
Pantau - Pemerintah menyiapkan perluasan kebijakan tarif Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan, mulai dari buku, foto, film, karya seni rupa hingga program komputer, guna mempermudah pelaku ekonomi kreatif melindungi dan mengomersialkan karya mereka.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mendukung kebijakan tersebut karena dinilai dapat memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi kreator dan pelaku usaha kreatif.
Berdasarkan keterangan kementerian yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), layanan pencatatan hak cipta sebelumnya dikenakan biaya sebesar Rp200.000 per permohonan.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan penghapusan biaya pencatatan diharapkan membantu kreator yang selama ini menghadapi keterbatasan dana.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka," katanya.
Pencatatan Hak Cipta Gratis Diperluas ke Berbagai Jenis Karya
Perluasan tarif Rp0 dirancang agar layanan pencatatan hak cipta dapat dimanfaatkan oleh pencipta dari berbagai bidang industri kreatif.
Jenis ciptaan yang tercakup antara lain karya seni rupa, buku, fotografi, film, dan program komputer.
Sebelumnya, kebijakan pencatatan hak cipta tanpa biaya telah diterapkan untuk karya lagu dan musik.
Pemerintah kemudian menerima aspirasi dari pencipta karya di bidang lain yang mengharapkan fasilitas serupa.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perluasan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual.
"Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta," katanya.
"Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini," ia menambahkan.
Kementerian Keuangan Berikan Persetujuan Prinsip
Proses perluasan kebijakan tarif Rp0 diawali dengan pengajuan usulan oleh Kementerian Hukum kepada Kementerian Keuangan.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat bertanggal 5 Oktober 2026.
Kementerian Keuangan kemudian memberikan persetujuan prinsip melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Persetujuan tersebut mencakup besaran tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif Rp0 dalam pelayanan pencatatan hak cipta.
Meski telah memperoleh persetujuan prinsip, kebijakan tersebut masih memerlukan aturan pelaksanaan sebelum dapat diterapkan secara luas.
Kementerian Hukum saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut.
Setelah peraturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan penyesuaian sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses pencatatan hak cipta tanpa biaya.
Kementerian Ekonomi Kreatif Dorong Perlindungan dan Komersialisasi Karya
Teuku Riefky menilai kebijakan pencatatan hak cipta gratis dapat mendukung penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Menurut dia, kemudahan akses layanan diharapkan meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta sekaligus mendorong pemanfaatan karya sebagai aset ekonomi.
Kementerian Ekonomi Kreatif juga berharap semakin banyak talenta kreatif memanfaatkan layanan tersebut untuk mendokumentasikan kepemilikan karya.
Pencatatan hak cipta dapat membantu pencipta memiliki dokumentasi resmi atas karya yang dihasilkan.
Selain mendukung pelindungan kekayaan intelektual, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat peluang komersialisasi karya kreatif Indonesia.
Pemerintah berharap perluasan layanan tanpa biaya dapat meningkatkan nilai ekonomi karya cipta dan memperkuat daya saing industri kreatif nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan




