HOME  ⁄  Ekonomi

Menkeu Suahasil Ingatkan Risiko Suku Bunga Obligasi Daerah, DKI Jakarta Diminta Patuhi Aturan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menkeu Suahasil Ingatkan Risiko Suku Bunga Obligasi Daerah, DKI Jakarta Diminta Patuhi Aturan
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjawab keterangan dari awak media, di Jakarta, Jumat 30/10/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah, termasuk yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi suku bunga obligasi pemerintah pusat yang meningkat.

Penegasan tersebut disampaikan Suahasil di Jakarta, Jumat, saat menanggapi rencana sejumlah pemerintah daerah menggunakan obligasi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.

Suahasil menjelaskan bahwa penerbitan obligasi daerah telah memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi setiap pemerintah daerah sebelum memanfaatkan instrumen pembiayaan tersebut.

"Jadi obligasi daerah itu ada aturan yang berlaku, ada peraturannya yang berarti bahwa kalau mau dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun saat ini menerbitkan obligasi tadi ada yang bertanya obligasi pemerintah pusat saja sudah meningkat suku bunganya. Ini tentu harus menjadi perhatian dari semua pihak yang ingin berniat untuk mengeluarkan obligasi," ujar Menkeu, di Jakarta, Jumat.

Menurut Suahasil, kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat menjadi faktor penting yang perlu diperhitungkan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan menerbitkan obligasi.

Kondisi tersebut perlu diperhatikan karena penerbitan obligasi dapat menimbulkan konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu.

Kemenkeu Tawarkan Alternatif Pembiayaan APBN untuk DKI Jakarta

Suahasil mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas berbagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah pusat turut menawarkan sejumlah opsi pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dan kita munculkan berbagai macam opsi, opsi dari APBN, sehingga itu nanti menjadi pembicaraan terus-menerus, sehingga nanti kita bangun komunikasi dengan Pemda DKI. Dan sekarang komunikasi sudah mulai berjalan. Untuk Pemda DKI memang sudah ada beberapa project yang secara langsung ataupun tidak langsung itu berasal dari APBN. Ada yang sifatnya belanja APBN, ada yang juga sifatnya pembiayaan, seperti misalkan MRT. Jadi yang seperti itu kita lakukan terus dengan seluruh Pemda di seluruh Indonesia," katanya.

Suahasil menjelaskan bahwa sejumlah proyek pembangunan di Jakarta selama ini telah mendapatkan dukungan pemerintah pusat melalui berbagai mekanisme pendanaan.

Dukungan tersebut mencakup belanja langsung dari APBN maupun skema pembiayaan yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

Salah satu proyek yang memperoleh dukungan melalui mekanisme pembiayaan adalah pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

Menurut Suahasil, komunikasi mengenai dukungan anggaran dan alternatif pembiayaan tidak hanya dilakukan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga dengan pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan sumber pembiayaan pembangunan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pramono Anung Bahas Obligasi Daerah dan LPDP Jakarta

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membahas sejumlah persoalan terkait pembiayaan dan program pembangunan daerah.

Pertemuan tersebut antara lain membahas rencana penerbitan obligasi daerah serta program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta.

Meski pertemuan telah berlangsung, Pramono belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persetujuan pemerintah pusat terhadap rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono menyatakan akan mengikuti arahan dan keputusan pemerintah pusat terkait penggunaan instrumen obligasi sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Sebelumnya, Pramono menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah pusat belum memberikan persetujuan penerbitan obligasi daerah berkaitan dengan perbedaan kemampuan anggaran antarpemerintah daerah.

Menurutnya, tidak semua pemerintah daerah di Indonesia memiliki kapasitas keuangan yang memadai untuk menerbitkan obligasi sebagai instrumen pembiayaan pembangunan.

Pramono Sebut Pengelolaan Keuangan DKI Jakarta Tertib

Pramono menilai kondisi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda dibandingkan dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini telah dilakukan secara tertib dan rapi.

Kondisi pengelolaan keuangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merencanakan penerbitan obligasi daerah.

Pramono juga menyinggung pengalamannya selama hampir 15 tahun bekerja di pemerintahan pusat sebagai bekal untuk memahami arah kebijakan pemerintah.

Menurutnya, pengalaman tersebut membuat dirinya memahami berbagai pertimbangan dan arahan pemerintah pusat, termasuk dalam menentukan kebijakan penerbitan obligasi daerah.

Karena itu, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap mematuhi keputusan pemerintah pusat mengenai rencana penerbitan obligasi.

Hingga kini, rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih bergantung pada pemenuhan ketentuan yang berlaku serta keputusan pemerintah pusat.

Sementara itu, komunikasi antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berlangsung untuk membahas berbagai alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk melalui dukungan APBN.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026