
Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya mengambil alih proses pengusulan status cagar budaya kawasan adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara untuk memperkuat perlindungan warisan sejarah dan budaya yang telah berkembang sejak abad ke-14 Masehi.
Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan mengatakan pengusulan tersebut sebelumnya ditangani Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, tetapi kini diupayakan melalui pemerintah provinsi agar dapat diajukan ke tingkat nasional.
"Mulai pengajuan itu sebenarnya dari Lombok Utara, tapi mudah-mudahan kami bisa ambil alih ke nasional karena ada hal-hal tertentu yang memang membuat kami harus mengajukan secara provinsi," ujar Ihwan di Mataram, Rabu (28/10/2026).
Menurut Ihwan, pengajuan status cagar budaya ditujukan untuk melindungi kawasan adat Bayan secara keseluruhan, bukan hanya bangunan bersejarah tertentu.
Masjid Kuno Bayan Sudah Berstatus Cagar Budaya
Ihwan menjelaskan bahwa saat ini baru Masjid Kuno Bayan yang memiliki status cagar budaya.
Sementara itu, kawasan adat Bayan secara menyeluruh belum mendapatkan penetapan serupa meskipun memiliki berbagai peninggalan sejarah dan tradisi masyarakat.
Salah satu kendala dalam proses pengusulan adalah belum tersedianya tenaga ahli cagar budaya di Kabupaten Lombok Utara.
Kondisi tersebut menjadi alasan Pemerintah Provinsi NTB berupaya mengambil peran lebih besar dalam proses pengajuan status perlindungan kawasan.
Ihwan berharap pengusulan melalui pemerintah provinsi dapat segera ditindaklanjuti agar seluruh kawasan adat Bayan memperoleh perlindungan sebagai warisan budaya kebendaan.
Kawasan Adat Bayan Simpan Warisan Budaya Sejak Abad ke-14
Kawasan adat Bayan dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan tertua di Pulau Lombok.
Masyarakat setempat masih mempertahankan arsitektur tradisional, ritual adat, serta tata kehidupan sosial yang diwariskan secara turun-temurun.
Keberadaan bangunan adat dan tradisi masyarakat menjadi bagian dari nilai sejarah yang ingin dilindungi melalui pengusulan status cagar budaya.
Pemerintah Provinsi NTB menilai perlindungan menyeluruh diperlukan agar pelestarian kawasan tidak terbatas pada satu bangunan bersejarah.
Kebakaran Hanguskan Lima Bangunan di Kawasan Adat Bayan
Upaya perlindungan kawasan adat Bayan juga menjadi perhatian setelah kebakaran melanda sejumlah bangunan tradisional di Desa Bayan Timur, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada 19 Februari 2026.
Kebakaran tersebut menghanguskan dua bangunan adat, satu lumbung padi, dan dua unit rumah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,15 miliar.
Material bangunan yang sebagian besar menggunakan kayu dan ilalang menyebabkan api cepat merambat dan menghanguskan bangunan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah objek budaya yang menjadi bagian dari kawasan adat Bayan.
Pemerintah Alokasikan Rp400 Juta untuk Pemulihan Bangunan Adat
Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian Kebudayaan mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta untuk membangun kembali bangunan adat yang terbakar.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan kembali dua bangunan utama dari awal, pembuatan pagar, biaya operasional, serta pembangunan lumbung padi baru.
Berdasarkan perkembangan terakhir, proses pembangunan kembali bangunan adat Bayan telah mencapai 75 persen.
Pemulihan bangunan tersebut berjalan bersamaan dengan upaya pemerintah provinsi memperjuangkan status cagar budaya bagi kawasan adat Bayan secara menyeluruh.
Melalui pengusulan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB berharap peninggalan sejarah, arsitektur tradisional, dan warisan budaya masyarakat Bayan dapat memperoleh perlindungan yang lebih kuat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




