HOME  ⁄  Ekonomi

BPK Soroti Tata Kelola Jalan Tol, Minta Evaluasi Tarif, Investasi, dan Masa Konsesi demi Lindungi Keuangan Negara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPK Soroti Tata Kelola Jalan Tol, Minta Evaluasi Tarif, Investasi, dan Masa Konsesi demi Lindungi Keuangan Negara
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengusahaan Jalan Tol sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Selasa 27/10/2026 (sumber: BPK)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pengusahaan jalan tol melalui evaluasi investasi, penetapan tarif, dan masa konsesi guna menjaga efisiensi keuangan negara serta memastikan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa pengelolaan infrastruktur tidak boleh hanya berorientasi pada kelayakan investasi dan keuntungan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan keberlanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nyoman sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BPK di Jakarta pada Jumat, terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengusahaan Jalan Tol sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.

Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah instansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), termasuk Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, dan Badan Pengatur Jalan Tol.

BPK Tekankan Keseimbangan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan

Nyoman menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur saat ini tidak lagi dapat diukur hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau besarnya keuntungan investasi.

Menurutnya, pembangunan juga harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, kondisi sosial masyarakat, dan kualitas tata kelola.

"Keberhasilan pembangunan kini diukur bukan hanya dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari keseimbangan lingkungan, sosial, dan tata kelola," ujar Nyoman.

BPK menilai bahwa pengelolaan jalan tol perlu mempertimbangkan efisiensi penggunaan keuangan negara sekaligus kepentingan masyarakat sebagai pengguna infrastruktur.

Pendekatan tersebut diperlukan agar pembangunan dan pengoperasian jalan tol tidak hanya menguntungkan badan usaha, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.

Selain itu, perbaikan tata kelola diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait pengusahaan jalan tol.

BPK Minta Evaluasi Tarif Tol, Investasi, dan Masa Konsesi

BPK merekomendasikan evaluasi menyeluruh serta peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola pengusahaan jalan tol.

Salah satu perhatian utama BPK adalah penyempurnaan rencana usaha badan usaha jalan tol agar seluruh perhitungan dan kebijakan pengelolaan infrastruktur memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi tersebut mencakup kewajaran perhitungan investasi untuk memastikan biaya yang digunakan dalam pembangunan dan pengusahaan jalan tol sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Selain aspek investasi, BPK juga menekankan pentingnya peninjauan terhadap penetapan tarif jalan tol dan masa konsesi yang diberikan kepada badan usaha.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan tarif dan jangka waktu pengusahaan ditetapkan secara wajar dengan tetap mempertimbangkan kepentingan keuangan negara dan pengguna jalan.

BPK turut mendorong evaluasi terhadap kebijakan kompensasi dalam pengusahaan jalan tol agar seluruh mekanisme pengelolaan berjalan secara transparan.

Penyempurnaan rencana usaha badan usaha jalan tol diharapkan dapat meningkatkan kepastian tata kelola sekaligus memperjelas dasar pengambilan keputusan.

Melalui evaluasi dan koordinasi yang lebih baik, potensi risiko terhadap keuangan negara diharapkan dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengusahaan jalan tol.

BPK Kembangkan Audit Berbasis Kecerdasan Buatan

Dalam upaya meningkatkan kualitas pemeriksaan, BPK terus mengembangkan metode audit yang memanfaatkan riset, analisis data, dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah AI-Augmented Foresight Audit (AIFA), yakni metode pemeriksaan yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mendukung analisis dan penyusunan rekomendasi berorientasi masa depan.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas hasil pemeriksaan melalui penggunaan bukti dan analisis yang lebih mendalam.

Nyoman menjelaskan bahwa pemanfaatan AIFA tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan BPK dalam menemukan persoalan tata kelola, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang lebih tepat.

"Nilai tambah AIFA bukan hanya temuan yang lebih baik, tetapi rekomendasi yang lebih tajam, berbasis bukti, dan berorientasi masa depan, yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat," kata Nyoman.

Melalui pengembangan metode pemeriksaan tersebut, BPK berupaya memastikan hasil audit dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan yang lebih efektif.

BPK juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan agar temuan yang disampaikan benar-benar menghasilkan perubahan dalam pengelolaan infrastruktur.

BPK Periksa 14 Ruas Jalan Tol di Tujuh Provinsi

Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengusahaan Jalan Tol sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 dilakukan menggunakan metode pengambilan sampel terhadap 14 ruas jalan tol yang tersebar di tujuh provinsi.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aspek pengoperasian dan preservasi jalan tol yang berkaitan dengan penyelenggaraan operasional serta upaya mempertahankan kondisi dan fungsi infrastruktur.

Melalui pemeriksaan tersebut, BPK mengevaluasi berbagai aspek pengusahaan jalan tol untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan tata kelola.

Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar penyusunan rekomendasi terkait penyempurnaan rencana usaha badan usaha jalan tol, termasuk kewajaran investasi, penetapan tarif, masa konsesi, dan kebijakan kompensasi.

BPK menilai bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara lembaga pemeriksa, Kementerian PU, dan berbagai instansi terkait.

Sinergi antarlembaga diperlukan agar perbaikan tata kelola dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan dampak terhadap peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"BPK mendorong pengelolaan pengusahaan jalan tol yang akuntabel dan berkelanjutan untuk memastikan infrastruktur memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ucap Nyoman.

Melalui rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, BPK berharap pengusahaan jalan tol dapat berlangsung secara lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepentingan negara serta kebutuhan masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026