HOME  ⁄  Ekonomi

Airlangga Targetkan IEU-CEPA Ditandatangani 21 November 2026 Sebelum Fasilitas Tarif GSP Berakhir

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Airlangga Targetkan IEU-CEPA Ditandatangani 21 November 2026 Sebelum Fasilitas Tarif GSP Berakhir
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Haryo Limanseto menyampaikan paparan pada konferensi pers pertumbuhan ekonomi triwulan III-2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis 5/11/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) dapat diselesaikan pada 21 November 2026, sebelum fasilitas tarif khusus perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa berakhir.

Pemerintah Indonesia juga menargetkan perjanjian perdagangan tersebut mulai berlaku pada awal 2027 untuk memperkuat hubungan ekonomi, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan Uni Eropa.

Airlangga mengatakan bahwa penandatanganan IEU-CEPA menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperluas peluang investasi sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota Uni Eropa.

"Untuk menarik investasi dan untuk hal lain tentu kita akan melihat sesudah diberlakukannya perjanjian perdagangan, salah satunya dengan IEU-CEPA yang diharapkan bulan ini bisa ditandatangani, yaitu rencananya tanggal 21 November (2026)," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Pemerintah saat ini tengah mempercepat persiapan penandatanganan agar kesepakatan perdagangan tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Indonesia dan Uni Eropa Siapkan Dokumen Perjanjian

Indonesia dan Uni Eropa tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen perjanjian dalam bahasa Inggris sebagai bagian dari tahapan menuju penandatanganan IEU-CEPA.

Setelah dokumen diselesaikan, perjanjian tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan di Parlemen Eropa dan proses ratifikasi di Indonesia sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum IEU-CEPA dapat diberlakukan secara resmi dan memberikan manfaat bagi hubungan perdagangan kedua pihak.

Pemerintah Indonesia menargetkan seluruh tahapan yang diperlukan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga implementasi IEU-CEPA dapat dimulai pada awal 2027.

Percepatan penyelesaian perjanjian ini juga dilakukan untuk menjaga keberlanjutan perdagangan serta daya saing produk-produk Indonesia di pasar Uni Eropa.

Fasilitas Tarif GSP Indonesia Berakhir pada 1 Januari 2027

Salah satu alasan pemerintah mempercepat penyelesaian IEU-CEPA adalah berakhirnya fasilitas tarif khusus Generalised System of Preferences (GSP) yang selama ini dinikmati Indonesia dalam perdagangan dengan Uni Eropa.

Fasilitas tersebut dijadwalkan berakhir bagi Indonesia pada 1 Januari 2027 sehingga pemerintah perlu mempersiapkan skema perdagangan baru untuk mempertahankan akses produk nasional ke pasar Eropa.

Selama ini, GSP memberikan keuntungan berupa perlakuan tarif khusus bagi sejumlah produk Indonesia yang diekspor ke negara-negara anggota Uni Eropa.

Melalui fasilitas tersebut, produk ekspor Indonesia memperoleh tarif yang lebih menguntungkan sehingga memiliki daya saing lebih tinggi dibandingkan produk dari negara-negara yang tidak mendapatkan fasilitas serupa.

Namun, mulai 2027 Indonesia tidak lagi berhak memperoleh fasilitas GSP sehingga sejumlah produk ekspor nasional berpotensi menghadapi perubahan perlakuan tarif di pasar Uni Eropa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena perubahan tarif dapat memengaruhi daya saing produk Indonesia dalam perdagangan internasional.

Penyelesaian IEU-CEPA diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kepentingan perdagangan nasional setelah fasilitas GSP tidak lagi berlaku.

IEU-CEPA Diharapkan Perkuat Ekspor dan Tarik Investasi

Pemerintah menilai keberadaan IEU-CEPA penting untuk memperkuat hubungan perdagangan jangka panjang antara Indonesia dan Uni Eropa.

Selain mempertahankan akses pasar bagi produk ekspor nasional, perjanjian tersebut diharapkan membuka peluang investasi yang lebih luas melalui peningkatan kerja sama ekonomi kedua pihak.

Penandatanganan yang ditargetkan berlangsung pada 21 November 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya pemerintah memastikan keberlanjutan hubungan perdagangan dengan Uni Eropa.

Meski demikian, penandatanganan perjanjian tidak secara otomatis membuat IEU-CEPA berlaku karena masih diperlukan proses pembahasan dan ratifikasi sesuai ketentuan masing-masing pihak.

Dengan target pemberlakuan pada awal 2027, pemerintah berharap IEU-CEPA dapat mendukung keberlanjutan akses pasar produk Indonesia, memperkuat daya saing ekspor, serta membuka peluang investasi baru setelah berakhirnya fasilitas tarif khusus GSP.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026