
Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah kontrakan juga dapat menerima bantuan Program Bedah Rumah, dengan ketentuan pemilik rumah tidak menaikkan biaya sewa dan tidak mengganti penghuni selama tiga tahun setelah renovasi.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, termasuk bagi masyarakat yang belum mampu memiliki tempat tinggal sendiri.
Maruarar mengatakan banyak masyarakat di Jakarta dan kota-kota besar lainnya masih bergantung pada rumah sewa karena keterbatasan kemampuan membeli rumah.
Pemerintah juga menargetkan perbaikan 400.000 unit rumah melalui Program Bedah Rumah yang pelaksanaannya didorong agar semakin cepat di berbagai daerah.
Penyewa Rumah Kini Bisa Mendapat Bantuan Bedah Rumah
Maruarar menjelaskan bahwa bantuan perbaikan rumah tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang memiliki rumah sendiri.
Menurutnya, penyewa rumah dari kelompok berpenghasilan rendah juga membutuhkan tempat tinggal yang layak dan aman.
"Jadi yang punya rumah boleh, yang mengontrak pun boleh! Kenapa? Di Jakarta dan banyak kota besar, itu banyak rakyat kita itu tidak mampu ya membeli rumah, dia mengontrak terus-menerus. Kalau kita cuma membuat peraturan yang boleh diperbaiki oleh negara hanya yang punya rumah, kapan rakyat yang mengontrak ini diperbaiki," ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menteri yang akrab disapa Ara itu menyebut perluasan penerima bantuan sebagai terobosan untuk menjangkau masyarakat yang selama ini tinggal di rumah kontrakan.
Ia menilai status kepemilikan rumah tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemilik Kontrakan Wajib Berjanji Tidak Naikkan Harga Sewa
Meski rumah kontrakan dapat memperoleh bantuan renovasi, pemerintah menetapkan ketentuan untuk melindungi kepentingan penyewa.
Maruarar mengatakan pemilik kontrakan harus membuat surat pernyataan sebelum Program Bedah Rumah dilaksanakan.
Dalam pernyataan tersebut, pemilik wajib berjanji tidak menaikkan biaya kontrakan selama tiga tahun setelah rumah selesai diperbaiki.
Pemilik juga harus memastikan penghuni kontrakan tetap sama selama periode tersebut.
"Kita terobos, tapi kita harus juga jaga kepentingannya. Jangan kita perbaiki tahu-tahu nanti biaya kontrakannya dinaikkan," kata Maruarar.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar bantuan renovasi tidak justru membebani masyarakat yang tinggal di rumah sewa.
Pemerintah Tegaskan Bantuan Ditujukan bagi MBR, Bukan Pemilik Kontrakan
Maruarar menegaskan bahwa Program Bedah Rumah harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah tidak ingin perbaikan rumah menggunakan bantuan negara justru dimanfaatkan pemilik kontrakan untuk menaikkan harga sewa atau mengeluarkan penghuni.
"Lindungi rakyat, jangan nanti kita perbaiki kemudian dinaikkan rakyatnya diusir dari kontrakan. Kita harus jaga rakyat kita. Kita jaga. Kalau begini bagaimana, kita lindungi. Karena ini program bukan buat pemilik kontrakan tetapi bagi rakyat. Masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan buat program memperbaiki rumah bagi pemilik kontrakan, tetapi bagi yang mengontrak," katanya.
Karena itu, kesepakatan antara pemilik dan penghuni menjadi bagian penting sebelum bantuan renovasi diberikan.
Perlindungan terhadap penyewa diharapkan memastikan manfaat program tetap dirasakan oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan.
Menteri PKP Targetkan Perbaikan 400.000 Unit Rumah
Selain memperluas cakupan penerima bantuan, Kementerian PKP terus mendorong percepatan pelaksanaan Program Bedah Rumah di berbagai daerah.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, khususnya rumah yang belum memenuhi standar kelayakan.
Maruarar menyampaikan bahwa target perbaikan yang ingin dicapai pemerintah sebanyak 400.000 unit rumah.
“Harapannya, program Bedah Rumah di daerah-daerah lain juga dapat segera diselesaikan sehingga target 400.000 unit rumah dapat tercapai,” ujar Ara.
Pemerintah berharap perluasan bantuan kepada penyewa rumah dapat mendukung pencapaian target tersebut sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




