
Pantau - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terlibat dalam rantai pasok energi nasional, mulai dari pengumpulan minyak jelantah untuk bahan bakar penerbangan hingga pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas peran koperasi dalam sektor energi sekaligus mendukung pencapaian kemandirian dan swasembada energi nasional.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan koperasi memiliki potensi besar untuk mengembangkan usaha energi berbasis komunitas dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi ekonomi di tingkat desa maupun kelurahan.
Menurutnya, koperasi dapat berkontribusi bersama perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memperkuat perekonomian nasional melalui pengelolaan sektor energi dan mineral.
"Koperasi adalah badan usaha yang bisa sama-sama dengan swasta dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memberikan andil terbaik untuk perekonomian nasional, termasuk dalam pengelolaan energi dan mineral," kata Ferry dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Koperasi Merah Putih Kumpulkan Minyak Jelantah untuk Bahan Bakar Pesawat
Salah satu program yang tengah dikembangkan Kemenkop adalah melibatkan KDKMP dalam pengumpulan minyak goreng bekas atau minyak jelantah dari aktivitas rumah tangga dan masyarakat.
Minyak jelantah yang terkumpul melalui koperasi selanjutnya akan diserahkan kepada PT Pertamina (Persero) untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku produksi bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau sustainable aviation fuel (SAF).
Melalui program tersebut, koperasi diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat sebagai penghasil minyak jelantah dan industri energi yang membutuhkan bahan baku alternatif.
Ferry mengungkapkan bahwa Kemenkop telah meresmikan sebuah koperasi yang menjalankan kegiatan pengelolaan minyak jelantah di Purwokerto, Jawa Tengah.
Koperasi tersebut menjadi salah satu contoh pengembangan usaha berbasis pengumpulan limbah rumah tangga yang memiliki nilai ekonomi sekaligus dapat dimanfaatkan dalam industri energi.
Model usaha tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari limbah minyak goreng yang dihasilkan melalui aktivitas sehari-hari.
Selain memperluas kegiatan usaha koperasi, pengumpulan minyak jelantah diharapkan dapat mendukung ketersediaan bahan baku untuk pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan.
Kemenkop Gandeng Pertamina NRE Kembangkan PLTS di Daerah Terpencil
Selain pengelolaan minyak jelantah, Kemenkop bekerja sama dengan PT Pertamina New and Renewable Energy (NRE) untuk mengembangkan proyek percontohan pembangkit listrik tenaga surya di sejumlah wilayah.
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan PLTS mikro berkapasitas di bawah satu megawatt (MW), khususnya untuk mendukung kebutuhan listrik masyarakat dan kegiatan ekonomi di daerah terpencil.
Ferry menjelaskan bahwa salah satu proyek PLTS yang telah diresmikan berada di Desa Sembur Laut, Pulau Galang, Kepulauan Riau.
PLTS tersebut memiliki kapasitas sebesar 1 MW dan dimanfaatkan untuk memasok kebutuhan listrik sejumlah fasilitas penunjang kegiatan ekonomi masyarakat, terutama sektor perikanan.
Fasilitas yang mendapatkan pasokan listrik antara lain tempat penyimpanan ikan berpendingin atau cold storage, pabrik es, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Penyediaan listrik melalui PLTS tersebut diarahkan untuk mendukung operasional fasilitas yang dibutuhkan masyarakat pesisir dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan ini juga menjadi salah satu upaya memperluas keterlibatan koperasi dalam penyediaan infrastruktur energi di tingkat daerah.
Kemenkop Dorong Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Lewat Koperasi Resmi
Di samping pengembangan energi terbarukan, Kemenkop mendorong konsolidasi pengelola sumur minyak rakyat dan sumur minyak tidak aktif atau idle well melalui koperasi resmi.
Ferry menyampaikan bahwa pengelolaan sumur minyak melalui koperasi diharapkan dapat memperkuat legalitas kegiatan usaha sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan sumber daya energi.
Penguatan kelembagaan tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan minyak.
Melalui koperasi resmi, para pengelola sumur minyak rakyat didorong menjalankan kegiatan usaha dalam sistem kelembagaan yang lebih tertata dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kemenkop menilai keterlibatan koperasi dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi sektor energi melalui badan usaha yang memiliki struktur organisasi resmi.
Aspebindo Siap Dukung Pengembangan Bisnis Energi Koperasi
Untuk memperluas pengembangan usaha koperasi di sektor energi, Kemenkop turut mengajak Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menjalin kolaborasi dalam berbagai proyek energi nasional.
Salah satu bentuk kerja sama yang didorong adalah pengembangan dan penyediaan pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas di bawah 1 MW di sejumlah daerah.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas peluang keterlibatan koperasi dalam penyediaan infrastruktur energi yang mendukung kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi lokal.
Sementara itu, Ketua Umum Aspebindo Anggawira menyatakan organisasinya berkomitmen mengawal berbagai kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan sektor energi.
Menurut Anggawira, komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan advokasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang energi, mineral, dan batubara.
Aspebindo juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memperluas akses pasar serta membangun hubungan kemitraan dengan berbagai pihak.
Pendampingan tersebut mencakup pembukaan peluang kerja sama dengan mitra usaha dari dalam negeri maupun luar negeri guna mendukung pengembangan kegiatan usaha sektor energi.
Melalui kolaborasi tersebut, Aspebindo berupaya memperkuat rantai pasok nasional dengan mendukung akses pasar, kemitraan usaha, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Berbagai program yang dikembangkan Kemenkop diharapkan dapat menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pelaku usaha yang berperan dalam pengelolaan sumber daya energi, pengembangan energi terbarukan, dan penguatan rantai pasok energi nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa




