HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Suyudi Ario Seto Instruksikan Pengamanan Humanis Jelang Aksi BEM UI dan Elemen Masyarakat di Jakarta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kapolri Suyudi Ario Seto Instruksikan Pengamanan Humanis Jelang Aksi BEM UI dan Elemen Masyarakat di Jakarta

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan pencegahan dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama berbagai elemen masyarakat di sejumlah lokasi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum sekaligus mengutamakan keamanan seluruh pihak.

"Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preemtif kepolisian," kata Suyudi di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Kapolri juga mengimbau seluruh pihak untuk menghindari tindakan kekerasan selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.

BEM UI Jadwalkan Aksi Unjuk Rasa di Bundaran HI

BEM UI bersama sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10/2026).

Khusus aksi BEM UI, kegiatan direncanakan berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB.

Polri menyatakan pengamanan dilakukan dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Kepolisian juga berupaya menjaga agar kegiatan tersebut tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri Tegaskan Kebebasan Berpendapat Dilindungi Undang-Undang

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan melalui komunikasi dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat.

Menurut Johnny, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

"Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi di lapangan.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan tanpa mengabaikan hak masyarakat yang mengikuti aksi maupun warga yang menjalankan aktivitas sehari-hari.

Polisi Lakukan Deteksi Dini dan Pengamanan Lalu Lintas

Pada tahap preemtif, Polri melakukan deteksi dini dan peringatan dini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Kepolisian juga membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat guna mencegah gangguan ketertiban di ruang publik maupun ruang digital.

Selain itu, edukasi dan komunikasi publik diperkuat untuk mendorong penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab.

Upaya tersebut juga mencakup pencegahan penyebaran informasi tidak benar yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Sementara pada tahap preventif, personel kepolisian disiapkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi serta masyarakat umum.

Pengaturan arus lalu lintas, patroli, penjagaan, dan komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari langkah pengamanan.

Polri menegaskan bahwa seluruh tahapan pengamanan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, dengan mengutamakan pendekatan humanis dan pencegahan tindakan kekerasan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026