HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Kerugian Korban Kejahatan Ekonomi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Kerugian Korban Kejahatan Ekonomi
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi, termasuk investasi bodong, penipuan keuangan, dan praktik penghimpunan dana ilegal.

Sari menilai regulasi tersebut perlu memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada korban sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian masyarakat.

Menurut dia, salah satu persoalan dalam penegakan hukum selama ini adalah belum optimalnya pengembalian kerugian kepada korban meskipun pelaku kejahatan telah menjalani proses hukum.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

RUU Perampasan Aset Diharapkan Perkuat Penegakan Hukum

Sari menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menilai kejahatan ekonomi semakin kompleks karena pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

Modus yang digunakan antara lain mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, serta memanfaatkan transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

"Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Sari, keberadaan instrumen hukum yang lebih efektif diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak terus dikuasai atau dinikmati oleh pelaku.

Korban Investasi Bodong hingga Robot Trading Jadi Perhatian

Sari yang juga menjabat sebagai Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) menyoroti sejumlah bentuk kejahatan ekonomi yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Kasus tersebut mencakup investasi bodong, penipuan berkedok investasi, praktik robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Menurut dia, penanganan kasus-kasus tersebut tidak cukup hanya berfokus pada penghukuman pelaku dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Aset yang berhasil ditemukan dan dirampas juga perlu dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban.

"Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," tegasnya.

Mekanisme Pengembalian Aset kepada Korban Harus Jelas

Sari menekankan bahwa pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban merupakan salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, mekanisme pemulihan kerugian harus dirumuskan secara terperinci agar dapat dilaksanakan secara efektif.

Pengaturan tersebut perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, serta mekanisme penilaian kerugian.

Selain itu, tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada korban juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, tetapi juga memberikan kepastian pemulihan hak masyarakat.

DPR Tekankan Perlindungan HAM dan Partisipasi Publik

Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan ekonomi harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menyeimbangkan kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya," jelasnya.

Sari berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah pelaku yang dihukum atau besarnya aset yang berhasil dirampas.

"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban," pungkasnya.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026