HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Bantah Transfer Antarbank dan Dompet Digital Kena Pajak Mulai 9 November 2026, Kemenkeu Tegaskan Kabar Itu Hoaks

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Bantah Transfer Antarbank dan Dompet Digital Kena Pajak Mulai 9 November 2026, Kemenkeu Tegaskan Kabar Itu Hoaks
Foto: (Sumber :Arsip - Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi).)

Pantau - Kementerian Keuangan memastikan kabar yang menyebut seluruh transaksi transfer antarbank dan dompet digital akan otomatis dikenakan pajak mulai 9 November 2026 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap setiap transaksi pengiriman uang masyarakat.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial Threads yang mengeklaim transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri, bukan seluruh aktivitas transfer dana.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Viral Unggahan Transfer Antarbank dan Dompet Digital Akan Kena Pajak

Informasi mengenai pengenaan pajak terhadap transfer antarbank dan dompet digital beredar melalui sebuah unggahan di media sosial Threads.

Unggahan tersebut menampilkan gambar gedung-gedung di Jakarta dengan ilustrasi tumpukan uang bertuliskan "TAX".

Dalam gambar yang beredar, terdapat keterangan mengenai rencana pengenaan pajak terhadap transaksi transfer antarbank dan dompet digital.

“Transfer Antar Bank Dan Dompet Digital Akan Dikenakan Pajak Mulai 9 November 2026.”

Pengunggah juga menyampaikan keluhan mengenai kemungkinan bertambahnya biaya transaksi yang harus ditanggung masyarakat.

“ada biaya admin, ada biaya transfer, tambah lagi Pajak. gini amat jadi WNI”, tulis pengunggah dalam narasinya.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyebut tanggal penerapan kebijakan secara spesifik, yakni 9 November 2026.

Namun, hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak terdapat kebijakan pemerintah yang mengenakan PPN secara otomatis terhadap seluruh transfer antarbank maupun dompet digital mulai tanggal tersebut.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru untuk Transfer Uang

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan penjelasan mengenai informasi yang beredar terkait pengenaan pajak atas transaksi transfer dana.

Dalam pemberitaan ANTARA pada Selasa (3/11/2026), Suahasil memastikan pemerintah tidak menetapkan kebijakan baru yang menjadikan seluruh transaksi transfer antarbank dan dompet digital sebagai objek PPN.

Menurut penjelasannya, isu tersebut muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026.

Pernyataan mengenai pajak digital tersebut kemudian dikaitkan dengan aktivitas transfer uang masyarakat.

Padahal, kebijakan yang dimaksud merupakan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.

Sistem tersebut diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan ditujukan untuk pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak berarti setiap pengiriman uang melalui bank maupun dompet digital akan dikenakan pajak tambahan.

DJP Pastikan Transfer Dana Pribadi dan Kiriman Uang Keluarga Tidak Otomatis Kena PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan turut memberikan penjelasan mengenai cakupan penerapan SPP-TDLN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sistem tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.

Penerapan SPP-TDLN juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Selain itu, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi yang berkaitan dengan luar negeri.

Inge menjelaskan bahwa transfer dana pribadi dan pengiriman uang kepada keluarga atau remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.

Artinya, masyarakat yang melakukan transfer uang kepada anggota keluarga melalui layanan perbankan maupun dompet digital tidak serta-merta dikenakan PPN atas nominal uang yang dikirimkan.

Pemungutan pajak melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Penjelasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh perpindahan uang akan dikenakan PPN mulai 9 November 2026.

PPN Layanan Transfer Berlaku pada Biaya Jasa, Bukan Nominal Uang yang Dikirim

Ketentuan mengenai perpajakan atas layanan teknologi finansial sebenarnya telah diatur sebelum munculnya isu pajak transfer antarbank.

Aturan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Berdasarkan Pasal 9 peraturan tersebut, PPN dapat dikenakan terhadap imbalan jasa yang diterima penyelenggara layanan teknologi finansial.

Imbalan jasa yang dimaksud dapat berupa biaya administrasi, komisi, maupun bentuk imbalan lainnya yang diterima penyedia layanan.

Namun, nominal uang yang dikirimkan masyarakat melalui layanan transfer dana tidak termasuk dalam dasar pengenaan PPN tersebut.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pengenaan PPN atas biaya layanan dan pengenaan pajak terhadap jumlah uang yang ditransfer.

Ketentuan mengenai perpajakan atas biaya jasa teknologi finansial tersebut telah berlaku berdasarkan aturan yang diterbitkan pada 2022.

PMK Nomor 49 Tahun 2026 Mengatur Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah menjelaskan bahwa penerapan SPP-TDLN berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 berfokus pada transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.

Transaksi tersebut dapat mencakup pembayaran layanan streaming, aplikasi, gim daring, perangkat lunak, dan layanan penyimpanan awan atau cloud storage.

Pemungutan PPN dilakukan terhadap transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem tersebut bukan mekanisme untuk memungut pajak atas seluruh perpindahan dana masyarakat.

Transfer uang biasa yang tidak berkaitan dengan pembayaran barang atau jasa digital dari luar negeri tidak termasuk dalam cakupan SPP-TDLN.

Karena itu, pengiriman dana antarrekening maupun melalui dompet digital tidak otomatis menjadi objek PPN hanya karena dilakukan setelah 9 November 2026.

Kesimpulan: Kabar Seluruh Transfer Antarbank Kena Pajak Mulai 9 November Adalah Hoaks

Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, klaim bahwa seluruh transaksi transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026 tidak memiliki dasar yang benar.

Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap setiap nominal uang yang ditransfer masyarakat.

PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengatur pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria, bukan seluruh aktivitas pengiriman uang.

Sementara itu, ketentuan PPN terhadap biaya administrasi atau imbalan jasa penyelenggara teknologi finansial telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Dengan demikian, informasi yang menyatakan bahwa semua transfer antarbank dan dompet digital otomatis dikenakan pajak mulai 9 November 2026 dinyatakan hoaks atau tidak benar.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026