan.
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi disarankan memeriksa pembaruan harga melalui laman resmi Logam Mulia karena harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




