
Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar beras fortifikasi setelah menemukan 25 dari 27 merek dagang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi, standar mutu, dan kandungan gizi yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan beras fortifikasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk pangan yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan penghentian sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) menjadi langkah pemerintah dalam membenahi peredaran beras fortifikasi.
"Bapanas telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) untuk beras fortifikasi," kata Andriko di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bapanas juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan bahan fortifikasi yang digunakan produsen memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan.
Bapanas Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah
Keputusan pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin edar beras fortifikasi dilakukan setelah pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran pada produk yang beredar di pasaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapanas, sebanyak 25 dari 27 merek dagang beras fortifikasi diketahui tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Temuan tersebut mencakup dugaan pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label, serta persoalan standar mutu produk.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut diketahui berasal dari 11 produsen.
Dari jumlah itu, dua produsen yang memiliki sembilan merek telah masuk tahap penyidikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Bapanas menilai langkah pengawasan dan penegakan ketentuan diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk pangan sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
Pemerintah Siapkan Verifikasi Kernel Beras Fortifikasi
Selain menerapkan moratorium izin edar, Bapanas sedang memperkuat mekanisme verifikasi terhadap kernel fortifikan yang digunakan dalam produksi beras fortifikasi.
Kernel fortifikan merupakan butiran yang mengandung vitamin dan zat gizi mikro, kemudian dicampurkan dengan beras biasa untuk meningkatkan kandungan gizinya.
Menurut Andriko, pengawasan terhadap bahan tersebut menjadi penting karena kandungan vitamin dan zat gizi tambahan pada beras fortifikasi berasal dari kernel yang digunakan produsen.
Bapanas saat ini berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menentukan otoritas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi kernel fortifikan.
"Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel," jelasnya.
Andriko mengatakan keberadaan lembaga yang melakukan verifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kualitas bahan fortifikasi sebelum digunakan dalam produksi beras.
"Nah kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik," katanya lagi.
Bapanas juga terus melakukan pembinaan terhadap Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang memiliki peran dalam proses verifikasi dan penerbitan izin edar PSAT.
Namun, penerbitan izin edar baru untuk beras fortifikasi tetap dihentikan sementara selama proses penguatan tata kelola tersebut berlangsung.
Pengawasan di 11 Provinsi Temukan Ketidaksesuaian Kandungan Gizi
Bapanas sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengumpulkan sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang mewakili 27 merek dagang di pasaran.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan administrasi, standar mutu, dan kandungan gizi.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan Bapanas pada akhir Juli 2026.
Saat itu, pengujian laboratorium terhadap 15 sampel merek dagang menunjukkan bahwa 80 persen sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Selain ketidaksesuaian nilai gizi, pengawasan juga menemukan produk beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT.
Temuan produk tanpa izin tersebut sebelumnya diperoleh melalui pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas di wilayah Jakarta pada April 2026.
Hasil pengawasan dan pengujian sampel tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperluas pemeriksaan serta mengambil langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran.
Potensi Kerugian Konsumen Diperkirakan Capai Rp89 Triliun
Bapanas mengungkapkan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Perkiraan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan dan pengujian sampel terhadap produk yang beredar di pasaran.
Dugaan praktik kecurangan mencakup penjualan beras dengan label fortifikasi meskipun kandungan gizi atau kualitas produk tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Pemerintah menilai praktik tersebut perlu ditangani karena berpotensi merugikan masyarakat yang membeli produk dengan harapan memperoleh manfaat gizi tambahan.
Temuan dugaan pelanggaran tersebut juga telah dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Bapanas bersama Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian terus melakukan pengawasan terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat.
Menteri Pertanian Amran Tegaskan Moratorium untuk Lindungi Konsumen
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan moratorium izin edar beras fortifikasi merupakan langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Menurutnya, dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan pangan harus ditangani secara tegas agar tidak terus merugikan konsumen.
"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
Pemerintah menempatkan pembenahan sistem perizinan, peningkatan pengawasan, serta verifikasi bahan fortifikasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola produk pangan tersebut.
Bapanas juga mendorong seluruh pelaku usaha agar memenuhi persyaratan administrasi, keamanan pangan, mutu, dan kandungan gizi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui moratorium penerbitan izin edar dan penguatan pengawasan, pemerintah berupaya memastikan beras fortifikasi yang dipasarkan memiliki kualitas serta kandungan gizi sesuai dengan klaim produsen.
- Penulis :
- Aditya Yohan




