
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat kerja sama pengawasan peredaran obat-obatan tertentu, kosmetik ilegal, serta produk pangan dan obat yang dipasarkan melalui Koperasi Desa Merah Putih dan Apotek Merah Putih.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar beserta jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pertemuan itu menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari penyalahgunaan obat tertentu, peredaran rokok elektrik atau vape, tanaman kratom, hingga pengawasan produk yang dijual melalui program prioritas pemerintah.
Kapolri menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung BPOM dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.
"Kita berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama lebih kuat lagi dengan pertukaran informasi, kemudian dengan pengawasan yang lebih ketat, dan juga penegakan hukum yang lebih berkeadilan," katanya.
Polri dan BPOM Perkuat Pengawasan Tramadol dan Hexamine
Salah satu fokus utama pertemuan tersebut adalah pengawasan peredaran obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pembahasan mengenai pengawasan obat menjadi salah satu agenda yang didiskusikan secara intensif bersama jajaran kepolisian.
Dari pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat memperkuat pengawasan terhadap peredaran Tramadol dan Hexamine.
Taruna menegaskan bahwa obat-obatan tersebut harus memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan dilakukan untuk memastikan peredaran produk obat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain obat-obatan tertentu, Polri dan BPOM turut membahas persoalan peredaran kosmetik ilegal yang membutuhkan pengawasan dan penindakan.
Pembahasan juga mencakup rokok elektrik serta tanaman kratom yang menjadi bagian dari perhatian kedua lembaga.
Apotek Merah Putih dan Koperasi Desa Masuk Pengawasan
Kerja sama Polri dan BPOM juga diarahkan untuk mengawasi pengelolaan produk obat dan pangan yang dijual melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pengawasan tersebut mencakup obat-obatan yang dipasarkan melalui Apotek Merah Putih serta produk pangan olahan di gerai koperasi.
Taruna menjelaskan bahwa BPOM memiliki tanggung jawab dalam mendampingi, menyiapkan, dan mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, khususnya Pasal 97.
"Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, khususnya di Pasal 97 itu memerintahkan kepada BPOM untuk mulai dari pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan dari pelaksanaan, khususnya yang berhubungan dengan Apotek Merah Putih, kemudian juga cold storage-nya, termasuk pangan olahan yang akan dijual di gerai-gerai tersebut. Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat yang tentu perlu bersinergi dengan Polri," ucapnya.
Pengawasan juga mencakup fasilitas penyimpanan dingin atau cold storage yang digunakan dalam pengelolaan produk pangan.
BPOM menilai sinergi dengan kepolisian diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan terhadap produk yang beredar melalui fasilitas tersebut.
Penjualan Obat dan Makanan di Internet Jadi Perhatian
Selain pengawasan produk secara langsung, Polri dan BPOM sepakat meningkatkan kerja sama dalam pengawasan penjualan obat dan makanan melalui internet.
Taruna menyampaikan bahwa perkembangan perdagangan digital membuat pengawasan terhadap produk yang dipasarkan secara daring semakin penting.
Kedua lembaga juga membahas penguatan sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tersebut.
Menurut Taruna, BPOM membutuhkan dukungan fasilitas dan instrumen yang dimiliki kepolisian untuk memperkuat pemantauan aktivitas penjualan di dunia maya.
"Karena sekarang era di mana sistem digitalisasi penjualan berbagai hal yang nilainya juga cukup fantastik. Untuk sampai Oktober ini, kita lihat ada sekitar Rp350 miliar yang berdampak, dan sampai dengan Oktober ini juga ada kurang lebih 1,5 juta tautan. Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat," katanya.
Taruna menyebut angka sekitar Rp350 miliar dan kurang lebih 1,5 juta tautan hingga Oktober 2026 sebagai bagian dari persoalan yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Namun, rincian mengenai kategori nilai tersebut dan status tautan yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangannya.
Pertukaran Informasi dan Penegakan Hukum Akan Diperkuat
Kapolri menegaskan bahwa kerja sama dengan BPOM akan ditingkatkan melalui pertukaran informasi, pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum.
Kolaborasi tersebut mencakup penanganan persoalan peredaran obat tertentu, kosmetik ilegal, serta pengawasan pangan dalam program pemerintah.
Penguatan kerja sama sumber daya manusia juga menjadi bagian dari upaya kedua lembaga menghadapi perkembangan penjualan produk secara digital.
BPOM berharap dukungan Polri dapat memperkuat pengawasan terhadap produk obat dan makanan, baik yang dipasarkan melalui gerai fisik maupun internet.
Sementara itu, pengawasan terhadap Apotek Merah Putih dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi bagian dari pelaksanaan tanggung jawab BPOM sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026.
Melalui kolaborasi tersebut, Polri dan BPOM berkomitmen meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran obat dan makanan di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




