
Pantau - Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, memperingatkan Indonesia berpotensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geografisnya yang strategis serta kepemilikan informasi penting di sektor ekonomi, industri, militer, dan politik.
Edy menilai rahasia dagang dan informasi industri yang memiliki nilai strategis berpotensi menjadi target pengumpulan intelijen oleh pihak asing.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi informasi strategis dari ancaman spionase.
"Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase karena posisinya strategis secara geografi. Di bidang ekonomi, rahasia dagang dan rahasia industri tertentu yang memberikan keunggulan kepada negara pasti akan menjadi sasaran. Karena itu, kita memerlukan kerangka yang lebih komprehensif," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Rahasia Dagang dan Industri Indonesia Berpotensi Jadi Sasaran Spionase
Edy menjelaskan bahwa aktivitas spionase tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan informasi militer dan politik, tetapi juga mencakup kepentingan ekonomi.
Informasi mengenai teknologi, rahasia dagang, dan industri tertentu dinilai memiliki nilai strategis karena dapat memberikan keunggulan ekonomi kepada suatu negara.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengaturan yang mampu menjangkau berbagai bentuk kegiatan spionase.
Menurut Edy, cakupan spionase dalam kerangka hukum perlu diperjelas agar penanganan ancaman di sektor ekonomi, militer, dan politik memiliki landasan yang memadai.
Penguatan regulasi tersebut dinilai penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam penyimpanan dan pertukaran informasi strategis.
Digitalisasi Data Kritis Tingkatkan Risiko Pencurian Informasi
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menilai perkembangan teknologi membuat aktivitas pengambilan informasi secara digital semakin mudah dilakukan.
Menurut Ardi, banyak informasi penting yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan budaya kini telah tersimpan dalam bentuk digital.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko pengambilan data oleh pihak yang tidak berwenang, sementara aktivitasnya dapat sulit terdeteksi.
"Sekarang semua informasi dan data-data kritis terkait ekonomi, sosial, budaya, dan seterusnya sudah dalam bentuk digital. Itu semakin mudah untuk mereka ambil secara digital dan tidak mudah terdeteksi," ujar Ardi.
Ia mengingatkan bahwa instrumen spionase terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Perubahan tersebut menuntut peningkatan kemampuan keamanan siber sekaligus penyesuaian ketentuan hukum terhadap ancaman digital.
"Saya sependapat bahwa definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, termasuk teknologi dan digital. Instrumen spionase sekarang sudah berubah, begitu juga kecepatan pengambilan data dan informasi," ucap dia.
DPR Soroti Keterbatasan Kewenangan BIN dalam Penanganan Spionase
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan spionase merupakan kegiatan pengumpulan informasi yang mencakup berbagai bidang, mulai dari ideologi hingga ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas intelijen juga dilakukan Indonesia di luar negeri.
Namun, menurutnya, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani dugaan praktik spionase.
TB Hasanuddin menyebut BIN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan lanjutan hingga penangkapan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan penguatan landasan hukum penanganan spionase.
Penguatan Undang-Undang Antispionase Jadi Pilihan
TB Hasanuddin mengemukakan dua alternatif untuk memperkuat penanganan spionase di Indonesia.
Alternatif pertama adalah mengoptimalkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Sementara itu, alternatif kedua berupa penyusunan undang-undang khusus antispionase untuk mengatur penanganan ancaman secara lebih spesifik.
Penguatan kerangka hukum tersebut menjadi perhatian seiring berkembangnya metode pengumpulan informasi melalui teknologi digital.
Para ahli menekankan perlunya perlindungan terhadap data strategis nasional serta penyesuaian kemampuan keamanan siber untuk menghadapi perubahan ancaman spionase.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




