HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov DKI Mulai Cairkan KJP Plus dan KJMU untuk 36.295 Penerima, Anggaran Capai Rp164,67 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI Mulai Cairkan KJP Plus dan KJMU untuk 36.295 Penerima, Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Foto: (Sumber :Arsip foto - Petugas membantu warga penerima beasiswa mengambil buku tabungan dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom..)

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada 36.295 penerima lanjutan secara bertahap sejak Selasa, 3 November 2026.

Total anggaran yang dialokasikan untuk kedua program tersebut mencapai Rp164.676.840.000, terdiri atas Rp112.158.000.000 untuk KJMU dan Rp52.518.840.000 untuk KJP Plus.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim mengatakan penyaluran bantuan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pendidikan warga Jakarta, mulai dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.

"Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” kata Chico di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

KJMU 2026 Disalurkan kepada 12.462 Mahasiswa

Chico menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menetapkan 12.462 penerima lanjutan KJMU Tahun 2026.

Penetapan penerima mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Proses pendataan berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026 melalui pendaftaran mandiri di laman resmi KJMU.

Data pendaftar kemudian diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelum penerima ditetapkan.

Anggaran yang dialokasikan untuk program KJMU mencapai Rp112,158 miliar.

Penerima bantuan terdiri atas 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa sarjana, dan 33 mahasiswa pendidikan profesi.

Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung keberlanjutan studi mahasiswa penerima manfaat.

KJP Plus Tahap II Gelombang II Menjangkau 23.833 Siswa

Selain KJMU, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 23.833 penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II.

Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan terhadap calon penerima bantuan.

Dari 26.247 pendaftar, sebanyak 23.834 peserta dinyatakan tidak memiliki variabel khas daerah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020.

Setelah dilakukan pemadanan data bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), satu peserta diketahui tidak lagi berstatus sebagai warga DKI Jakarta.

Dengan demikian, jumlah penerima akhir KJP Plus ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.328 penerima berasal dari sekolah negeri dan 7.507 penerima berasal dari sekolah swasta.

Rincian Penerima KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Penerima KJP Plus Tahap II Gelombang II tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah luar biasa.

Berikut rincian jumlah penerima berdasarkan jenjang pendidikan.

Jenjang PendidikanJumlah Penerima
SD11.388
SMP6.100
SMA2.317
SMK3.806
SKB83
SLB139
Total23.833

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp52.518.840.000 untuk penyaluran KJP Plus tersebut.

“Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp52.518.840.000,” kata Chico.

Pemprov DKI Pastikan Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Chico menegaskan bahwa penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi untuk memastikan bantuan disalurkan kepada warga yang memenuhi ketentuan.

Pemeriksaan data dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi, Dinas Pendidikan, serta Dukcapil sesuai kebutuhan masing-masing program.

Penyaluran secara bertahap sejak 3 November 2026 juga dilakukan untuk memastikan hak penerima lanjutan tetap terlindungi.

Pemprov DKI Jakarta berharap bantuan KJP Plus dan KJMU dapat dimanfaatkan penerima untuk melanjutkan pendidikan tanpa terhambat persoalan biaya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026