
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp11.000 menjadi Rp2.559.000 per gram pada perdagangan Kamis (29/10/2026), berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pukul 09.01 WIB.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di posisi Rp2.570.000 per gram sebelum mengalami penurunan pada perdagangan pagi ini.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang tercatat menjadi Rp2.354.000 per gram.
Harga tersebut merupakan acuan pada saat pemantauan dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari Logam Mulia.
Harga Emas Antam Turun, Nilai Buyback Jadi Rp2.354.000 per Gram
Berdasarkan data Logam Mulia, harga dasar emas Antam ukuran satu gram mengalami penurunan sebesar Rp11.000 dibandingkan harga sebelumnya.
Dengan penurunan tersebut, emas batangan ukuran satu gram kini dipasarkan dengan harga dasar Rp2.559.000.
Sementara itu, harga buyback berada di level Rp2.354.000 per gram.
Selisih antara harga jual dasar dan harga buyback tercatat sebesar Rp205.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada pihak pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Kamis, 29 Oktober 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan berbagai ukuran yang tercantum dalam laman Logam Mulia pada Kamis pagi.
| Berat Emas | Harga Dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.329.500 |
| 1 gram | Rp2.559.000 |
| 2 gram | Rp5.058.000 |
| 3 gram | Rp7.562.000 |
| 5 gram | Rp12.570.000 |
| 10 gram | Rp25.085.000 |
| 25 gram | Rp62.587.000 |
| 50 gram | Rp125.095.000 |
| 100 gram | Rp250.112.000 |
| 250 gram | Rp625.015.000 |
| 500 gram | Rp1.249.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.499.600.000 |
Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum memperhitungkan pajak pembelian yang berlaku.
Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam Dikenakan Pajak
Selain memperhatikan perubahan harga emas, pembeli dan penjual perlu mengetahui ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan Antam.
Untuk pembelian emas Antam, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika proses buyback dilakukan.
Dengan demikian, nilai yang diterima penjual dalam transaksi yang memenuhi ketentuan pajak dapat berbeda dari hasil perkalian berat emas dengan harga buyback.
Harga Emas Antam Dapat Berubah Sewaktu-waktu
Harga emas Antam yang diumumkan melalui laman Logam Mulia dapat mengalami perubahan mengikuti pembaruan harga yang berlaku.
Data pada Kamis pukul 09.01 WIB menunjukkan harga emas satu gram berada di Rp2.559.000, sedangkan harga buyback tercatat Rp2.354.000 per gram.
Masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas batangan dapat memeriksa harga terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




