HOME  ⁄  Ekonomi

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 33,55 Juta Meski IHSG Anjlok 16,7 Persen pada Oktober 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 33,55 Juta Meski IHSG Anjlok 16,7 Persen pada Oktober 2026
Foto: Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan perkembangan sektor pasar modal dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis 5/11/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia bertambah sebanyak 1,38 juta sepanjang Oktober 2026 hingga mencapai 33,55 juta investor, meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam sebesar 16,7 persen dalam satu bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 yang digelar secara daring dari Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Hasan menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah investor tetap berlangsung seiring berbagai inisiatif pendalaman pasar dan penguatan ekosistem digital dalam industri pasar modal Indonesia.

Secara tahun berjalan atau year-to-date (ytd), jumlah investor pasar modal nasional tercatat meningkat sebesar 64,75 persen hingga Oktober 2026.

Pertumbuhan tersebut terjadi di tengah tekanan perdagangan saham domestik yang menyebabkan IHSG turun dari level 6.071,14 pada akhir September menjadi 5.057,05 pada akhir Oktober 2026.

OJK menilai penguatan ekosistem pasar modal dan layanan digital turut mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam berinvestasi meskipun kondisi pasar saham sedang mengalami koreksi.

Jumlah Investor Pasar Modal Bertambah 1,38 Juta dalam Sebulan

Berdasarkan data OJK, jumlah investor pasar modal Indonesia pada September 2026 tercatat sebanyak 32,17 juta investor.

Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 33,55 juta investor pada Oktober 2026, atau bertambah sebanyak 1,38 juta dalam satu bulan.

Penambahan investor pada Oktober lebih tinggi dibandingkan September 2026 yang mencatat pertumbuhan sebanyak 1,03 juta investor.

Dengan demikian, jumlah investor baru yang tercatat pada Oktober meningkat sekitar 350 ribu dibandingkan pertambahan investor pada bulan sebelumnya.

Secara keseluruhan, pertumbuhan jumlah investor pasar modal nasional mencapai 64,75 persen sejak awal tahun hingga Oktober 2026.

Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis investor tetap berlangsung meskipun pasar saham domestik menghadapi tekanan yang cukup besar.

Hasan menjelaskan bahwa berbagai upaya pendalaman pasar serta penguatan layanan berbasis digital menjadi bagian dari pengembangan industri pasar modal nasional.

OJK terus mendorong penguatan ekosistem tersebut untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan investasi.

Investor Pasar Modal di Luar Pulau Jawa Semakin Bertambah

Selain mencatat pertumbuhan jumlah investor secara nasional, OJK juga menyoroti perubahan persebaran investor pasar modal di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 23 Oktober 2026, porsi investor yang berada di Pulau Jawa mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Pada September 2026, porsi investor pasar modal di Pulau Jawa tercatat sebesar 64,43 persen dari total investor nasional.

Persentase tersebut kemudian turun menjadi 62,16 persen pada Oktober 2026, atau berkurang 2,27 poin persentase.

Penurunan porsi tersebut tidak secara langsung menunjukkan berkurangnya jumlah investor di Pulau Jawa karena keseluruhan basis investor nasional mengalami peningkatan.

Sementara itu, kontribusi investor dari Pulau Sumatera meningkat dari 19,61 persen pada September menjadi 20,94 persen pada Oktober 2026.

Kenaikan tersebut mencapai 1,33 poin persentase dalam satu bulan.

Di wilayah Kalimantan, porsi investor juga meningkat dari 5,57 persen menjadi 5,95 persen pada periode yang sama.

Peningkatan kontribusi Kalimantan tercatat sebesar 0,38 poin persentase.

Perubahan komposisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan basis investor pasar modal semakin tersebar ke berbagai wilayah di luar Pulau Jawa.

Investor Reksa Dana Tembus 32,19 Juta, Naik Sekitar 68 Persen

Pertumbuhan investor pasar modal juga terlihat pada instrumen reksa dana yang mencatat peningkatan signifikan sepanjang 2026.

Berdasarkan data KSEI per 29 Oktober 2026, jumlah investor reksa dana mencapai 32,19 juta identitas tunggal investor atau single investor identification (SID).

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir 2025 yang tercatat sebanyak 19,19 juta SID.

Dengan demikian, jumlah investor reksa dana bertambah sekitar 13 juta SID dibandingkan akhir tahun sebelumnya.

Secara persentase, pertumbuhan investor reksa dana mencapai sekitar 68 persen sepanjang periode tersebut.

Peningkatan ini menjadi salah satu indikator bertambahnya partisipasi masyarakat dalam instrumen investasi pasar modal.

Pertumbuhan investor reksa dana juga berlangsung bersamaan dengan meningkatnya jumlah investor pasar modal secara keseluruhan hingga mencapai 33,55 juta pada Oktober 2026.

IHSG Anjlok 16,7 Persen, Transaksi Harian Saham Justru Meningkat

Di tengah peningkatan jumlah investor, pasar saham Indonesia mengalami tekanan cukup besar sepanjang Oktober 2026.

OJK mencatat IHSG berada pada level 6.071,14 pada akhir September 2026 sebelum mengalami penurunan selama Oktober.

Pada akhir Oktober, IHSG tercatat berada di level 5.057,05 atau turun sebanyak 1.014,09 poin dibandingkan posisi akhir September.

Penurunan tersebut setara dengan koreksi sekitar 16,7 persen dalam satu bulan.

Meski IHSG melemah, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham justru mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

Pada September 2026, rata-rata nilai transaksi harian saham tercatat sebesar Rp14,94 triliun.

Nilai tersebut meningkat menjadi Rp16,31 triliun pada Oktober 2026, atau bertambah Rp1,37 triliun.

Secara persentase, kenaikan rata-rata nilai transaksi harian saham mencapai sekitar 9,17 persen dibandingkan September.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa nilai aktivitas perdagangan saham meningkat meskipun indeks pasar mengalami koreksi tajam.

OJK Soroti Ketidakpastian Global dan Pengumuman MSCI

OJK menilai tekanan terhadap pasar saham Indonesia dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk ketidakpastian kondisi global dan perubahan persepsi risiko investor.

Selain faktor eksternal, perkembangan kebijakan serta penilaian lembaga penyedia indeks pasar saham internasional juga menjadi perhatian regulator.

Hasan menjelaskan bahwa pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia turut memengaruhi dinamika perdagangan saham domestik.

Pengumuman tersebut menjadi perhatian OJK karena berkaitan dengan penilaian terhadap pasar modal Indonesia di tingkat internasional.

Namun, keterangan yang disampaikan belum merinci hasil akhir dari proses konsultasi MSCI tersebut.

Dalam merespons perkembangan pasar, OJK terus mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola dan integritas perdagangan saham.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham pada perusahaan tercatat.

OJK juga mendorong peningkatan kualitas saham yang beredar di publik atau free float sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pasar modal domestik.

Selain itu, pengawasan aktivitas perdagangan saham terus diperkuat untuk menjaga integritas dan ketertiban pasar.

OJK Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen hingga Akhir 2026

Untuk menjaga stabilitas perdagangan saham di tengah tekanan pasar, OJK menerapkan sejumlah kebijakan pengelolaan risiko.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya menyampaikan kebijakan penyesuaian batas penolakan otomatis bawah atau auto rejection bawah (ARB).

Batas ARB yang sebelumnya sebesar 15 persen disesuaikan menjadi 7 persen.

Kebijakan tersebut diberlakukan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas pasar saham.

ARB merupakan mekanisme pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan melalui penolakan otomatis terhadap pesanan yang melewati batas harga yang ditentukan.

Dengan penyesuaian tersebut, batas penurunan harga saham melalui mekanisme ARB menjadi lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Selain mengubah batas ARB, OJK juga memperpanjang kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku hingga 30 Juni 2027 sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa harus terlebih dahulu menyelenggarakan RUPS, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Melalui kedua kebijakan tersebut, OJK berupaya menyediakan instrumen untuk merespons tekanan pasar sekaligus menjaga stabilitas perdagangan.

OJK Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia

Selain menerapkan kebijakan stabilisasi, OJK terus mempercepat agenda reformasi integritas pasar modal nasional.

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa penguatan transparansi, penegakan hukum, dan pengawasan perdagangan menjadi bagian penting dalam reformasi tersebut.

OJK juga mendorong peningkatan efektivitas berbagai kebijakan yang telah diterapkan untuk memperkuat tata kelola pasar modal.

Strategi komunikasi publik mengenai perkembangan pasar dan kebijakan regulator turut menjadi perhatian dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Penguatan transparansi kepemilikan saham dan peningkatan kualitas free float diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar modal yang lebih tertib dan memiliki integritas.

Di tengah berbagai langkah tersebut, OJK tetap mencatat perkembangan positif dari sisi jumlah investor, persebaran investor antardaerah, pertumbuhan investor reksa dana, serta peningkatan nilai transaksi harian saham.

Jumlah investor pasar modal yang mencapai 33,55 juta pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat terus bertambah meskipun IHSG mengalami penurunan sebesar 16,7 persen.

OJK menegaskan pentingnya melanjutkan pendalaman pasar, penguatan ekosistem digital, peningkatan transparansi, serta reformasi integritas untuk mendukung perkembangan industri pasar modal secara berkelanjutan.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK berupaya menjaga stabilitas perdagangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026