HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Jadi Rp2.546.000 per Gram Jumat 30 Oktober 2026, Simak Daftar Harga Terbarunya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Jadi Rp2.546.000 per Gram Jumat 30 Oktober 2026, Simak Daftar Harga Terbarunya
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir..)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp13.000 menjadi Rp2.546.000 per gram pada Jumat (30/10/2026), dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp2.559.000 per gram.

Berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.22 WIB, penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang berada di level Rp2.341.000 per gram.

Harga emas Antam tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan.

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram

Harga emas Antam ukuran satu gram tercatat turun dari Rp2.559.000 menjadi Rp2.546.000 pada perdagangan Jumat pagi.

Sementara itu, harga pembelian kembali emas Antam berada di posisi Rp2.341.000 per gram.

Selisih antara harga jual emas ukuran satu gram dan harga buyback tercatat sebesar Rp205.000 per gram.

Penurunan harga tersebut menjadi informasi bagi masyarakat yang berencana membeli atau menjual kembali emas batangan Antam.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Jumat 30 Oktober 2026

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan laman Logam Mulia pada Jumat pukul 09.22 WIB.

Berat EmasHarga Dasar
0,5 gramRp1.323.000
1 gramRp2.546.000
2 gramRp5.032.000
3 gramRp7.523.000
5 gramRp12.505.000
10 gramRp24.955.000
25 gramRp62.262.000
50 gramRp124.445.000
100 gramRp248.812.000
250 gramRp621.765.000
500 gramRp1.243.320.000
1.000 gramRp2.486.600.000

Daftar tersebut merupakan harga dasar sebelum memperhitungkan pajak pembelian yang berlaku.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.

Sementara itu, transaksi pembelian kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika penjualan kembali dilakukan.

Dengan demikian, masyarakat perlu memperhitungkan ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas Antam.

Harga yang tercantum merupakan hasil pemantauan pada Jumat pagi dan dapat berubah sesuai pembaruan dari Logam Mulia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026