
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan baru mengenai penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak akan diberlakukan pada Januari 2027 karena pemerintah masih membahas kebijakan tersebut.
Airlangga mengatakan pemerintah memang merencanakan penyesuaian PTKP pada 2027, tetapi proses pembahasan yang belum selesai membuat penerapannya tidak dapat dilakukan pada awal tahun.
"PTKP itu akan diberlakukan tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan, jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari (2027). Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11).
Pemerintah membuka kemungkinan aturan PTKP yang baru mulai diberlakukan setelah Januari 2027, meskipun tanggal dan bulan pelaksanaannya belum ditetapkan.
Rencana kenaikan batas PTKP tersebut menjadi salah satu kebijakan yang tengah dipertimbangkan pemerintah untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat melalui pengurangan beban Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah Masih Hitung Dampak Kenaikan PTKP terhadap Daya Beli
Airlangga sebelumnya telah menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan batas PTKP merupakan bagian dari agenda kebijakan ekonomi pemerintah yang dipersiapkan untuk 2027.
"Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027," ujar Airlangga pada Senin (3/11).
Pemerintah saat ini masih melakukan penghitungan terhadap berbagai dampak yang berpotensi muncul apabila batas PTKP dinaikkan, terutama pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah menyesuaikan batas PTKP dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) agar kebijakan perpajakan dapat mempertimbangkan tingkat penghasilan minimum pekerja di daerah.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menentukan besaran PTKP yang sesuai dengan kondisi pendapatan pekerja dan kebutuhan masyarakat.
Apabila batas PTKP dinaikkan, pekerja yang memenuhi ketentuan berpotensi memperoleh pengurangan beban Pajak Penghasilan sehingga pendapatan setelah pajak yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari menjadi lebih besar.
Namun, pemerintah belum mengumumkan besaran batas PTKP yang baru maupun mekanisme penyesuaian yang akan diterapkan.
Apa Itu PTKP dan Bagaimana Pengaruhnya terhadap Pajak Penghasilan?
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan batas penghasilan yang diperhitungkan dalam menentukan kewajiban Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh.
Ketentuan tersebut juga digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pekerja.
Dengan adanya PTKP, tidak seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak secara otomatis menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan.
Apabila batas PTKP meningkat, jumlah penghasilan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan pajak juga bertambah bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Kondisi tersebut berpotensi menurunkan jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan pekerja, bergantung pada besaran pendapatan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengurangan beban pajak itu diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta mempertahankan tingkat konsumsi.
Apindo Dukung Kenaikan PTKP untuk Bantu Pekerja
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Shinta menilai penyesuaian PTKP dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja karena berpotensi mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan mereka.
Apindo juga memandang kenaikan PTKP sebagai salah satu instrumen kebijakan yang dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah yang memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan.
Dengan berkurangnya beban pajak, pekerja yang terdampak kebijakan tersebut diharapkan memiliki pendapatan setelah pajak yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Peningkatan penghasilan yang dapat dibelanjakan juga berpotensi membantu masyarakat mempertahankan konsumsi rumah tangga.
Dukungan dari kalangan pengusaha tersebut muncul di tengah pembahasan pemerintah mengenai kebijakan ekonomi yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membeli barang dan jasa.
Jadwal Pemberlakuan PTKP Baru Belum Dipastikan
Meski pemerintah telah menargetkan penyesuaian PTKP pada 2027, pelaksanaan kebijakan tersebut masih bergantung pada hasil pembahasan dan penghitungan dampak ekonomi.
Besaran batas PTKP yang baru, mekanisme penyesuaian, serta waktu pasti pemberlakuannya hingga kini belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah juga masih mempertimbangkan kemungkinan mengaitkan penyesuaian PTKP dengan UMP sebagai salah satu dasar penentuan kebijakan.
Airlangga memastikan aturan baru tersebut tidak akan diterapkan pada Januari 2027 dan membuka kemungkinan pemberlakuannya pada bulan-bulan berikutnya.
Dengan demikian, wajib pajak masih perlu menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai perubahan batas PTKP yang akan menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan setelah kebijakan baru ditetapkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




