HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov Jateng Berikan Cashback Pajak Kendaraan Mulai 5 November 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemprov Jateng Berikan Cashback Pajak Kendaraan Mulai 5 November 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Foto: Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Muhamad Masrofi (sumber: ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) meluncurkan program pemberian penghargaan berupa pengembalian uang atau cashback harian bagi masyarakat yang tertib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan periode pelaksanaan mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.

Program tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak yang memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan serta mendukung kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Masrofi di Semarang, Kamis (5/11/2026), saat menjelaskan mekanisme dan persyaratan penerima penghargaan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Jateng Siapkan Lima Penerima Cashback Pajak Kendaraan Setiap Hari

Masrofi mengungkapkan bahwa sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, pemerintah provinsi menyediakan lima penghargaan setiap hari bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan program.

Dari jumlah tersebut, tiga penghargaan dialokasikan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, sedangkan dua penghargaan lainnya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran lima tahunan.

"Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan," kata Masrofi.

Meski demikian, pembagian kuota penerima cashback tersebut masih dapat mengalami perubahan berdasarkan hasil evaluasi selama program berlangsung.

Evaluasi akan mempertimbangkan kondisi anggaran yang tersedia, waktu pelaksanaan, serta efektivitas program dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah daerah berharap pemberian penghargaan harian dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Mekanisme Penerima Cashback Berdasarkan Antrean di Samsat Induk

Masrofi menjelaskan bahwa penentuan penerima cashback dilakukan dengan mempertimbangkan nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di kantor Samsat Induk.

Namun, nomor antrean bukan menjadi satu-satunya dasar penentuan karena setiap calon penerima tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.

"Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima 'cashback'," kata Masrofi.

Ia mencontohkan bahwa wajib pajak yang memperoleh nomor antrean pertama atau kedua belum tentu berhak menerima penghargaan apabila dokumen administrasi yang dibawa tidak sesuai ketentuan.

Salah satu persyaratan penting adalah kesesuaian identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback," tambahnya.

Dengan ketentuan tersebut, penerima penghargaan harus memenuhi persyaratan administrasi meskipun telah memperoleh nomor antrean lebih awal dibandingkan wajib pajak lainnya.

Syarat Mendapatkan Cashback Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Masyarakat yang ingin mengikuti program cashback tidak perlu menyiapkan dokumen khusus di luar persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku.

Wajib pajak cukup membawa KTP asli dan STNK asli kendaraan dengan ketentuan nama pemilik pada kedua dokumen tersebut harus sesuai.

Program ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau perseorangan, sehingga kendaraan yang terdaftar atas nama instansi maupun perusahaan tidak termasuk dalam sasaran penerima penghargaan.

Selain itu, kendaraan yang dibayarkan pajaknya harus terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Pembayaran pajak juga wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat Induk sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam program.

Wajib pajak dapat mengikuti program apabila melakukan pembayaran tepat pada tanggal jatuh tempo maupun sebelum tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.

Setiap transaksi pembayaran harus berhasil diproses dan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi perpajakan kendaraan bermotor.

Persyaratan lainnya adalah wajib pajak belum pernah menerima penghargaan dalam program yang sama, sehingga penerima sebelumnya tidak dapat memperoleh cashback kembali.

Pembayaran Pajak Terlambat Tidak Berhak Mendapatkan Cashback

Masrofi menegaskan bahwa penghargaan tidak diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah melewati tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut diberlakukan karena program ini secara khusus ditujukan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian identitas antara KTP dan STNK juga menyebabkan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan penerima penghargaan.

Pembayaran menggunakan identitas orang lain juga tidak diperbolehkan dalam mekanisme pemberian cashback tersebut.

Transaksi pembayaran yang gagal, dibatalkan, atau terindikasi mengalami duplikasi juga tidak dapat diperhitungkan sebagai transaksi yang memenuhi syarat program.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, serta keberhasilan transaksi pembayaran sebelum mengikuti program penghargaan harian tersebut.

Bapenda Jateng Harap Cashback Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap program cashback pajak kendaraan bermotor dapat menjadi bentuk penghargaan nyata bagi masyarakat yang selama ini menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Pemberian penghargaan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi masyarakat agar semakin disiplin memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menunggu hingga melewati batas waktu pembayaran.

Selain mendorong kepatuhan, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tertib.

"Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya 'cashback' ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu," kata Masrofi.

Program penghargaan harian tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2026 dengan ketentuan penerima yang disesuaikan berdasarkan persyaratan administrasi dan hasil evaluasi pemerintah daerah.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026