
Pantau - Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk menyubsidi Program Pembiayaan PNM Mekaar atau Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga tetap sebesar 8 persen per tahun, guna memperluas akses pembiayaan bagi perempuan pelaku usaha mikro dan ultra mikro hingga akhir Desember 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program pembiayaan yang dijadwalkan mulai berjalan pada pekan kedua November 2026.
Pernyataan itu disampaikan Maman setelah mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Kredit Pemberdayaan Perempuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Sementara ini, tadi untuk sampai akhir Desember sudah disiapkan kurang lebih sekitar Rp 2,6 triliun. Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu, dan berdasarkan constraint waktu yang tinggal 2 bulan ini bisa mengcover berapa nasabah,” kata Maman.
Pemerintah masih akan menghitung jumlah nasabah yang dapat dijangkau melalui anggaran subsidi tersebut selama dua bulan terakhir 2026.
Bunga PNM Mekaar Turun dari 18–25 Persen Menjadi 8 Persen
Program Pembiayaan PNM Mekaar ditujukan kepada perempuan dari keluarga berpendapatan rendah yang telah memiliki usaha atau berencana merintis usaha mikro dan ultra mikro.
Melalui skema baru, pemerintah menetapkan suku bunga atau marjin pembiayaan sebesar 8 persen tetap per tahun.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga sebelumnya yang berada pada kisaran 18 hingga 25 persen per tahun.
Penurunan bunga menjadi salah satu perubahan utama dalam program pembiayaan yang disiapkan pemerintah.
Selain menetapkan bunga sebesar 8 persen, program ini menyediakan plafon pembiayaan hingga Rp15 juta untuk setiap akad.
Pembiayaan tersebut bersifat produktif dan ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha para penerima manfaat.
Dengan skema tersebut, perempuan pelaku usaha mikro dan ultra mikro menjadi kelompok sasaran utama dalam penyaluran kredit.
Subsidi Rp2,6 Triliun Disiapkan hingga Desember 2026
Maman menjelaskan bahwa anggaran subsidi sekitar Rp2,6 triliun untuk sementara dialokasikan bagi pelaksanaan program hingga akhir Desember 2026.
Pemerintah akan melakukan perhitungan lanjutan untuk menentukan jumlah nasabah yang dapat dilayani dengan anggaran tersebut.
Perhitungan itu mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar dua bulan hingga akhir tahun.
Karena program baru dijadwalkan berjalan pada pekan kedua November, jumlah penerima pembiayaan masih perlu disesuaikan dengan kesiapan pelaksanaan.
Maman belum menyampaikan angka pasti mengenai jumlah nasabah yang akan memperoleh pembiayaan dengan bunga 8 persen dari alokasi tersebut.
Pemerintah juga masih mengevaluasi kebutuhan pelaksanaan program berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan sebelumnya.
Program Mulai Berjalan Pekan Kedua November Setelah Uji Coba
Pelaksanaan PNM Mekaar dengan suku bunga 8 persen dijadwalkan dimulai pada pekan kedua November 2026.
Maman mengakui pelaksanaan program tersebut mengalami pergeseran dari jadwal awal karena pemerintah terlebih dahulu melakukan uji coba lapangan.
Uji coba melibatkan sekitar 2.000 nasabah perempuan penerima pembiayaan PNM Mekaar.
Menurut Maman, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengevaluasi pelaksanaan program sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Kenapa ini agak mundur dari jadwal awalnya? Karena kan kita mau uji coba lapangan dulu, jadi tidak langsung semuanya kita implementasikan. Jadi kita uji coba lapangan dan alhamdulillah hasil dari uji coba tersebut itu kurang lebih sekitar 2.000-an ibu-ibu nasabah Mekaar, ada beberapa catatan-catatan, alhamdulillah itu sudah kita evaluasi,” jelasnya.
Hasil uji coba tersebut menghasilkan sejumlah catatan yang telah dievaluasi pemerintah sebelum pelaksanaan program pada November.
Kredit Perempuan Prasejahtera Sasar Usaha Mikro dan Ultra Mikro
Program Kredit Perempuan Prasejahtera melalui PNM Mekaar diarahkan untuk mendukung akses pembiayaan produktif bagi perempuan berpendapatan rendah.
Sasaran program mencakup perempuan yang telah menjalankan usaha maupun mereka yang ingin memulai kegiatan usaha.
Pemerintah menetapkan plafon maksimal Rp15 juta per akad dengan suku bunga atau marjin tetap sebesar 8 persen per tahun.
Skema tersebut menjadi perubahan dari ketentuan bunga sebelumnya yang berkisar antara 18 hingga 25 persen per tahun.
Melalui penurunan bunga, pemerintah berupaya menyediakan pembiayaan dengan biaya yang lebih rendah bagi kelompok penerima manfaat.
Sementara itu, jumlah nasabah yang akan dijangkau hingga Desember 2026 masih menunggu hasil perhitungan terhadap anggaran subsidi yang tersedia.
Pelaksanaan program dijadwalkan dimulai setelah evaluasi uji coba terhadap sekitar 2.000 nasabah diselesaikan.
Dengan alokasi awal Rp2,6 triliun, pemerintah menargetkan program pembiayaan PNM Mekaar berbunga 8 persen dapat mulai disalurkan pada November 2026 kepada perempuan pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang memenuhi persyaratan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




