
Pantau - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengumumkan hasil pemeringkatan pialang berjangka periode Juli–September 2026 dengan PT PG Berjangka menempati posisi pertama dari 69 perusahaan aktif yang menjadi objek penilaian.
Pemeringkatan tersebut dilakukan untuk mendorong perusahaan pialang berjangka meningkatkan profesionalisme, transparansi, tata kelola perusahaan, dan perlindungan nasabah.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan penilaian berkala bukan sekadar pemberian peringkat, melainkan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK).
"Melalui hasil penilaian ini, kami mendorong pialang berjangka untuk memastikan kualitas pelayanan, tata kelola perusahaan yang baik, dan mengedepankan perlindungan nasabah," ujar Tirta dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Penilaian tersebut dilaksanakan melalui Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).
Daftar 12 Pialang Berjangka dengan Peringkat Lima Teratas
Berdasarkan hasil penilaian Bappebti untuk triwulan III 2026, sebanyak 12 perusahaan masuk dalam kelompok lima peringkat teratas.
PT PG Berjangka berhasil menempati peringkat pertama dalam penilaian tersebut.
Peringkat kedua ditempati lima perusahaan, sedangkan peringkat ketiga hingga kelima diisi enam perusahaan lainnya.
Berikut daftar perusahaan yang masuk dalam lima peringkat teratas berdasarkan hasil penilaian Bappebti.
| Peringkat | Perusahaan Pialang Berjangka |
|---|---|
| 1 | PT PG Berjangka |
| 2 | PT Didi Max Berjangka |
| 2 | PT Inter Pan Pasifik Futures |
| 2 | PT Java Global Futures |
| 2 | PT MRG Mega Berjangka |
| 2 | PT XTB Indonesia Berjangka |
| 3 | PT Quickpro Berjangka Indonesia |
| 4 | PT Argodana Futures |
| 4 | PT Premier Equity Futures |
| 4 | PT Straits Futures Indonesia |
| 5 | PT Esandar Arthamas Berjangka |
| 5 | PT Finex Bisnis Solusi Futures |
Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK Muhammad Suaib Sulaiman mengatakan hasil pemeringkatan dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi masyarakat sebelum memilih perusahaan pialang berjangka.
"Penilaian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat dan calon nasabah sebelum melakukan transaksi di bidang PBK," kata Suaib.
Bappebti Gunakan Tiga Indikator Utama dalam Penilaian
Bappebti menggunakan tiga indikator utama untuk menentukan hasil pemeringkatan perusahaan pialang berjangka.
Ketiga indikator tersebut meliputi kinerja perusahaan, nilai pengurang, dan nilai penambah.
Indikator kinerja perusahaan mencakup hasil pengawasan terhadap integritas keuangan, kepatuhan kegiatan usaha, dan transaksi perdagangan berjangka.
Aspek tersebut juga meliputi penerapan ketentuan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) selama triwulan III 2026.
Sementara itu, indikator nilai pengurang digunakan untuk mengevaluasi sejumlah faktor di luar hasil pengawasan langsung terhadap kinerja perusahaan.
Komponen pengurang meliputi jumlah pengaduan nasabah, penerapan sanksi, dan hasil audit perusahaan.
Adapun nilai penambah diberikan kepada perusahaan pialang berjangka yang dinilai berkontribusi aktif dalam meningkatkan likuiditas serta dinamika perdagangan berjangka.
Pengaduan Nasabah dan Kepatuhan Perusahaan Jadi Perhatian
Suaib menjelaskan penilaian dilakukan menggunakan data yang dihimpun dari laporan perusahaan pialang berjangka kepada Bappebti.
Data tersebut mencakup laporan integritas keuangan, kepatuhan kegiatan pelaku usaha, dan laporan transaksi.
Bappebti juga menggunakan hasil penilaian penerapan APU-PPT selama periode Juli hingga September 2026.
Selain laporan yang disampaikan perusahaan, proses pemeringkatan turut mempertimbangkan hasil pengawasan langsung di lokasi atau onsite.
Penggunaan sejumlah indikator tersebut ditujukan untuk memberikan gambaran mengenai kinerja dan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Bappebti berharap hasil pemeringkatan dapat mendorong perusahaan memperbaiki kualitas layanan dan meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.
Informasi tersebut juga diharapkan membantu calon nasabah mempertimbangkan aspek tata kelola dan kepatuhan sebelum melakukan transaksi perdagangan berjangka komoditi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




