HOME  ⁄  Ekonomi

Komaidi Desak Aturan Baru Impor BBM dan LPG Tekan Harga Energi serta Beban Subsidi APBN

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komaidi Desak Aturan Baru Impor BBM dan LPG Tekan Harga Energi serta Beban Subsidi APBN
Foto: (Sumber :Truk tangki BBM memasok suplai di Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Sanggaran, Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2026). ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga.)

Pantau - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menegaskan bahwa penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG harus mampu menghasilkan harga energi yang lebih terjangkau, menjamin pasokan nasional, serta mengurangi beban subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan tersebut disampaikan Komaidi di Jakarta, Kamis (29/10/2026), menyusul perubahan mekanisme pengadaan impor energi yang memberikan peran lebih besar kepada pemerintah.

Menurutnya, keterlibatan langsung negara dalam pengadaan energi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keuangan negara.

“Intervensi langsung negara perlu dibuktikan mampu menghasilkan struktur harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi,” ujar Komaidi.

Komaidi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 107 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pengadaan minyak mentah, BBM, dan gas minyak cair atau LPG di Indonesia.

Pemerintah Ubah Skema Impor BBM dan LPG melalui BLU Lemigas

Komaidi mengatakan bahwa regulasi baru tersebut mengubah mekanisme pengadaan impor energi yang sebelumnya berbasis kegiatan korporasi dan pasar.

Melalui aturan tersebut, pengadaan energi beralih dari mekanisme berbasis pasar atau market-based menuju skema antarpemerintah atau Government-to-Government (G-to-G) dan pemerintah dengan badan usaha atau Government-to-Business (G-to-B).

Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Komaidi, perubahan tersebut menunjukkan penguatan peran negara dalam mengendalikan pengadaan komoditas energi strategis.

Pemerintah tidak lagi hanya bertindak sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan impor energi.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui kerja sama antarpemerintah dan kepastian pasokan jangka panjang.

Komaidi menilai pendekatan itu perlu memperhitungkan dinamika geopolitik global yang dapat memengaruhi ketersediaan serta harga energi.

Pertamina Tetap Berperan dalam Pengelolaan Rantai Pasok Energi

Dalam mekanisme baru tersebut, BLU Lemigas menjalankan fungsi pengadaan komoditas energi, sedangkan PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai pembeli atau offtaker sekaligus pengelola rantai pasok fisik.

Komaidi menilai pengalaman Pertamina dalam perdagangan energi internasional tetap menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, reputasi, kemampuan teknis, dan jaringan perdagangan global Pertamina perlu dipadukan dengan kekuatan diplomasi pemerintah.

Sinergi tersebut dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia dalam melakukan pengadaan energi di pasar internasional.

“Kombinasi daya tawar politik negara (political leverage) dan kelincahan jaringan bisnis global Pertamina (commercial capability) akan menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di tingkat internasional,” ujar Komaidi dalam diskusi dengan media.

Ia menekankan bahwa pembagian peran antara BLU Lemigas dan Pertamina harus berjalan secara efektif agar perubahan mekanisme pengadaan dapat memberikan manfaat yang diharapkan.

Komaidi Ingatkan Perlunya Harmonisasi Aturan Pengadaan Energi

Komaidi juga menyoroti pentingnya penyelarasan regulasi agar pelaksanaan Perpres Nomor 107 Tahun 2026 memiliki landasan operasional yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur kegiatan niaga hilir minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki izin.

Sementara itu, BLU Lemigas menjalankan kegiatannya berdasarkan kerangka perbendaharaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Perbedaan kerangka hukum tersebut, menurut Komaidi, memerlukan pengaturan lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan pengadaan energi berjalan sesuai ketentuan.

Ia menyebut perlunya peraturan menteri ESDM atau peraturan menteri keuangan yang mengatur tarif layanan BLU, pencatatan persediaan, dan pedoman lindung nilai atau hedging komoditas.

Selain itu, formula kompensasi BBM dan subsidi LPG perlu disesuaikan agar harga pembelian dari BLU dapat terintegrasi dalam perhitungan fiskal APBN.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam pengadaan energi.

RUU Migas Dinilai Jadi Momentum Perkuat Kelembagaan Energi

Untuk jangka panjang, Komaidi menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dapat menjadi momentum memperkuat dasar hukum mekanisme pengadaan energi nasional.

Menurutnya, pengaturan kelembagaan yang saat ini diperkenalkan melalui peraturan presiden perlu dipertimbangkan untuk ditempatkan secara permanen dalam undang-undang.

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas juga dinilai membuka peluang untuk mengintegrasikan fungsi pengadaan impor energi yang saat ini dijalankan BLU Lemigas.

Selain itu, diperlukan pemisahan yang jelas antara Cadangan Penyangga Energi (CPE) berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2024 dan persediaan komersial harian.

Komaidi turut menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pejabat yang melaksanakan pengadaan energi strategis agar keputusan dapat diambil secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai Perpres Nomor 107 Tahun 2026 merupakan langkah awal dalam pembenahan tata kelola ketahanan energi nasional.

“Dengan sinergi erat BLU Lemigas dan Pertamina, regulasi operasional yang selaras, serta tata kelola kelembagaan yang dikunci dalam RUU Migas, Indonesia dapat memiliki sistem pasokan energi yang andal, terjangkau, tangguh, sekaligus menghemat anggaran negara,” ucap dia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026