
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri sebelum mengekspor kelebihan pasokan ke negara lain, termasuk Singapura.
Bahlil menyatakan ekspor gas tetap dapat dilakukan selama kebutuhan energi nasional telah terpenuhi dan pasokan gas domestik berada dalam kondisi mencukupi.
"Kan kita harus memprioritaskan kepentingan domestik kita, tapi kalau domestik kita sudah cukup, saya pikir kita harus juga mengirim ekspor ke negara lain," kata Bahlil seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan pemerintah mengurangi sebagian ekspor gas bumi melalui jaringan pipa ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD).
Kebijakan pengurangan ekspor tersebut dilakukan untuk mengamankan pasokan energi nasional, terutama bagi kebutuhan pembangkit listrik dan sektor industri dalam negeri.
Bahlil Pastikan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Tidak Melanggar Kontrak
Bahlil menjelaskan total ekspor gas bumi Indonesia melalui jaringan pipa ke Singapura mencapai sekitar 409,5 MMSCFD yang berasal dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera.
Dari jumlah tersebut, pemerintah melakukan pengurangan pasokan sebesar 31 MMSCFD untuk dialokasikan bagi pemenuhan kebutuhan energi domestik.
Menurut Bahlil, pengurangan volume ekspor tersebut masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan berdasarkan kontrak dengan pihak pembeli di Singapura.
"Nah, sekarang ini kan yang kita lakukan pemotongan sebagian itu kan adalah 31 MM dari total 409 MM dari kontrak yang ada. Dengan yang ada itu, kita belum melanggar kontrak karena ada batas minimum, kan? Batas minimum itu belum kita lampaui. Jadi nggak ada masalah, ya," ujar Bahlil.
Ia memastikan pemerintah tetap memperhatikan ketentuan kontrak ekspor gas yang telah disepakati meskipun sedang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Dengan demikian, pengurangan pasokan sebesar 31 MMSCFD tersebut dinilai tidak menimbulkan pelanggaran terhadap kesepakatan ekspor gas antara Indonesia dan pihak pembeli.
Indonesia Juga Pasok 148 Kargo LNG ke Singapura
Selain mengekspor gas bumi melalui jaringan pipa, Indonesia turut memasok gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura.
Bahlil mengungkapkan jumlah pengiriman LNG Indonesia ke Singapura mencapai 148 kargo yang disebutnya setara dengan 1.480 MM.
Namun, ia menilai tidak seluruh pasokan LNG yang dikirim Indonesia digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri Singapura.
Menurut Bahlil, sebagian LNG tersebut kemungkinan diperdagangkan kembali atau diekspor ke negara lain, sedangkan sisanya dimanfaatkan untuk konsumsi energi domestik Singapura.
Pemerintah Indonesia juga masih mempertimbangkan kemungkinan penyesuaian volume ekspor LNG dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan energi nasional.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan gas domestik dan komitmen perdagangan energi dengan negara lain.
Kebutuhan Pembangkit Listrik dan Industri Jadi Prioritas Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan pengurangan ekspor gas melalui pipa ke Singapura dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni kegiatan pemeliharaan fasilitas produksi gas dan meningkatnya kebutuhan energi di dalam negeri.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mengatur kembali distribusi pasokan gas agar kebutuhan sektor strategis nasional tetap terpenuhi.
Pasokan gas bumi dibutuhkan untuk mendukung operasional pembangkit listrik sekaligus menjadi bahan baku dan sumber energi bagi berbagai sektor industri.
Pemerintah berupaya memastikan ketersediaan gas bagi pembangkit listrik dan kegiatan industri tetap terjaga untuk mendukung aktivitas ekonomi serta penyediaan energi bagi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan kewajiban kontraktual dengan negara pembeli agar penyesuaian volume ekspor tidak melanggar kesepakatan yang berlaku.
Bahlil menegaskan kebijakan ekspor gas Indonesia akan terus disesuaikan dengan kondisi pasokan dan perkembangan kebutuhan energi nasional.
Pemerintah menempatkan kecukupan gas bagi masyarakat, pembangkit listrik, dan industri dalam negeri sebagai prioritas sebelum mengalokasikan kelebihan pasokan untuk pasar internasional.
Dengan kebijakan tersebut, ekspor gas ke Singapura maupun negara lain tetap dapat berlangsung sepanjang kebutuhan domestik telah terpenuhi dan ketentuan kontrak tetap dipatuhi.
- Penulis :
- Leon Weldrick




