
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan 22,44 juta batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal di Palembang, Sumatera Selatan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp20,56 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025 hingga Oktober 2026 yang mencakup 229 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim Agus Sudarmadi mengatakan kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang.
"Pemusnahan ini bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh," ujarnya di Palembang, Rabu (28/10/2026).
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp40,33 Miliar
Berdasarkan data Bea Cukai Sumbagtim, seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai mencapai Rp40,33 miliar.
Barang tersebut didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan total volume 6.894.000 mililiter.
Selain rokok dan minuman beralkohol, petugas juga memusnahkan 114 kilogram tembakau iris serta cairan rokok elektrik sebanyak 40 mililiter.
Barang lainnya berupa kain tekstil sepanjang 258 meter dan 542 potong pakaian bekas.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan Dilakukan di Dua Lokasi di Palembang
Agus menjelaskan bahwa proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap dengan melibatkan jajaran Bea Cukai Palembang.
Pemusnahan bertujuan memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
Menurut Agus, pengawasan terhadap barang ilegal juga menjadi bagian dari upaya melindungi pelaku usaha yang telah mematuhi peraturan.
Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, Bea Cukai Sumbagtim memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp20.564.489.468.
Nilai tersebut berkaitan dengan upaya penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai terhadap barang-barang ilegal.
Agus menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara konsisten untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang yang melanggar ketentuan.
Penindakan terhadap rokok dan minuman beralkohol ilegal juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban cukai.
Bea Cukai Sumbagtim Catat 1.573 Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Sepanjang 2025 hingga Oktober 2026, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor-kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam periode yang sama, jajaran Bea Cukai Sumbagtim juga melakukan 119 penindakan di bidang narkotika.
Data tersebut menunjukkan cakupan pengawasan Bea Cukai Sumbagtim terhadap peredaran barang ilegal dan pelanggaran kepabeanan di wilayah kerjanya.
Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




