HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Permudah Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil, Pengajuan Bisa Lewat HP dan Dapat Pendampingan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Permudah Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil, Pengajuan Bisa Lewat HP dan Dapat Pendampingan
Foto: (Sumber :Arsip foto - Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU/aa. (ANTARA/Arnas Padda).)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia dapat mengajukan sertifikasi halal secara daring melalui ponsel atau laptop tanpa harus mendatangi kantor BPJPH.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pemerintah juga menyediakan pendampingan selama proses pengajuan sertifikasi halal agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dengan lebih mudah.

Hal tersebut disampaikan Aqil melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“BPJPH memastikan bahwa mengurus sertifikat halal tidak akan membuat pelaku usaha kerepotan atau terganggu aktivitas usahanya. Sebab, pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan secara secara online menggunakan ponsel atau laptop melalui SiHalal di ptsp.halal.go.id tanpa harus berkunjung ke kantor BPJPH,” kata Aqil.

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal UMK Secara Online Melalui SiHalal

Aqil menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi halal melalui sistem layanan SiHalal yang disediakan BPJPH.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman resmi ptsp.halal.go.id menggunakan perangkat ponsel maupun laptop yang terhubung dengan internet.

Dengan sistem tersebut, pelaku UMK tidak perlu datang langsung ke kantor BPJPH untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal.

Menurut Aqil, kemudahan layanan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi tanpa mengganggu kegiatan usaha sehari-hari.

Setelah pengajuan dilakukan, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) selama proses sertifikasi berlangsung.

Aqil juga mengingatkan pelaku usaha agar mengisi seluruh informasi yang dibutuhkan secara benar dan sesuai dengan kondisi produk.

Ketepatan pengisian data dinilai penting agar permohonan dapat diproses hingga sertifikat halal diterbitkan.

BPJPH Sebut Sertifikat Halal Bisa Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Selain memberikan kepastian mengenai kehalalan produk, Aqil menilai sertifikasi halal memiliki manfaat ekonomi bagi pelaku usaha.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.

“Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, dan memperkuat daya saing produk,” ujar dia.

Aqil menjelaskan bahwa sertifikasi halal juga dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku UMK dalam mengembangkan usaha dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Sebaliknya, pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal berisiko kehilangan peluang pasar, khususnya dari konsumen yang menjadikan kehalalan produk sebagai pertimbangan utama.

Karena itu, BPJPH mendorong pelaku usaha untuk memahami ketentuan jaminan produk halal dan memanfaatkan fasilitas pendampingan yang tersedia.

Percepatan Sertifikasi Halal Membutuhkan Kerja Sama Berbagai Pihak

Aqil menekankan bahwa percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak dapat dilakukan oleh BPJPH sendiri.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memperluas sosialisasi dan membantu pelaku usaha memahami proses pengajuan sertifikat halal.

“Percepatan sertifikasi halal membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen. Karena itu, kolaborasi dan pendampingan menjadi penting agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami serta dapat mengakses layanan sertifikasi halal,” kata Aqil Irham.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal hingga kepada pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan.

Pendampingan juga diharapkan dapat membantu pelaku UMK menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DPR Tekankan Sertifikasi Halal sebagai Perlindungan Konsumen

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya perlindungan hak konsumen.

Menurutnya, pelaku usaha perlu memperoleh informasi dan pendampingan agar dapat memahami kewajiban sertifikasi halal.

“Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami kewajiban sertifikasi halal dan memperoleh pendampingan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Atalia.

Ia menyampaikan bahwa DPR turut mengawasi penyelenggaraan jaminan produk halal melalui fungsi legislasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Atalia menilai berbagai program pemerintah terkait sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal perlu terus mendapat perhatian.

“Program-program pemerintah, termasuk sosialisasi jaminan produk halal, menjadi perhatian kami. Kami juga bertugas menampung aspirasi masyarakat agar berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi dapat disampaikan kepada pihak terkait,” ujar dia.

BPJPH dan DPR berharap kemudahan layanan serta pendampingan dapat membantu semakin banyak pelaku UMK memperoleh sertifikasi halal sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing produk Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026